Legislator Ini Soroti Tumpang Tindih Kewengan Konflik Agraria

- Editor

Selasa, 8 September 2026 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus. (Ist)

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Tumpang tindih penanganan konflik agraria di Indonesia dinilai akibat duplikasi kewenangan antarlembaga, perbedaan klaim status lahan (seperti kawasan hutan vs Hak Guna Usaha atau izin tambang), serta belum selarasnya regulasi sektoral.

Penanganan melibatkan banyak instansi seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan

Benturan antara undang-undang sektoral (kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan UUPA) menimbulkan ketidakpastian hukum atas alas hak tanah.

Sebidang tanah sering kali tercatat sebagai kawasan hutan, namun di sisi lain memiliki izin konsesi perusahaan (HGU/IUP) atau sertipikat hak milik masyaraka.

Karena itu, diperlukan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria perlu mengatur mekanisme yang mampu menyatukan berbagai kepentingan sektoral dalam pengelolaan sumber daya agraria.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyoroti potensi tumpang tindih pemberian konsesi ketika satu bidang tanah memiliki kepentingan berbeda dari sejumlah kementerian dan lembaga.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat terjadi ketika kewenangan sektoral berjalan tanpa satu sistem pengelolaan agraria yang terintegrasi.

“Yang terjadi apa? Sudah ada konsesi HGU perkebunan, tiba-tiba ESDM bikin konsesi tambang. Sudah ada desa, tiba-tiba ada konsesi-konsesi,” kata Deddy saat Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama sejumlah kementerian/lembaga dalam rangka penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan RUU. Menurutnya, kewenangan pemberian konsesi tidak seharusnya berjalan secara terpisah berdasarkan kepentingan masing-masing kementerian.

“Di mana duduknya nanti lembaga ini kalau menurut saya? Ini kan harus kita perhatikan betul nih,” ujarnya.

Ia bahkan mempertanyakan pola pemberian konsesi yang memberikan kewenangan besar kepada kementerian teknis. Menurutnya, kementerian seharusnya berperan dalam mengusulkan, sedangkan keputusan pemberian konsesi harus berada dalam satu mekanisme negara yang terintegrasi.

Baca Juga:  Ketahanan Pangan Indonesia 2026: Strategi, Tantangan, dan Diversifikasi Menuju Swasembada

“Kalau saya pribadi, pimpinan, mohon maaf ya, ESDM, Kementerian Kehutanan itu hanya boleh, harusnya mengusulkan. Bukan memutuskan memberikan konsesi. Yang memberikan konsesi itu negara. Enggak bisa diwakili kementerian karena enggak bisa nyatu barang ini,” lanjutnya.

Ia mencontohkan persoalan desa yang masuk dalam kawasan hutan sebagai salah satu kondisi yang menunjukkan perlunya sinkronisasi kebijakan agraria.

Menurutnya, keberadaan masyarakat yang telah bermukim di suatu wilayah harus diperhitungkan dalam penataan status tanah. “Lah, desa sampai berapa 35 ribu masuk dalam kawasan hutan, gimana ceritanya?” katanya.

Deddy menilai persoalan tersebut berkaitan erat dengan kepastian hukum atas setiap bidang tanah. Karena itu, ia mendorong agar RUU Pengaturan Reforma Agraria mampu memastikan satu bidang tanah memiliki status hukum yang jelas dan tidak tumpang tindih.

“Tadi ESDM bilang satu bidang tanah, satu status hukum. Tertulis nanti. Iya, tertulis dan kita perlu mendalami lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Deddy meminta kementerian dan lembaga memberikan gambaran mengenai persoalan kewenangan masing-masing agar dapat dirumuskan mekanisme penyelesaian dalam RUU.

“Menurut kewenangan Bapak-Bapak masing-masing kasih tahu kita. Apa masalah Bapak? Bagaimana sengketa kewenangan ini kita bisa atasi?” tutur Deddy.

Ia mengingatkan, reforma agraria tidak boleh berhenti pada persoalan pembagian sertifikat atau redistribusi tanah. Menurutnya, substansi utama regulasi harus mampu menyelesaikan persoalan mendasar mengenai status, penguasaan, dan pemanfaatan tanah. “Jangan sampai yang kita bicarakan ini hanya urusan bagi-bagi sertifikat, bagi-bagi tanah. That’s not it,” pungkasnya. (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Musda Golkar Kota Bekasi di Ujung Mata, Beringin Institut: Pilih Ketua Nomor Dua, Bersih-bersih yang Utama
Pakar Komunikasi Politik Nilai Manuver Dedi Mulyadi: Investasi Menuju 2029, Berpotensi Picu Gejolak di Tubuh Gerindra
IPW: Setelah Gebrakan Radikal Ganti 19 Kapolda, Kini Saatnya Kapolri Suyudi Fokus Benahi Pelayanan Publik
Ekonom INDEF Didik J Rachbini Sebut Sidang MK Buktikan Drama Politik dan Berakhirnya “Shadow Politics” Jokowi
Prabowo Jokowi Makan Malam Bersama Saat Putusan Sidang MK
MK Nyatakan Wapres Gibran Tidak Miliki Ijazah Setara SMA Luar Negeri
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto
Amnesty International Kecam Kekerasan Terhadap Fungsionaris BEM UI, Desak Kapolri Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Musda Golkar Kota Bekasi di Ujung Mata, Beringin Institut: Pilih Ketua Nomor Dua, Bersih-bersih yang Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Pakar Komunikasi Politik Nilai Manuver Dedi Mulyadi: Investasi Menuju 2029, Berpotensi Picu Gejolak di Tubuh Gerindra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:01 WIB

IPW: Setelah Gebrakan Radikal Ganti 19 Kapolda, Kini Saatnya Kapolri Suyudi Fokus Benahi Pelayanan Publik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Ekonom INDEF Didik J Rachbini Sebut Sidang MK Buktikan Drama Politik dan Berakhirnya “Shadow Politics” Jokowi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:56 WIB

Prabowo Jokowi Makan Malam Bersama Saat Putusan Sidang MK

Berita Terbaru