JAKARTA, Mediakarya – Tumpang tindih penanganan konflik agraria di Indonesia dinilai akibat duplikasi kewenangan antarlembaga, perbedaan klaim status lahan (seperti kawasan hutan vs Hak Guna Usaha atau izin tambang), serta belum selarasnya regulasi sektoral.
Penanganan melibatkan banyak instansi seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan
Benturan antara undang-undang sektoral (kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan UUPA) menimbulkan ketidakpastian hukum atas alas hak tanah.
Sebidang tanah sering kali tercatat sebagai kawasan hutan, namun di sisi lain memiliki izin konsesi perusahaan (HGU/IUP) atau sertipikat hak milik masyaraka.
Karena itu, diperlukan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria perlu mengatur mekanisme yang mampu menyatukan berbagai kepentingan sektoral dalam pengelolaan sumber daya agraria.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyoroti potensi tumpang tindih pemberian konsesi ketika satu bidang tanah memiliki kepentingan berbeda dari sejumlah kementerian dan lembaga.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat terjadi ketika kewenangan sektoral berjalan tanpa satu sistem pengelolaan agraria yang terintegrasi.
“Yang terjadi apa? Sudah ada konsesi HGU perkebunan, tiba-tiba ESDM bikin konsesi tambang. Sudah ada desa, tiba-tiba ada konsesi-konsesi,” kata Deddy saat Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama sejumlah kementerian/lembaga dalam rangka penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan RUU. Menurutnya, kewenangan pemberian konsesi tidak seharusnya berjalan secara terpisah berdasarkan kepentingan masing-masing kementerian.
“Di mana duduknya nanti lembaga ini kalau menurut saya? Ini kan harus kita perhatikan betul nih,” ujarnya.
Ia bahkan mempertanyakan pola pemberian konsesi yang memberikan kewenangan besar kepada kementerian teknis. Menurutnya, kementerian seharusnya berperan dalam mengusulkan, sedangkan keputusan pemberian konsesi harus berada dalam satu mekanisme negara yang terintegrasi.
“Kalau saya pribadi, pimpinan, mohon maaf ya, ESDM, Kementerian Kehutanan itu hanya boleh, harusnya mengusulkan. Bukan memutuskan memberikan konsesi. Yang memberikan konsesi itu negara. Enggak bisa diwakili kementerian karena enggak bisa nyatu barang ini,” lanjutnya.
Ia mencontohkan persoalan desa yang masuk dalam kawasan hutan sebagai salah satu kondisi yang menunjukkan perlunya sinkronisasi kebijakan agraria.
Menurutnya, keberadaan masyarakat yang telah bermukim di suatu wilayah harus diperhitungkan dalam penataan status tanah. “Lah, desa sampai berapa 35 ribu masuk dalam kawasan hutan, gimana ceritanya?” katanya.
Deddy menilai persoalan tersebut berkaitan erat dengan kepastian hukum atas setiap bidang tanah. Karena itu, ia mendorong agar RUU Pengaturan Reforma Agraria mampu memastikan satu bidang tanah memiliki status hukum yang jelas dan tidak tumpang tindih.
“Tadi ESDM bilang satu bidang tanah, satu status hukum. Tertulis nanti. Iya, tertulis dan kita perlu mendalami lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deddy meminta kementerian dan lembaga memberikan gambaran mengenai persoalan kewenangan masing-masing agar dapat dirumuskan mekanisme penyelesaian dalam RUU.
“Menurut kewenangan Bapak-Bapak masing-masing kasih tahu kita. Apa masalah Bapak? Bagaimana sengketa kewenangan ini kita bisa atasi?” tutur Deddy.
Ia mengingatkan, reforma agraria tidak boleh berhenti pada persoalan pembagian sertifikat atau redistribusi tanah. Menurutnya, substansi utama regulasi harus mampu menyelesaikan persoalan mendasar mengenai status, penguasaan, dan pemanfaatan tanah. “Jangan sampai yang kita bicarakan ini hanya urusan bagi-bagi sertifikat, bagi-bagi tanah. That’s not it,” pungkasnya. (Ugy)








