“Ini (PMK) dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan dan produknya,” ucap Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati melalui pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Eli menyebutkan salah satu langkah pencegahan yang dilakukan Pemprov DKI antara lain rapat berkoordinasi lintas sektoral dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Polda Metro Jaya, OPD terkait, Perumda Dharma Jaya, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang DKI Jakarta untuk peningkatan kewaspadaan dini dan mitigasi risiko PMK.
Kemudian, menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas KPKP tentang kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku; lalu melaksanakan sosialisasi atau Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada peternak, stakeholder lainnya bahkan kepada jajaran Dinas KPKP; dan melakukan publikasi informasi PMK melalui media sosial DKPKP serta media.
“Kami juga menyusun SOP pencegahan dan pengendalian PMK; menyusun tim pengawasan dan tim respon cepat; serta melaksanakan pengawasan pemasukan serta pemeriksaan kesehatan hewan di sentra-sentra ternak, dan Rumah Potong Hewan,” tutur Eli, dikutip dari antara.