Pasutri Dituduh Gelapkan Uang Kolega, Tiga Anaknya Yang Masih Balita Terlantar

- Penulis

Selasa, 23 Agustus 2022 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Suami istri duduk di kursi pesakitan dan meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil. Muhammad Indra Saputra (ayah) dan Sonya Alowei (ibu) harus menjalani sidang karena dilaporkan koleganya yang merasa ditipu oleh pasangan ini.

Namun, dibalik kasus yang sedang bergulir tersebut, muncul ironi tersendiri karena anak-anak terdakwa yang kini terlantar, dan putus sekolah karena tidak ada yang mengurusi. Kuasa hukum terdakwa, Erman Umar memohon kepada majelis hakim untuk penangguhan penahanan kedua terdakwa.

Hal itu disampaikan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir Jakarta Pusat dengan agenda keterangan saksi yang meringankan terdakwa serta pemeriksaan terdakwa pada Senin (22/08/22).

Saksi A yang berasal dari perusahaan terdakwa yang meringankan terdakwa menuturkan bahwa benar telah terjadi pengiriman sejumlah barang kepada seseorang bernama Marcel.

“Hari ini berdasarkan fakta persidangan ini yang diperiksa adalah saksi yang meringankan, kita membuktikan saksi-saksi itu bahwa pekerjaan itu memang benar adanya, jadi ada barang dibeli tapi di sananya yang macet dan dalam suasana Covid-19,” ungkap Erman Umar usai mengikuti sidang.

 

“Uang yang masuk kan sudah dibelikan barang, itu yang akan saya buktikan pledoi nanti berapa jumlah barang yang dibeli, supaya tadi bilang staffnya data kena rayap, artinya ada dong bisnis itu,ditambah lagi masker tersebut juga dibeli dari suami pelapor”. imbuhnya

 

Dikatakan Erman bahwa, Cek diberikan oleh terdakwa merupakan itikad baik kepada pelapor sebagai bentuk tanggung jawabnya.

 

“Cek itu diberikan setelah uang masuk, cuma karena itikad baik dia, ini kan berharap karena proyek ini bernilai sekitar 6 miliar dia sebagai modal, nah sebagai itikad baik maka dipeganglah cek itu,” katanya.

 

Lebih lanjut bahwa keberadaan cek itu masih belum sah karena hanya ada setempat dan tandatangan harus 2 serta pada cek itu tidak tertera tanggal.

 

“Cuma ditengah jalan, pelapor merasa tidak terima karena proyek macet, namun, pada pemeriksaan saksi pelapor dia (pelapor) mengaku bahwa proyek ini ada, hanya saja belum bisa sekarang karena ada perubahan,” kata Erman.

 

Berhentinya proyek itu tidak lepas dari perubahan kepemimpinan pada pemerintahan di lokasi proyek yang dituju yaitu Kepulauan Suru. Mobil ambulance yang merupakan bagian dari proyek alkes sudah dibeli dan dikirim.

Baca Juga:  Pj Teguh Bakal Dampingi Presiden Prabowo Uji Coba MBG di Jakarta?

 

“Uang sudah dikembalikan 1,9 miliar kan lebih banyak perdata,” katanya

 

Dari fakta yang ada, terdakwa 2 (istri) yang mengurus anaknya kini anaknya yang smua masih dibawah umur bahkan balita nasibnya terlantar serta saat ini mereka terpaksa berhenti sekolah. Erman meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan nurani demi anak-anak terdakwa yang saat ini dititipkan di Medan.

 

“Dan itu terbukti, setelah dia (terdakwa istri) masuk anaknya terlantar akhirnya dipulangkan ke Medan, harapannya terlepas belum diputus apakah perkara ini pidana, itu kewenangan hakim, tapi kami memohon supaya majelis mengabulkan paling tidak salah satu, seorang ibu yang menjaga anaknya ini bisa berkumpul bersama, setidaknya kalau tidak penangguhan penahanan ya tahanan kota,” harapnya.

 

Diketahui sebelumnya, pada agenda sidang tanggal 9 Agustus 2022, dalam keterangan para saksi korban Tjong Susana, Aliansyah dan Susi terungkap bahwa terdakwa pasangan suami-istri terlebih dulu bergabung dalam komunitas gereja mereka. Muhammad Indra Saputra kemudian menawarkan bisnis sepeda dengan sistim modal setengah-setengah yang hasil atau keuntungan dibagi dua.

Setelah sukses proyek pengadaan sepeda dengan modal ratusan juta rupiah, terdakwa tawarkan bisnis alat kesehatan (Alkes) dan obat-obatan di Kepulauan Suru dan Ternate yang lebih menjanjikan lagi keuntungannya. Untuk itu dibutuhkan modal miliaran rupiah dengan keuntungan 8-15 persen.

Tjong Susana dan suaminya Aliansyah tertarik dengan investasi tersebut. Apalagi ada jaminan chek diberikan terdakwa kepada mereka. Maka disetorkanlah dana Rp 3,3 miliar.

Saksi korban Susi pun tertarik pula. Meski tanpa agunan korban menginvestasikan uangnya Rp 800 juta. Kendati demikian, uang kedua saksi korban total Rp 4,1 miliar tidak dikembalikan kedua terdakwa.

Chek yang dijadikan jaminan pun kala berusaha dicairkan di bank, ditolak pegawai bank dengan alasan dananya kosong. Yang mana pada saat dicairkan pelapor tidak pernah konfirmasi kepada terdakwa, Serta pelapor juga mengabaiakan sejumlah dana yang sudah pernah kembali ke rekening pelapor. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tim Satgas Pengawasan MBG Setu Tinjau SPPG Cijengkol 02, Ingatkan Pemisahan Sampah
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Bawa Isu Nasional, Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi Geruduk DPRD
Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:33 WIB

Tim Satgas Pengawasan MBG Setu Tinjau SPPG Cijengkol 02, Ingatkan Pemisahan Sampah

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:12 WIB

Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik

Berita Terbaru