Peninjauan Kembali dan Wacana Kembali ke UU 1945 Asli: Antara Harapan Konstitusional dan Batas Hukum

- Editor

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto

Oleh: Dr. Adi Suparto

Penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada para Advokat M. Taufik Budiman, SH. beserta seluruh tim Advokat Suara Pengacara Rakyat Indonesia “Super Indonesia”. Atas kegigihan, keberanian, dan gagasan luhur yang diperjuangkan demi kebenaran konstitusional dan masa depan anak bangsa. Langkah yang Anda tempuh ini adalah wujud nyata cinta kepada tanah air, menjaga warisan para pendiri bangsa agar tidak pudar oleh perubahan zaman.

Hampir dua puluh empat tahun sejak amandemen UUD 1945 dilakukan, wacana untuk kembali ke naskah asli kian bergema. Pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung ini menjadi salah satu upaya hukum yang menyuarakan kerinduan bangsa mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Namun di balik niat yang luhur itu, terdapat batas-batas hukum yang perlu dipahami dengan jernih.

I.Gugatan yang Membuka Wacana Kebangsaan

Perkara ini telah menempuh perjalanan yang sangat panjang. Bermula dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga diputus oleh Mahkamah Agung pada tahun 2017. Kini, melalui Surat Kuasa tertanggal 27 Juli 2026, para Pemohon kembali melangkah dengan mengajukan Peninjauan Kembali upaya hukum luar biasa, dengan dalil ditemukannya bukti-bukti baru yang sebelumnya belum diketahui dan tidak dapat diajukan dalam proses perkara sebelumnya.

Inti tuntutannya tegas dan lurus: menyatakan seluruh amandemen UUD 1945 periode 1999–2002 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, serta mengembalikan keberlakuan UUD 1945 naskah asli sebagaimana disahkan pada 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Implikasinya jauh menjangkau: kembalinya MPR sebagai lembaga tertinggi negara, pemilihan presiden oleh MPR, dan berlakunya kembali Garis Besar Haluan Negara sebagai pedoman perjalanan bangsa.

II.Dalil yang Diperjuangkan

Pemohon membangun argumen pada tiga pokok yang mendasar:

Pertama, amandemen dinilai mengandung cacat prosedural. Perubahan yang dilakukan MPR periode 1999–2002 dianggap tidak sepenuhnya memenuhi tata cara perubahan UUD sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 asli. Ketetapan MPR yang menjadi dasar perubahan dinilai tidak cukup memberi landasan hukum yang sah untuk mengubah UUD secara menyeluruh dalam empat tahap perubahan yang berlangsung berturut-turut.

Kedua, munculnya bukti-bukti baru yang bersifat menentukan. Pemohon mengajukan pernyataan tokoh-tokoh publik dan rekaman pandangan yang dinilai mendukung gagasan kembali ke UUD 1945 asli. Pendapat-pendapat ini dianggap sebagai hal-hal yang sebelumnya belum diketahui dan menjadi alasan pokok diajukannya Peninjauan Kembali guna meluruskan kebenaran konstitusional.

Ketiga, kerinduan akan kedudukan MPR yang semula. Dalam naskah asli, MPR adalah lembaga tertinggi negara yang memegang sepenuhnya kedaulatan rakyat. Setelah amandemen, kedudukannya justru disetarakan dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. Pemohon memandang perubahan ini telah mengubah struktur dasar negara yang ditetapkan oleh para pendiri bangsa dengan penuh kesadaran dan pengorbanan.

III.tantangan Hukum yang tetap harus Dipahami

Setiap langkah memperjuangkan kebenaran konstitusi patut dihargai. Namun di samping itu, terdapat batas-batas ketatanegaraan yang perlu dipahami dengan jernih:

A. Apakah Mahkamah Agung Berwenang Mengubah UUD?

Ini adalah pertanyaan yang paling mendasar. Perubahan Undang-Undang Dasar adalah kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Tidak ada satu pasal pun dalam UUD yang memberi wewenang kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah hasil amandemen UUD. Bahkan Mahkamah Konstitusi pun lembaga yang diberi wewenang menguji undang-undang terhadap UUD — tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan amandemen itu sendiri.

Baca Juga:  Pajak dan Ironi Negeri: Di Manakah Nurani?

Jika demikian, maka upaya meminta MA membatalkan amandemen UUD sesungguhnya meminta lembaga tersebut melakukan sesuatu yang tidak diberi kewenangan oleh UUD untuk melakukannya.

B. Apakah Bukti yang Diajukan Memenuhi Syarat Peninjauan Kembali?

Peninjauan Kembali menurut hukum hanya dapat diterima jika ditemukan bukti tertulis yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diputus belum diketahui atau tidak dapat diajukan. Bukti ini harus berupa dokumen otentik yang secara langsung akan mengubah jalannya putusan jika diketahui sejak awal.

Pernyataan tokoh publik dan pandangan politik, meskipun berbobot dan patut didengar, sejatinya adalah pendapat dan sikap kebangsaan. Bukan bukti otentik yang secara hukum dapat serta merta membatalkan proses perubahan UUD yang telah dilakukan secara berjenjang dan diakui keabsahannya oleh seluruh lembaga negara selama lebih dari dua puluh tahun.

C. Jika Amandemen Dibatalkan, Apa yang Terjadi?

Amandemen UUD 1945 bukan sekadar mengubah beberapa pasal. Ia mengubah seluruh tatanan ketatanegaraan: cara memilih presiden, hubungan antar-lembaga negara, pembagian kekuasaan, hingga kewenangan lembaga perwakilan. Seluruh undang-undang yang dibuat selama dua puluh empat tahun ini berpijak pada UUD hasil amandemen. Membatalkan amandemen berarti pula meruntuhkan landasan hukum seluruh tatanan negara yang kini berjalan.

Konsekuensinya bukan sekadar kembali ke naskah lama, melainkan persoalan hukum yang luar biasa besar: siapa memilih presiden berikutnya? Apakah seluruh undang-undang yang ada menjadi tidak sah? Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan betapa berat konsekuensi yang muncul jika amandemen dinyatakan tidak berlaku sekaligus.

IV. Jalan Konstitusional yang Terbuka

Perubahan UUD 1945 yang sah hanya dapat dilakukan melalui jalur yang ditetapkan UUD itu sendiri: melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jika memang terdapat kehendak rakyat yang kuat untuk mengembalikan naskah UUD 1945 asli dan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, maka perjuangannya selayaknya ditempuh pula melalui jalan yang konstitusional:

  1. Memperkokoh kesadaran publik, memperdebatkan secara terbuka dan jernih apa kelebihan dan kekurangan sistem lama dan sistem yang berlaku saat ini.
  2. Menyuarakan dalam Pemilihan Umum — rakyat memilih wakil-wakil yang memiliki komitmen lurus untuk mengembalikan naskah UUD 1945 asli ke dalam keanggotaan MPR.
  3. Mengajukan amandemen baru melalui MPR, sesuai tata cara dan syarat kuorum yang ditetapkan UUD, MPR lah yang berwenang mengubah kembali UUD atas nama rakyat.

Itulah jalan konstitusional yang lurus. Panjang dan berliku memang, namun itulah satu-satunya jalan yang sah menurut hukum tertinggi negara.

Sekali lagi, penghargaan yang tulus kami tujukan kepada para Pemohon dan tim pembelanya. Upaya ini adalah bukti bahwa masih ada putra bangsa yang tidak rela melihat warisan konstitusi pendiri bangsa diperdebatkan tanpa kebenaran yang tuntas. Meski demikian, penghargaan atas niat luhur tidak boleh menutup mata terhadap batas-batas hukum yang berlaku.

Mahkamah Agung tidak diberi kewenangan untuk membatalkan amandemen UUD. Dan perubahan atas UUD itu sendiri hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang diberi kewenangan oleh UUD: Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Jika rakyat menghendaki perubahan kembali ke naskah UUD 1945 asli, maka perjuangannya bukan sekadar di ruang sidang pengadilan, melainkan di ruang publik, di kesadaran bersama, dan akhirnya di bilik suara para wakil rakyat di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat. Itulah kedaulatan rakyat yang sesungguhnya. ***

Penulis: Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kesehatan dan Kecantikan di Atas 40 Tahun: Usia Bukan Tembok, Melainkan Pintu Menuju Masa Emas
Tujuh Tahun Dua Surat Penyetaraan: Di Balik Polemik Riwayat Pendidikan Wakil Presiden
Jalan Remuk Para Pemimpin, Wujud Demokrasi yang Berakar di Konstitusi
Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 
Listyo Sigit dan Denyut Presisi: Kekuatan Polri, Ketenangan Indonesia
Di Balik Jatuhnya Sang Jaksa dan Berkas yang Membeku
Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026
Kekacauan Aturan Menteri ESDM: Tambang Rakyat Terancam Bayar Reklamasi Berkali-kali

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Kesehatan dan Kecantikan di Atas 40 Tahun: Usia Bukan Tembok, Melainkan Pintu Menuju Masa Emas

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Peninjauan Kembali dan Wacana Kembali ke UU 1945 Asli: Antara Harapan Konstitusional dan Batas Hukum

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Jalan Remuk Para Pemimpin, Wujud Demokrasi yang Berakar di Konstitusi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Listyo Sigit dan Denyut Presisi: Kekuatan Polri, Ketenangan Indonesia

Berita Terbaru

PAM JAYA memperkuat budaya K3 bersama mitra kerja untuk memastikan keselamatan pekerja, masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan jaringan perpipaan Jakarta.

Ekonomi & Bisnis

PAM JAYA Perkuat Komitmen K3 Bersama Mitra Kerja

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:26 WIB

Amos Hutauruk menilai Erick Thohir harus bertanggung jawab dan mendesak Ketua Umum PSSI mundur.

Headline

Timnas Garuda Keok, Erick Thohir Didesak Mundur

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:08 WIB