Pakar Hukum Pidana Nilai Pemberantasan Korupsi Harus Melalui Restorasi Kebijakan Hulu

- Editor

Kamis, 2 September 2021 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Prof Dr M  Arief Amrullah, SH, MHum

Oleh: Prof Dr M Arief Amrullah, SH, MHum

JAKARTA, Mediakarya – Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember Prof Dr M  Arief Amrullah, SH, Mhum, menilai bahaya dan ancaman dari kejahatan korupsi di Indonesia saat ini sudah begitu dahsyat. Oleh karena itu dalam kampanye politik, korupsi merupatakan salah satu isu yang menarik dijadikan sebagai komuditi yang layak dijual  dalam rangka menarik simpati masyarakat.

“Misalnya, seorang calon kepala daerah mengatakan pilihlah pasangan A karena amanah, jujur, merakyat dan sebagainya. Intinya, semua yang baik-baik disematkan kepada si calon. Namun, ketika sudah dipilih dan menang ceritanya menjadi lain seperti pada contoh kasus ditangkapnya bupati Probolinggo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, hanyalah merupakan salah satu dari yang kesekian kalinya yang dilakukan oleh kepala daerah lainnya,” kata Arif saat dimintai keterangannya oleh Mediakarya, Kamis (2/9/2021)

Arip berpandangan, sudah menjadi keharusan untuk dilakukan instropeksi bagi pembuat kebijakan di tingkat pusat. Karena penyebab terjadinya tindakan korupsi itu sangat kompleks, tidak dapat diatasi dengan menggunakan hukum pidana seperti ketika KPK meng-OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Probolinggo beberapa waktu lalu. Karena dengan menggunakan sarana hukum pidana  yang hanya bagian kecil (sub-sistem) dari sarana kontrol sosial, maka masyarakat jangan terlalu berharap banyak akan keberhasilannya.

Menurut dia, pendekatan menggunakan sarana hukum pidana hanya merupakan “pengobatan  simptomatik” dan bukan “pengobatan kausatif”. Ibarat penyakit kurap, yang diobati hanya kulit luarnya, kering di luar tetapi di dalam  bernanah. Tidak sembuh.

Baca Juga:  Said Iqbal: Buruh Indonesia Bersama Polri Perangi Korupsi

“Sistem pemidanaan adalah bersifat fragmentair dan  individual/personal, tidak bersifat struktural/fungsional. Selain itu, berfungsinya hukum pidana tentu memerlukan  sarana pendukung  yang  memadai  dan  tentunya disertai dengan biaya tinggi utuk menangkap pelaku korupsi,” ucap Arif.

Arif berpendapat, usaha memerangi korupsi tidak cukup dengan hanya mengandalkan pendekatan simptomatik seperti yang dilakukan oleh KPK yang pada dasarnya masih pada ranah hilir, dan bukan pada jalur hulu (penyebabnya).

Untuk itu, lanjut dia, agar sampah-sampah tidak terus mengalir ke hilir, maka seharusnya pembenahan pada jalur hulu menjadi suatu keharusan, yaitu dengan melakukan reformasi yang terintegrasi.

Dalam arti, tidak hanya dalam arti sempit (hanya merubah Undang-Undang Tipikor), akan tetapi juga dalam pengertian yang luas, yaitu memperbaharui berbagai Undang-Undang lainnya yang berkaitan erat dengan potensi kemungkinan bagi timbulnya korupsi yang dilakukan oleh para pejabat-pejabat, entah itu bupati, gubernur, menteri atau lainnya.

“Dengan demikian, dalam mengatasi permasalahan korupsi di tanah air jangan semata-mata dibebankan kepada KPK, akan tetapi juga merupakan suatu keharusan untuk ditunjang oleh kebijakan-kebijakan hulu dalam mengenali penyebab terjadinya korupsi,” tegas Arif. (dji)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Berita Terbaru