Kejari Aceh Utara Lakukan Uqubat Cambuk Terhadap 10 Terpidana Pelanggar Qanun Syariat Islam

- Penulis

Jumat, 10 Maret 2023 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H. L Iswara Akbari

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H. L Iswara Akbari

ACEH UTARA, Mediakarya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara kembali melakukan Uqubat Cambuk terhadap 10 orang Terpidana Pelanggar Qanun Syariat Islam atas Kasus tindak Pidana Hukum Jinayat, dengan keputusan Terpidana secara sah dan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Proses eksekusi tersebut di kawal ketat oleh Aparat Kepolisian dari Kesatuan Samapta Bhayangkara (Shabara) Polres Aceh Utara, serta gabungan Satuan Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dalam prosesi Uqubat Cambuk yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan setempat, Kamis (9/3/2023).

Sementara itu, adapun pelaku Terpidana berjumlah 10 orang yang telah di jatuhi hukuman berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, 8 orang diantaranya Terpidana Kasus Jarimah Maisir (judi online), berisial ZU (25), warga yang berasal dari kabupaten bireun, AF (22), MA (38), HU (31), FY (25), ZU (29), FI (20), dan MO (23). Sedangkan 2 orang Terpidana lainnya, yaitu SU (69) dan KA (26) tersangka Tindak Pidana Kasus Pelecehan Seksual. Semua tersangka tersebut (9 orang_red) merupakan warga Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga:  Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H. L Iswara Akbari kepada awak media mengatakan, 8 (delapan) orang yang dinyatakan Terpidana secara sah dan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, melakukan Tindak Pidana Jarimah Maisir (Judi Online), masing-masing di eksekusi sebanyak 20 hingga 40 kali cambukan.

Sementara 2 (dua) Terpidana Pelecehan seksual berinisial SU (69) dihukum 40 kali cambukan dan KA (26) dengan eksekusi 100 kali cambuk. Pun begitu, untuk Terpidana berisial KA , tetap harus menjalani hukuman penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon selama 20 (dua puluh) bulan dipotong selama terpidana menjalani masa hukuman, tegasnya, (Mahlil)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu
IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal
Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T
Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik
Dapat Perlawanan dari Ratusan Massa, Eksekusi Pengosongan Lahan di Kota Bandung Gagal
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:20 WIB

Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:46 WIB

IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:09 WIB

Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00 WIB

Dapat Perlawanan dari Ratusan Massa, Eksekusi Pengosongan Lahan di Kota Bandung Gagal

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Berita Terbaru

Petani tebu (Sumber foto: Antaranews)

Ekonomi & Bisnis

Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu

Kamis, 11 Jun 2026 - 10:20 WIB

Prof. Dr. Yudhie Haryono

Opini

Kisah Kasih di Sejarah Mutakhir Kita

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:28 WIB