Gugatan Pemohon Ditolak, Ikhsan Nurjamil Sebut Putusan Mahkamah Partai Kemenangan Golkar Jabar

- Editor

Rabu, 15 Maret 2023 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen AMPG Muhammad Ikhsan Nurjamil. (Foto: dok.Mediakarya)

Sekjen AMPG Muhammad Ikhsan Nurjamil. (Foto: dok.Mediakarya)

KOTA BEKASI, Mediakarya –  Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat Muhammad Ikhsan Nurjamil, S.E mengapresiasi hakim Mahkamah Partai Golkar atas putusan yang menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Nofel Saleh Hilabi atas Surat Keputusan (SK) penyelenggaraan Musda Golkar Kota Bekasi.

Menurut Ikhsan, putusan tersebut merupakan kemenangan DPD Partai Golkar Jawa Barat. Pasalnya pokok materi yang digugat oleh pemohon adalah terkait dengan SK yang dikeluarkan oleh DPD I Golkar Jabar.

“Penolakan majelis hakim terhadap seluruh gugatan pemohon itu sudah tepat. Dengan demikian hal ini merupakan kemenangan Golkar Jabar.  Kami berharap kedepan sudah tidak ada lagi narasi yang dibangun bahwa ada kubu-kubuan di Golkar Kota Bekasi,” tegas Ikhsan kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Ikhsan menegaskan, bahwa berbicara Golkar Kota Bekasi hanya satu yakni di bawah pimpinan Ade Puspitasari. Sebab proses pemilihannya sudah melalui mekanisme partai.

“Kami berharap setelah adanya putusan ini tidak ada lagi polemik di tubuh Golkar Kota Bekasi. Tapi bagaimana kita ke depan seluruh kader kembali merajut kebersamaan dalam meraih suara Golkar pada Pemilu 2024 mendatang,” harap Ikhsan.

Baca Juga:  Kepala BPN Jaktim Serahkan Hasil Klarifikasinya Kepada KPK

Ikhsan mengatakan, jangan lagi kader Golkar Kota Bekasi menghabiskan energi dengan konflik di internal. Padahal, kata dia, pertarungan sebenarnya adalah bagaimana kader Golkar mendapatkan simpati publik guna memenangkan Golkar dari tingkat daerah hingga pusat.

“PR kita adalah bagaimana Golkar bisa memenangkan Pemilu 2024 dan mendorong Ketum Airlangga Hartarto sebagai Capres,” pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Partai (MP) Golkar akhirnya menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Nofel Saleh Hilabi terkait Surat Keputusan DPD I Jawa Barat, tentang pelaksanaan Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Bekasi yang digelar di Graha Bintang pada 2021 silam.

Sidang pembacaan putusan gugatan tersebut dipimpin oleh Hakim Supriansa yang juga merupakan anggota Mahkamah Partai Golkar. Putusan tersebut sudah barang tentu mengakhiri polemik perselisihan kepengurusan yang dipimpin oleh Ade Puspitasari.

Putusan Mahkamah Partai Golkar yang menolak seluruh Permohonan Pemohon dalam hal ini Nofel Saleh Hilabi. Sehingga berdasarkan Pasal 32 ayat (5) UU No. 2 Partai Politik menyatakan kepengurusan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang sah secara hukum dan bersifat final serta mengikat. (Mam)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Setelah 25 Tahun Dikelola Swasta, PAM Jaya Kini Sumbang Dividen Rp 257 Miliar
Dinasti di Balik Kursi Sekda, Pembina Korps Alumni KNPI Bekasi Sentil Pelantikan Adik Ipar Tri Adhianto
Tanggapi Polemik Ijazah Gibran, Prof Uceng: Mahasiswa Hukum Jadi Tak Ada Gunanya Belajar
Selamat Datang di Dinasti Baru Pemerintahan Kota Bekasi
Cakupan Air Perpipaan Tembus 83 Persen, Jakarta Mulai Kendalikan Penurunan Tanah
Open Bidding atau Sandiwara? Adik Ipar Tri Adhianto Mulus Jadi Calon Sekda Kota Bekasi
Dua Pekan Penentu: Agus Wahid Sebut Solusi Kenegaraan Ada di Tangan Prabowo
MA Putuskan: Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah. Catatan Hukum & Langkah ke Depan

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:15 WIB

Setelah 25 Tahun Dikelola Swasta, PAM Jaya Kini Sumbang Dividen Rp 257 Miliar

Senin, 2 November 2026 - 12:31 WIB

Dinasti di Balik Kursi Sekda, Pembina Korps Alumni KNPI Bekasi Sentil Pelantikan Adik Ipar Tri Adhianto

Senin, 2 November 2026 - 07:01 WIB

Selamat Datang di Dinasti Baru Pemerintahan Kota Bekasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cakupan Air Perpipaan Tembus 83 Persen, Jakarta Mulai Kendalikan Penurunan Tanah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Open Bidding atau Sandiwara? Adik Ipar Tri Adhianto Mulus Jadi Calon Sekda Kota Bekasi

Berita Terbaru