JAKARTA, Mediakarya – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., yang akrab disapa Prof. Uceng, melontarkan kritik tajam terkait polemik persyaratan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, persoalan ini menunjukkan adanya kepongahan di atas hukum yang merusak nalar konstitusi dan mendelegitimasi pendidikan hukum di Indonesia.
“Saya kira menunjukkan kepongahan di atasnya hukum dan itu yang kemudian keresahan saya kira bagi mahasiswa fakultas hukum yang nyaris tidak ada gunanya belajar fakultas hukum, nggak ada gunanya belajar hukum tata negara,” tegas Prof. Uceng, seperti dikutip Mediakarya di kanal Youtube UChangeIndonesia, Senin (2/11/2026).
Prof. Uceng mempertanyakan untuk apa aturan konstitusi dibuat jika kemudian bisa diterabas.
“Ngapain ada aturan jadi cawapres, presiden dan cawapres harus ijazah SMA kalau kemudian bisa tanpa ijazah SMA. Nyaris nggak ada gunanya, teman-teman itu demoralisasinya menjadi tinggi,” ujarnya.
Ia membandingkan dengan kerasnya persyaratan administratif yang harus dipenuhi rakyat kecil.
“Maaf nih tanpa bermaksud mengecilkan, menjadi kasir Indomaret saja itu harus dengan ijazah, SKCK dan lain sebagainya. Anda bisa bayangkan ketika wapres tidak seperti itu,” sindirnya.
Soroti Putusan MK dan MA
Kritik Prof. Uceng merujuk pada dua putusan penting. Pertama, Putusan MK 6 Oktober 2026: Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang setara SMA sebagai dasar penyetaraan pendidikan. MK menegaskan _certificate of attendance_ yang menjadi dasar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 hanya menerangkan kehadiran, bukan kelulusan. 7644
Meski demikian, MK menolak gugatan karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan Gibran sudah dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024. 7644
Kemudian, kata Uceng, Putusan MA 30 Oktober 2026:* Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 membatalkan Surat Keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Prof. Uceng menilai, putusan MK tersebut memiliki implikasi serius. Jika terbukti tidak memiliki ijazah SMA, maka Gibran tidak memenuhi syarat minimal sebagai calon wakil presiden sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
“MK mengakui bahwa Gibran sebenarnya tidak memiliki bukti pernah tamat SMA dan ini implikasinya besar sekali. Artinya Gibran praktis tidak mungkin bisa mendaftarkan diri untuk pemilu 2019 karena tidak punya ijazah SMA atau setara,” kata Prof. Uceng.
Ia bahkan menyebut pertimbangan hukum MK membuka ruang konstitusional untuk impeachment.
“Jadi MK kira-kira menggambarkan bahwa pelanggaran itu ada nyata terlihat tetapi pemohon nggak punya kedudukan hukum… Lewat impeachment ada 2 kemungkinan. Tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden dan perbuatan tercela,” ujarnya.
Menurut Prof. Uceng, jika Gibran mengambil Paket C untuk menutupi kekurangan ijazah, itu sama saja mengakui kebohongan.
“Kalau dia ambil Paket C sebenarnya dia mengakui bahwa dia membohongi seluruh negeri ini di tahun 2024,” tegasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Wapres Gibran sebelumnya menyatakan, “Kalau saya nggak lulus SMA, ya saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 di Singapura.” tutupnya. (Ugy)











