JAKARTA, Mediakarya – Tata kelola Pemerintahan Kota Bekasi dinilai kian memperihatinkan dan berada di ujung tanduk. Sinyalemen buruk itu mencuat setelah Muhammad Solikhin, yang diketahui merupakan adik ipar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, dinyatakan lolos dalam proses open bidding calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi.
Direktur Program Pusat Kajian Strategis Daksinapati Universitas Indonesia (UI), Agus Wahid, menilai lolosnya adik ipar kepala daerah ke jabatan puncak ASN daerah adalah bentuk nyata konflik kepentingan dan pengkhianatan terhadap prinsip good governance.’
“Meskipun proses seleksi sering kali diklaim formal menggunakan open bidding atau sistem merit, keterlibatan hubungan kekerabatan dalam jabatan struktural tertinggi bagi ASN di daerah ini memicu sejumlah persoalan serius,” ujar Agus kepada Mediakarya, Jumat (30/10/2026).
Menurut Agus, open bidding hanya dijadikan formalitas untuk melegalkan praktik nepotisme yang secara regulasi dilarang keras.Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, nepotisme didefinisikan sebagai perbuatan penyelenggara negara yang secara melawan hukum menguntungkan kepentingan keluarganya di atas kepentingan masyarakat.
“Ini bukan lagi soal kompetensi, ini soal patronase kekuasaan. Ketika adik ipar sendiri yang didorong menjadi Sekda, sistem merit mati,” tegasnya.
Agus membedah bahaya besar jika Sekda dijabat oleh kerabat kepala daerah maka Checks and Balances Lumpuh. Sekda adalah motor penggerak birokrasi yang mengoordinasikan seluruh OPD.
“Jika Sekda adalah adik ipar Wali Kota, siapa yang berani mengkritik atau mengoreksi kebijakan Wali Kota secara objektif? Pengawasan internal dipastikan lemah dan mandul,” kata Agus.
Agus menegaskan, seharusnya pengisian jabatan itu murni berbasis kompetensi dan rekam jejak. “Ketika faktor kedekatan keluarga menjadi variabel dominan, ASN berprestasi lain akan demotivasi karena merasa jalur karir tidak lagi dinilai objektif, melainkan kedekatan darah,” ungkap Agus.
Lebih lanjut Agus juga mengungkapkan, penempatan Sekda yang berasal dari kekerabatan berpotensi rawan bancakan anggaran. Sebab, Sekda bertindak sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Relasi kekeluargaan rentan disalahgunakan untuk mengarahkan alokasi anggaran demi kepentingan politik atau kelompok tertentu,” tutur dia.
Tidak hanya itu, Sekda juga memimpin Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Sementara jika jabatan Sekda dijabat oleh adik ipar maka rawan jual beli jabatan.
“Hubungan ipar ini dapat mengaburkan objektivitas dalam menempatkan pejabat daerah lainnya. Potensi jual beli jabatan terbuka lebar,” beber Agus.
Karena itu, Agus meminta KPK dan Ombudsman RI tidak tutup mata dan memberi perhatian khusus terhadap kasus ini.
“Pengangkatan adik ipar atau keluarga kepala daerah membuka celah penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi atau keluarga. Ini harus dihentikan,” tandas Agus.
Dengan demikian, lolosnya adik ipar Wali Kota ini sekaligus menjadi ujian bagi Panitia Seleksi dan Gubernur Jawa Barat, apakah open bidding Sekda Kota Bekasi benar-benar mencari sosok terbaik, atau hanya sekadar sandiwara untuk melanggengkan dinasti kekuasaan Tri Adhianto di Kota Bekasi.
Seperti diketahui, seleksi terbuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Tahun 2026 telah memasuki tahap akhir.
Panitia Seleksi (Pansel) resmi menetapkan tiga peserta dengan nilai terbaik yang akan mengikuti tahapan lanjutan sebelum penetapan pejabat definitif.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 800.1.2.6/12-Pansel.JPTP-SD/2026 tertanggal 28 Oktober 2026, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, menempati peringkat pertama dengan nilai 84,29.
Selanjutya, di posisi kedua Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arief Maulana, yang memperoleh nilai 81,04. Adapun peringkat ketiga ditempati Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Dinar Faizal Badar, dengan nilai 80,40.
Dengan perolehan nilai yang tinggi, maka dapat dipastikan bahwa adik ipar Tri Adhianto itu bakal mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi menggantikan Junaedi yang akan pensiun akhir Oktober 2026. (Supri)










