Tuntut Ganti Rugi, Warga Kembali Blokir Jalan Tol Jatikarya

- Editor

Sabtu, 15 April 2023 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas membongkar gubug yang dibangun warga Jatikarya di tengah Jalan Tol Cimanggis -Cibitung.

Petugas membongkar gubug yang dibangun warga Jatikarya di tengah Jalan Tol Cimanggis -Cibitung.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Warga Jatikarya kembali melakukan aksi blokir jalan tol Cimanggis -Cibitung. Aksi warga ini dilakukan menuntut ganti rugi yang sudah lama tidak terealisasi.

Warga yang terdiri dari para ahli waris tanah yang dibangun jalan tol menggelar sholat tarawih di tengah ruang tol sehingga membuat jalan tol tidak dapat dilalui kendaraan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani memantau langsung jalannya aksi warga ini.

Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan bahwa aksi warga Jatikarya atau merupakan ahli waris yang melakukan aksi blokir jalan tidak dibenarkan secara hukum, karena telah mengganggu aktifitas masyarakat lain yang melintasi jalan tol itu.

“Dan hasil penyelidikan kami, ini imbasnya sangat luar biasa, karena rata-rata perhari 40 ribu pengguna jalan yang melewati jalan ini dan imbasnya sampai ke tol-tol lain sampai ke taman mini dan lain sebagainya dan menghambat perjalanan dari masyarakat secara umum,”ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada media pada Jumat (14/04/23).

“Oleh karenanya rekan-rekan sekalian, kami perlu menghimbau, apabila ini dimaksudkan mereka menyampaikan pendapat di muka umum, ini melanggar undang-undang,” kata Hengki.

Baca Juga:  Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat Terhadap Lili Pintauli Siregar

Hengki kembali menerangkan bahwa dalam menyampaikan aspirasi itu diatur dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998, dimana salah satunya harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian, tidak mengganggu hak orang lain, menaati aturan norma yang berlaku secara umum, tidak mengganggu ketertiban umum.

“Oleh karenanya malam ini kami adakan pembersihan kami berpatokan bahwa kepentingan masyarakat adalah hukum yang tertinggi keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” imbuhnya.

Kombes Pol Hengki juga akan melakukan tindakan tegas dengan menggunakan hak diskresi kepolisan. Para warga yang melakukan blokade jalan itu dapat dijerat pasal 192 KUHP karena menimbulkan gangguan keamanan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani kehadirannya di lokasi berdasarkan laporan warga adanya blokade jalan tol yang dilakukan warga atau ahli waris Jatikarya.

“Saat kami tadi datang ke sini kelompok yang menutup jalan sudah tidak ada sehingga kita lakukan pembersihan mengembalikan fungsi jalan tol bisa kembali lagi dan bisa digunakan oleh pengguna jalan,” ungkapnya. (Ma)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kasus Febrie Diduga Jadi Barter atas Pengusutan Mega Korupsi Program MBG
Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi
KPK Bidik Istri Kepela Daerah Diduga Telibat dalam Pengaturan Pemenang Proyek dan Lelang Jabatan
Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari
Tersangka Febrie Adriansyah dapat Perlakuan Khusus, Independensi Penyidik Pidsus Kejagung Dipertanyakan
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
Meski Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Laporkan Hotman Paris ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:55 WIB

Kasus Febrie Diduga Jadi Barter atas Pengusutan Mega Korupsi Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:58 WIB

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:44 WIB

KPK Bidik Istri Kepela Daerah Diduga Telibat dalam Pengaturan Pemenang Proyek dan Lelang Jabatan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:42 WIB

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:36 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WIB

Naniek Sudaryati Deyang (Foto: Ist)

Nasional

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 08:11 WIB