Tuntut Ganti Rugi, Warga Kembali Blokir Jalan Tol Jatikarya

- Editor

Sabtu, 15 April 2023 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas membongkar gubug yang dibangun warga Jatikarya di tengah Jalan Tol Cimanggis -Cibitung.

Petugas membongkar gubug yang dibangun warga Jatikarya di tengah Jalan Tol Cimanggis -Cibitung.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Warga Jatikarya kembali melakukan aksi blokir jalan tol Cimanggis -Cibitung. Aksi warga ini dilakukan menuntut ganti rugi yang sudah lama tidak terealisasi.

Warga yang terdiri dari para ahli waris tanah yang dibangun jalan tol menggelar sholat tarawih di tengah ruang tol sehingga membuat jalan tol tidak dapat dilalui kendaraan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani memantau langsung jalannya aksi warga ini.

Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan bahwa aksi warga Jatikarya atau merupakan ahli waris yang melakukan aksi blokir jalan tidak dibenarkan secara hukum, karena telah mengganggu aktifitas masyarakat lain yang melintasi jalan tol itu.

“Dan hasil penyelidikan kami, ini imbasnya sangat luar biasa, karena rata-rata perhari 40 ribu pengguna jalan yang melewati jalan ini dan imbasnya sampai ke tol-tol lain sampai ke taman mini dan lain sebagainya dan menghambat perjalanan dari masyarakat secara umum,”ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada media pada Jumat (14/04/23).

“Oleh karenanya rekan-rekan sekalian, kami perlu menghimbau, apabila ini dimaksudkan mereka menyampaikan pendapat di muka umum, ini melanggar undang-undang,” kata Hengki.

Baca Juga:  Ketua BPKN RI Desak Provider Bertanggung Jawab atas Hangusnya Kuota yang Tak Terpakai

Hengki kembali menerangkan bahwa dalam menyampaikan aspirasi itu diatur dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998, dimana salah satunya harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian, tidak mengganggu hak orang lain, menaati aturan norma yang berlaku secara umum, tidak mengganggu ketertiban umum.

“Oleh karenanya malam ini kami adakan pembersihan kami berpatokan bahwa kepentingan masyarakat adalah hukum yang tertinggi keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” imbuhnya.

Kombes Pol Hengki juga akan melakukan tindakan tegas dengan menggunakan hak diskresi kepolisan. Para warga yang melakukan blokade jalan itu dapat dijerat pasal 192 KUHP karena menimbulkan gangguan keamanan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani kehadirannya di lokasi berdasarkan laporan warga adanya blokade jalan tol yang dilakukan warga atau ahli waris Jatikarya.

“Saat kami tadi datang ke sini kelompok yang menutup jalan sudah tidak ada sehingga kita lakukan pembersihan mengembalikan fungsi jalan tol bisa kembali lagi dan bisa digunakan oleh pengguna jalan,” ungkapnya. (Ma)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ahmad Sahroni: DPR Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!
IPW Bersama Sejumlah Advokat Ajukan Permohonan Pihak Terkait dalam Pengujian Formil UU Polri di MK
Ketua Komisi III DPRRI: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Abu Vulkanik Sampai Jakarta, Warga Tak Perlu Cemas Soal Kualitas Air PAM JAYA
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Belum Tetapkan PJJ
Soroti Tindakan Oknum Advokat di Brebes, Habib Syakur Berikan Pendapatnya
Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan
AHY Cup 2026: Paja One Juara, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 06:01 WIB

Ahmad Sahroni: DPR Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!

Selasa, 8 September 2026 - 05:51 WIB

IPW Bersama Sejumlah Advokat Ajukan Permohonan Pihak Terkait dalam Pengujian Formil UU Polri di MK

Selasa, 8 September 2026 - 05:41 WIB

Ketua Komisi III DPRRI: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Abu Vulkanik Sampai Jakarta, Warga Tak Perlu Cemas Soal Kualitas Air PAM JAYA

Senin, 7 September 2026 - 10:26 WIB

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Belum Tetapkan PJJ

Berita Terbaru

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus. (Ist)

Nasional

Legislator Ini Soroti Tumpang Tindih Kewengan Konflik Agraria

Selasa, 8 Sep 2026 - 05:19 WIB