Tuntut Ganti Rugi, Warga Kembali Blokir Jalan Tol Jatikarya

- Penulis

Sabtu, 15 April 2023 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas membongkar gubug yang dibangun warga Jatikarya di tengah Jalan Tol Cimanggis -Cibitung.

Petugas membongkar gubug yang dibangun warga Jatikarya di tengah Jalan Tol Cimanggis -Cibitung.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Warga Jatikarya kembali melakukan aksi blokir jalan tol Cimanggis -Cibitung. Aksi warga ini dilakukan menuntut ganti rugi yang sudah lama tidak terealisasi.

Warga yang terdiri dari para ahli waris tanah yang dibangun jalan tol menggelar sholat tarawih di tengah ruang tol sehingga membuat jalan tol tidak dapat dilalui kendaraan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani memantau langsung jalannya aksi warga ini.

Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan bahwa aksi warga Jatikarya atau merupakan ahli waris yang melakukan aksi blokir jalan tidak dibenarkan secara hukum, karena telah mengganggu aktifitas masyarakat lain yang melintasi jalan tol itu.

“Dan hasil penyelidikan kami, ini imbasnya sangat luar biasa, karena rata-rata perhari 40 ribu pengguna jalan yang melewati jalan ini dan imbasnya sampai ke tol-tol lain sampai ke taman mini dan lain sebagainya dan menghambat perjalanan dari masyarakat secara umum,”ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada media pada Jumat (14/04/23).

“Oleh karenanya rekan-rekan sekalian, kami perlu menghimbau, apabila ini dimaksudkan mereka menyampaikan pendapat di muka umum, ini melanggar undang-undang,” kata Hengki.

Baca Juga:  Wawali Bekasi Ingatkan Warga Untuk Hidupkan Ekonomi Masjid

Hengki kembali menerangkan bahwa dalam menyampaikan aspirasi itu diatur dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998, dimana salah satunya harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian, tidak mengganggu hak orang lain, menaati aturan norma yang berlaku secara umum, tidak mengganggu ketertiban umum.

“Oleh karenanya malam ini kami adakan pembersihan kami berpatokan bahwa kepentingan masyarakat adalah hukum yang tertinggi keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” imbuhnya.

Kombes Pol Hengki juga akan melakukan tindakan tegas dengan menggunakan hak diskresi kepolisan. Para warga yang melakukan blokade jalan itu dapat dijerat pasal 192 KUHP karena menimbulkan gangguan keamanan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani kehadirannya di lokasi berdasarkan laporan warga adanya blokade jalan tol yang dilakukan warga atau ahli waris Jatikarya.

“Saat kami tadi datang ke sini kelompok yang menutup jalan sudah tidak ada sehingga kita lakukan pembersihan mengembalikan fungsi jalan tol bisa kembali lagi dan bisa digunakan oleh pengguna jalan,” ungkapnya. (Ma)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
Diduga Eksploitasi Bantargebang, Pemkot Bekasi Diminta Waspadai Oknum Pemburu Rente
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko
Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
SMPN 4 Tambun Selatan Raih Segudang Prestasi, dari Seni hingga Olahraga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diduga Eksploitasi Bantargebang, Pemkot Bekasi Diminta Waspadai Oknum Pemburu Rente

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:01 WIB

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:33 WIB

Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko

Berita Terbaru

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Ekonomi & Bisnis

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:14 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Rupiah Murah, Rasuah Meriah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:17 WIB