BREBES, Mediakarya – Diduga memiliki perselisihan, seorang warga bernama Mujiono mendapat intimidasi serta kekerasan oleh sejumlah orang yang diduga seorang advokat.
Kejadian ini bermula ketika Mujiono bersama anak dan istri usai mengantarkan anaknya berobat di sebuah klinik di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes pada 9 Agustus 2026 lalu. Saat di perjalanan pulang sekitar pukul 19;30 wib, korban berpapasan dan dihadang sebuah ambulan yang berisi 4 orang.
“Salah satu orang bernama Agus Dede kemudian memanggil saya dengan suara keras dan kasar, turun kamu bangsat’,” ujar Mujiono menirukan perkataan pelaku, sebagaimana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, di Jakarta Ahad (6/9/2026).
Mujiono kemudian membuka helm dan menghampiri orang-orang tersebut. Menurut keterangan, terdapat empat orang yang berada di lokasi, yaitu SP atau AE, ADO dan AM.
Dalam situasi tersebut, korban meminta izin untuk terlebih dahulu mengantarkan istri dan anak-anaknya pulang menggunakan sepeda motor Honda PCX.
Korban menyampaikan bahwa setelah mengantarkan keluarga ke rumah, dirinya akan kembali menemui mereka. Keempat orang tersebut kemudian diketahui menunggu di sekitar lokasi.
Setelah sampai di rumah orang tua, Korban mendapati bahwa sejumlah anggota keluarga dan tetangga telah berkumpul, sekitar lima orang, termasuk ayah dan ibu korban.
Korban kemudian mengetahui bahwa sebelumnya telah terjadi tindakan verbal terhadap ibunya. Menurut keterangan korban, ibunya telah dibentak-bentak dan mendapat perkataan kasar oleh ADO sehingga ibu korban sampai menangis.
Korban Kembali Menemui 4 Orang Pelaku.
Setelah mengantarkan istri dan anak-anak, Korban kemudian meminjam sepeda motor milik adiknya (Aminudin), yaitu Honda Beat Street, untuk kembali menemui orang-orang tersebut.
Korban kemudian bertemu dengan mereka dan selanjutnya diajak menuju Perumahan Permata B19, Jalan Lingkar, ke rumah JAR. Di tempat tersebut telah ada beberapa orang antara lain SR dan JAR.
Dengan demikian, menurut keterangan korban, terdapat sekitar enam orang di lokasi.
Setelah Korban duduk di lokasi tersebut, menurut keterangannya, dirinya langsung mendapatkan tekanan, intimidasi, serta perkataan kasar dan penghinaan, antara lain dengan kata-kata:
“Anjing”, “bangsat”, dan kata-kata kasar lainnya.
Konteks pertemuan tersebut berkaitan dengan persoalan yang sebelumnya dipermasalahkan, yaitu adanya dugaan hubungan atau perselingkuhan antara korban dengan istri JAR.
Korban menerangkan bahwa dirinya telah mengakui adanya komunikasi melalui WhatsApp, namun menurut keterangannya komunikasi tersebut sebatas percakapan/chat dan bukan sebagaimana tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Menjalar Kepersoalan Honor Pengacara
Dalam pertemuan tersebut, SR kemudian meminta pelunasan honorarium jasa hukum sebesar Rp35.000.000,00.
Menurut keterangan korban, sebelumnya telah terdapat kesepakatan honorarium jasa hukum sebesar Rp100.000.000,00 dan korban telah membayarkan Rp65.000.000,00. Sehingga, menurut perhitungan pihak yang menagih masih terdapat Rp35.000.000,00 yang belum dibayar.
Namun demikian, menurut korban, terdapat kesepakatan bahwa pelunasan akan dilakukan setelah perkara yang ditangani selesai, sedangkan pada peristiwa tanggal 9 Agustus 2026 korban didesak untuk melunasi sisa pembayaran tersebut meskipun perkara yang ditangani menurut keterangannya masih berlangsung dan belum selesai.
Korban Dipaksa Membuat Surat Pernyataan
Dalam kondisi tersebut, korban menyatakan dirinya mendapatkan tekanan dan intimidasi untuk membuat suatu surat pernyataan mengenai penyelesaian atau pelunasan sisa pembayaran.
Korban menyatakan bahwa surat tersebut dibuat bukan atas kehendaknya, melainkan karena berada dalam kondisi tertekan, terintimidasi, dan merasa tidak mempunyai pilihan lain.
Dalam surat tersebut, korban diminta mencantumkan jaminan berupa, satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik adiknya (Aminudin); dan satu unit telepon seluler Vivo.
Korban telah menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Beat Street tersebut merupakan milik adiknya, bukan milik pribadi korban.
Namun menurut keterangannya, permintaan tersebut tetap dipaksakan dan kendaraan tersebut tetap diminta untuk ditinggalkan sebagai jaminan.
Korban kemudian menandatangani surat tersebut dalam keadaan tertekan. Surat tersebut dibubuhi meterai Rp10.000,00 dan disaksikan oleh SP/AE, Agus Dede, OM, dan AM.
Dalam surat tersebut, korban diberikan waktu yang sangat singkat untuk melakukan pelunasan, yaitu sampai dengan 15 Agustus 2026.
Menurut keterangan korban, dalam pertemuan tersebut JAR kembali mengeluarkan perkataan kasar dan penghinaan.
Selanjutnya, korban diduga mengalami tindakan kekerasan berupa penyiraman kopi panas ke arah wajah. Setelah itu, sebuah gelas juga dilemparkan ke arah korban.
Korban berhasil menghindar sehingga gelas tersebut tidak mengenai kepala. Peristiwa tersebut menurut keterangan terjadi di hadapan orang-orang lain yang berada di lokasi.
Korban Diduga Dipaksa Akui Kesalahan
Setelah mengalami tekanan tersebut, korban kemudian diminta atau dipaksa membuat pengakuan mengenai tuduhan perselingkuhan.
Korban kemudian direkam dalam bentuk video dan diarahkan untuk mengakui bahwa dirinya benar telah melakukan perselingkuhan dengan istri JAR.
Menurut keterangan korban, video tersebut akan digunakan sebagai bukti untuk melakukan pengaduan kepada Polres Brebes.
Korban Dapat Kekerasan Fisik Dan Intimidasi
Setelah proses pembuatan video tersebut, menurut keterangan korban, JAR kemudian menjambak rambut korban dan meludahi wajahnya sebanyak tiga kali di hadapan orang-orang yang berada di lokasi.
Dalam keadaan tersebut, korban kemudian meminta maaf atas kesalahan yang menurutnya telah dilakukan. Setelah itu korban meninggalkan lokasi dan pulang dengan berjalan kaki.
Peristiwa tersebut telah di laporkan ke Polres Brebes tertanggal 31 Agustus 2026 dan diterima piket Reskrim.
Menaggapi perilaku advokat terkait denagan adanya dugaan intimidasi, dan kekerasan terhadap klien, analis hukum, Dr.Adi Suparto, SH, MH, menilai bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran kode etik dan UU advokat.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menempatkan advokat bukan sekadar penyedia jasa hukum, melainkan penegak hukum yang kedudukannya diakui dan dilindungi negara. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab secara hukum dalam menjalankan profesinya.
“Status ini membawa konsekuensi yang sangat berat, advokat wajib menjunjung tinggi hukum dan keadilan, serta menjaga kehormatan dan martabat profesi, terlebih lagi ketika berhadapan dengan klien sendiri. Peristiwa yang dialami Mujiono, yang diduga mendapat intimidasi, pemaksaan, dan kekerasan dari pihak yang berprofesi sebagai advokat, sangat mencederai prinsip dasar tersebut,” ujar Adi saat dimintai keterangannya oleh Mediakarya melalui sambungan teleponnya, Senin (7/9/2026).
Selanjutnya, kata Adi, pada Pasal 4 Undang-Undang Advokat menegaskan kewajiban utama advokat, yaitu menjunjung tinggi hukum dan keadilan, bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab, menjaga kehormatan dan martabat profesi, menjaga kerahasiaan klien, serta memberikan pertolongan hukum secara cuma-cuma bagi yang membutuhkan.
Sementara itu, Pasal 3 huruf d dan huruf e Undang-Undang Advokat secara tegas melarang advokat melakukan perbuatan yang merugikan kehormatan dan martabat profesi, serta menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, etika profesi, dan kesusilaan serta ketertiban umum.
Oleh karena itu, Adi menegaskan bahwa tindakan yang diduga terjadi dalam peristiwa ini, mulai dari intimidasi, pemaksaan menandatangani surat pernyataan, hingga kekerasan fisik berupa menjambak rambut, meludahi wajah, dan menyiramkan air panas, semuanya secara tegas dilarang oleh undang-undang tersebut.
“Bahkan jika memang terdapat sengketa utang-piutang honorarium, hal itu tetap harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan kekerasan maupun ancaman,” tegasnya. (Mame)











