Soal RUU Perampasan Aset, HNW: Pemerintah Jangan Hanya Sekedar “Gimmick”

- Editor

Selasa, 18 April 2023 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid

Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid

JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah diminta agar lebih fokus hadirkan substansi ketimbang menciptakan gimmick terkait RUU Perampasan Aset. Sebab, gimmick tersebut dinilai akan mengaburkan masalah yang tidak diperlukan. 

Hal tersebut dikatakan Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta agar DPR segera menyetujui RUU Perampasan Aset pada Rapat Kerja dengan Komisi III pada awal April lalu.

Pria yang kerap disapa HNW itu menjelaskan bahwa akhirnya Pemerintah, melalui, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan baru akan segera mengirimkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR. 

HNW menambahkan sekalipun pernyataan ini berbeda dengan pernyataan saat raker dengan Komisi III DPR pada awal April yang lalu, tapi, menurutnya ini lebih bagus, ketimbang membuat framing seolah-olah Pemerintah sudah mengajukan dan DPR menolak.

Hidayat mengungkapkan salah satu gimmick yang dimaksud adalah ketika Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar DPR segera menyetujui RUU Perampasan Aset pada Rapat Kerja dengan Komisi III pada awal April lalu. 

Padahal, lanjutnya, saat itu pemerintah belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyusun draf Naskah Akademik dan draft RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif Pemerintah sendiri, untuk kemudian dibahas bersama DPR.

“Jadi, sebenarnya apa yang bisa disetujui oleh DPR, kalau draf RUU-nya saja belum ada karena belum diajukan oleh Pemerintah? Malah, baru setelah 13 hari sejak pernyataan terbuka saat Raker Komisi III, Menkopolhukam menyatakan Pemerintah akan segera mengirimkan draft RUU dimaksud. 

Pernyataan terakhir Menkopolhukam bahwa draf RUU Perampasan Aset sudah ditandangani oleh pemerintah dan sudah siap untuk diserahkan ke DPR untuk segera dibahas membuktikan bahwa framing bahwa RUU ini terhambat atau ditolak di DPR adalah sama sekali tidak benar. Karena DPR sama sekali tidak menghambat bahkan juga tidak menolak. 

Baca Juga:  Wamenkumham Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Rebut Aset di Luar Negeri

Hal ini perlu diluruskan bersama, agar tidak ada kesalahpahaman yang merusak nama DPR,” jelas HNW melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/4/2023)

Politisi Fraksi PKS ini kemudian meminta agar pemerintah memegang komitmen yang tinggi terhadap RUU Perampasan Aset, dan meminta agar draf RUU tersebut benar-benar segera diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama.

Menurut dia, apa yang disampaikan oleh Menkopolhukam bahwa pemerintah ‘baru akan’ mengirimkan. Hal itu baru akan mengirimkan draf RUU itu ternyata juga dikuatkan oleh pernyataan Presiden Joko Widodo, yang karena baru akan mengirimkan draf RUU maka Supres-nyapun belum diterbitkan oleh Presiden Jokowi. 

“Kita tunggu dan penting publik ikut mengawal realisasinya. Semoga bisa segera dikirimkan dalam satu atau dua hari ke depan. Sesuai Konstitusi, Indonesia adalah negara hukum,” jelas Wakil Ketua MPR ini.

Oleh karena itu, daripada membuat gimmick-gimmick yang tidak perlu dan malah men-downgrade DPR selaku mitra kerja pemerintah sebagai pemegang kuasa pembuatan UU, ia meminta lebih baik fokus saja kepada substansinya.

“Agar RUU Perampasan Aset ini benar-benar dapat segera hadir dan bisa digunakan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia secara lebih efektif dan berdayaguna,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Penyadapan Prabowo Satu Arah Untuk Kudeta dan Antarkan Gibran Jadi RI-1 Demi Selamatkan Jokowi
Spekulasi di Balik Penangkapan Sejumlah Perwira Tinggi Polri: Dari Isu Penyadapan Ilegal, Beking Judol, Hingga Korupsi
Tuntutan 10 Penjara Dan Pemecatan Dinilai Janggal, Advokat Letjen Widi Prasetijono Bongkar Tujuh Kejanggalan Perkara Kebun Carui
Di Tengah Isu Penangkapan Jenderal, GNK Tegaskan Dukung Penuh Kapolri Suyudi Ario Seto Bersihkan Polri
Putusan MA Soal Ijazah Gibran Dinilai Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Krisis Konstitusi
Politisi PKS Geram Atas Tindakan Arogansi Jajaran Polda Jateng
Inisiator GNK Sebut Kapolda Jateng Paling Bertanggung Jawab, Seharusnya Dicopot Duluan
Sekjen LPKAN: Putusan MA Batalkan Penyetaraan SMA Gibran Jadi Momentum Uji Integritas Negara

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 04:10 WIB

Penyadapan Prabowo Satu Arah Untuk Kudeta dan Antarkan Gibran Jadi RI-1 Demi Selamatkan Jokowi

Selasa, 3 November 2026 - 17:29 WIB

Spekulasi di Balik Penangkapan Sejumlah Perwira Tinggi Polri: Dari Isu Penyadapan Ilegal, Beking Judol, Hingga Korupsi

Selasa, 3 November 2026 - 16:46 WIB

Tuntutan 10 Penjara Dan Pemecatan Dinilai Janggal, Advokat Letjen Widi Prasetijono Bongkar Tujuh Kejanggalan Perkara Kebun Carui

Selasa, 3 November 2026 - 16:35 WIB

Di Tengah Isu Penangkapan Jenderal, GNK Tegaskan Dukung Penuh Kapolri Suyudi Ario Seto Bersihkan Polri

Selasa, 3 November 2026 - 09:16 WIB

Politisi PKS Geram Atas Tindakan Arogansi Jajaran Polda Jateng

Berita Terbaru