JAKARTA, Mediakarya – Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, bersama tim penasihat hukumnya, membongkar tujuh pokok kejanggalan fatal dalam dakwaan dan tuntutan hukum terkait perkara koneksitas sengketa lahan Kebun Carui di Cilacap. Nota pembelaan atau pledoi tersebut, dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Senin (2/11/2026).
Letjen Widi sebelumnya dituntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta, uang pengganti senilai Rp21 miliar lebih, serta pidana tambahan pemecatan dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi.
Menghadapi tuntutan tersebut, ia memohon kepada majelis hakim agar memeriksa perkara ini secara objektif dan membebaskannya dari segala dakwaan (vrijspraak).
“Saya tetap hadir dengan kepala tegak dan menghormati persidangan ini, meskipun selama ini saya didakwa menjual barang milik negara yang tidak pernah saya lakukan. Berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan bukti autentik, semua dakwaan yang ditujukan kepada saya nyata-nyata tidak terbukti,” ujar Widi saat membacakan pledoinya di hadapan Majelis Hakim.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., M.Si., yang membedah tujuh pokok bantahan dan kejanggalan fundamental berikut ini:
1. Status Tanah Eks Hak Barat & Bukan BMN
Tanah Kebun Carui berasal dari bekas hak barat (Erfpacht Verponding) NV Goenoengsari dan NV Cult Mij Bouw Du Rix. Berdasarkan arsip resmi dan Surat Pangdam IV/Diponegoro Tahun 1992, lahan tersebut tercatat milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan bukan merupakan aset Barang Milik Negara (BMN).
2. Sertipikat Diserahkan untuk Disimpan, Bukan Dijual
Penyerahan tiga sertipikat kepada terdakwa dilakukan melalui Berita Acara resmi, semata-mata untuk disimpan sesuai aturan Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).
“Oleh karena itu, Terdakwa 1 tidak sepatutnya didalilkan melawan hukum atas penjualan tanah oleh Andi Nur Huda,” ujar Soesilo menegaskan.
3. Perintah Kedinasan Murni untuk Koordinasi Aset Lain
Instruksi Oktober 2022 kepada Asren dan Kakumdam, murni untuk berkoordinasi dengan Sekda Cilacap terkait Kerja Sama Pemanfaatan Aset Teluk Penyu serta hibah Lapangan Eks Yonif 405, bukan menawarkan Kebun Carui.
“Penawaran dan penjualan lahan oleh Andi Nur Huda terjadi di luar pengetahuan Terdakwa 1,” jelas Soesilo yang juga menyatakan atas pengamanan aset TNI, Widi bahkan pernah menerima penghargaan dari Kementerian Pertahanan.
4. Dua LHP BPK Berbeda Picu Ketidakpastian Hukum
Tuduhan kerugian daerah Rp237 miliar dinilai dipaksakan karena satu perkara yang sama melahirkan dua LHP BPK berbeda tanggal (18 Juli 2025 dan 21 Mei 2026). Pelepasan hak kepada PT CSA sendiri telah disetujui RUPS dan dituangkan dalam akta resmi.
5. Penghentian Lahan Akibat Wanprestasi Swasta
Aktivitas di lahan dihentikan bukan karena pembatalan jual beli oleh terdakwa, melainkan karena surat keberatan resmi Pangdam IV/Diponegoro menyusul wanprestasi Andi Nur Huda yang gagal menunaikan kewajiban pembayarannya.
6. Delik Penyertaan Tidak Terpenuhi
Oditur gagal menguraikan kerja sama erat atau persamaan kehendak (meeting of minds) antara para terdakwa dan Andi Nur Huda. Penetapan Widi sebagai pelaku utama (pleger) dinilai mengada-ada tanpa dasar hukum.
7. Tuntutan Jauh dari Rasa Kemanusiaan
Tuntutan pidana berat dan pemecatan dinilai mengabaikan rekam jejak pengabdian panjang Terdakwa 1, terlebih objek dakwaan terbukti bukan BMN dan bukan atas perintahnya.
“Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan standar pembuktian yang menghilangkan keraguan (beyond a reasonable doubt). Seorang prajurit dengan pengabdian 33 tahun tidak sepatutnya dipidana atas perbuatan yang tidak ia lakukan,” pungkas Soesilo.
Dalam persidangan hari itu, pihak oditur telah menyampaikan replik secara lisan yang intinya tetap pada tuntutan semula. Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum langsung menyampaikan duplik secara lisan untuk tetap pada isi Nota Pembelaan (Pledoi).
Sidang lanjutan perkara koneksitas ini dijadwalkan kembali pada tanggal 26 November mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.(Red)









