Sekjen LPKAN: Putusan MA Batalkan Penyetaraan SMA Gibran Jadi Momentum Uji Integritas Negara

- Editor

Selasa, 3 November 2026 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen LPKAN Indonesia, Abdul Rasyid.

Sekjen LPKAN Indonesia, Abdul Rasyid.

JAKARTA, Mediakarya – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memantik perdebatan besar soal integritas administrasi negara dan supremasi hukum.

Sekjen Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Abdul Rasyid menegaskan, persoalan ini tidak boleh direduksi menjadi pertarungan politik belaka, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

“Persoalan ini tidak semestinya direduksi menjadi pertarungan politik, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum,” tegas Abdul Rasyid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2026).

Putusan MA No. 742 K/TUN/2026 Jadi Momentum

Rasyid merujuk pada Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang diberitakan 30 Oktober 2026, yang mengabulkan permohonan kasasi sekaligus gugatan penggugat terkait surat penyetaraan SMA Gibran.

Menurutnya, putusan ini menjadi momentum penting untuk menguji kembali proses penerbitan surat penyetaraan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2019 serta penggunaannya dalam pemenuhan persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

“Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana negara memastikan bahwa setiap dokumen yang menjadi dasar pengisian jabatan publik benar-benar sah, diterbitkan melalui prosedur yang sesuai, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan?” ujarnya.

Ex Tunc atau Ex Nunc? Kuncinya di Pasal 70 UU Administrasi Pemerintahan

Sekjen LPKAN itu mengurai perdebatan krusial soal akibat hukum putusan MA: apakah berlaku prospektif (ex nunc) atau berlaku surut (ex tunc).

Dalam perspektif hukum administrasi, ini sangat menentukan kapan keputusan kehilangan kekuatan hukum.

Ia mengacu pada Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan keputusan yang tidak sah tidak mengikat sejak ditetapkan dan segala akibat hukumnya dianggap tidak pernah ada. Sementara Pasal 71 mengatur konsekuensi keputusan yang dapat dibatalkan.

“Penilaian tidak cukup hanya didasarkan pada perbedaan istilah ‘batal’ dan ‘membatalkan’. Harus ditelaah apakah cacat hukumnya termasuk keputusan yang tidak sah atau yang dapat dibatalkan. Apabila memenuhi kriteria Pasal 70, konsekuensi hukumnya berpotensi berlaku sejak keputusan diterbitkan,” jelas Rasyid.

Soroti Tanggung Jawab KPU: Jangan Lampaui Undang-Undang

Rasyid juga menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas mensyaratkan calon Presiden dan Wapres harus tamat SMA/MA/SMK atau sederajat sebagai syarat substantif.

Baca Juga:  LPKAN Indonesia Provinsi Jatim Dapat Nahkoda Baru Hasil Musda

Namun, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 justru mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi.

“Di sinilah persoalan hierarki peraturan. Apakah KPU hanya mengatur teknis pembuktian, atau justru menciptakan pengecualian yang mengubah substansi persyaratan undang-undang? Kewenangan teknis KPU tidak boleh melampaui batas yang diberikan undang-undang,” tegasnya.

Jangan Campuradukkan Administrasi dan Pidana

LPKAN meminta pejabat penerbit surat penyetaraan, aparatur verifikasi, dan pihak terkait pencalonan dimintai penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

Namun ia mengingatkan, ketidakabsahan keputusan administrasi tidak otomatis menjadi tindak pidana. Harus dibuktikan ada pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang dengan asas praduga tak bersalah.

“Pemisahan ranah administrasi negara dan ranah pidana penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi instrumen kepentingan politik. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan tekanan atau persepsi publik,” katanya.

Mekanisme Pemberhentian Wapres Harus Konstitusional

Terkait desakan politik, Abdul Rasyid mengingatkan ada mekanisme konstitusional yang ketat. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur pemberhentian Presiden/Wapres jika melanggar hukum atau tak lagi memenuhi syarat.

DPR memang punya kewenangan pengawasan termasuk hak angket, tapi tidak bisa langsung memberhentikan Wapres.

“Penggunaan hak angket maupun pansus tidak serta-merta memberhentikan Wakil Presiden. Proses harus melalui DPR, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta keputusan MPR,” paparnya.

Di akhir pernyataannya, Sekjen LPKAN itu memberikan peringatan filosofis yang tajam.

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang Gibran Rakabuming Raka, melainkan menyangkut standar integritas dan pertanggungjawaban penyelenggara negara,” tegasnya.

Ia mengutip adagium penting: “Demokrasi tanpa nomokrasi berpotensi melahirkan anarki, sedangkan nomokrasi tanpa demokrasi berpotensi melahirkan kekuasaan yang sewenang-wenang.”

Rasyid menambahkan, negara hukum akan kehilangan maknanya apabila hukum hanya ditegakkan tegas terhadap rakyat biasa, tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan pemegang kekuasaan. Supremasi hukum harus berlaku bagi semua orang tanpa diskriminasi dan tanpa pengecualian.

“Jabatan publik bukanlah hak istimewa keluarga, kelompok, ataupun lingkaran kekuasaan. Jabatan tersebut merupakan amanah konstitusional.” pugkasnya. (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tanggapi Polemik Ijazah Gibran, Prof Uceng: Mahasiswa Hukum Jadi Tak Ada Gunanya Belajar
Dua Pekan Penentu: Agus Wahid Sebut Solusi Kenegaraan Ada di Tangan Prabowo
Musda Golkar Nias Selatan Ke-VI: Momentum Satukan Kekuatan Demi Membesarkan Partai
Negara Harus Hadir Lindungi 233 Ribu Anggota KSP Kopdit Swastika Sari NTT
Direktur Etos: Jangan Remehkan Pergerakan Masif PSI, Bisa Dominasi Pileg dan Pilpres
Ketum PMPRI Joker: PAW Beda Kelas dengan KDM, Satu Kerja Nyata Satu Kerja Buat Algoritma
Dua Kandidat Mendaftar, Hanya Petahana Yang Lolos Verifikasi Balon Ketua Golkar Nias Selatan
Ayah Oet Desak Polemik Legalitas Bendera Bulan Bintang Tuntas Sebelum 4 Desember 2026

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 07:13 WIB

Sekjen LPKAN: Putusan MA Batalkan Penyetaraan SMA Gibran Jadi Momentum Uji Integritas Negara

Senin, 2 November 2026 - 09:28 WIB

Tanggapi Polemik Ijazah Gibran, Prof Uceng: Mahasiswa Hukum Jadi Tak Ada Gunanya Belajar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Dua Pekan Penentu: Agus Wahid Sebut Solusi Kenegaraan Ada di Tangan Prabowo

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Musda Golkar Nias Selatan Ke-VI: Momentum Satukan Kekuatan Demi Membesarkan Partai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Negara Harus Hadir Lindungi 233 Ribu Anggota KSP Kopdit Swastika Sari NTT

Berita Terbaru