Bareskrim Polri Diminta Segera Percepat Proses Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

- Penulis

Jumat, 4 Agustus 2023 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

JAKARTA, Mediakarya – Setelah Bareskrim Polri menetapkan Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka. Menko Polhukam bersama sejumlah pejabat Terkait menggelar rapat, Kamis, (03/08).

Dalam pelaksanaan rapat hari ini dihadiri, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kumham, PPATK, dan Kabareskrim Polri serta Gubenur Jawa Barat.

Adapun pembahasan dalam rapat tersebut, di dapat beberapa poin keputusan pemerintah soal nasib Al Zaytun pasca ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka.

Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepada Menteri Agama didampingi Gubenur Jawa Barat bersama Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun. “Yang bertujuan agar pendidikan kepesantrenan yang selama ini berjalan sehari-hari mendapat jaminan kelangsungannya dari pemerintah,” terangnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah memberi wewenang kepada Menteri Agama untuk melakukan assessment terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga didik di Al Zaytun.

“Namun, untuk penyelengaraan pendidikan pondok pesantren Al Zaytun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemerintah,” tegas Menko Polhukam ini.

Selain itu, Mahfud MD juga meminta kepada Bareskrim Polri agar memberikan jaminan keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren Al Zaytun.

“Jadi ada Bareskrim yang akan memberikan jaminan-jaminan siapa saja yang akan diperiksa sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Akan tetapi, sambung Mahfud MD ini, untuk warga pesantren Al Zaytun jangan panik, karena pemerintah akan melindungi dan memberikan hak-haknya sepenuhnya.

“Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak kontitusional ini supaya disuarakan, sehingga kami yang di jakarta bisa mendengar, apa itu benar apa tidak,” pesannya.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Tiga Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Ia pun mengatakan, Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan hukum, malahan melanggar hukum atau melanggar hak kontitusional para santri,” tukasnya.

Dikesempatan itu, Mahfud MD juga meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum dan atau pidana khusus. “Seperti kasus penistaan agama yang selama ini sedang berlangsung,” tuturnya.

Dikatakannya lagi, yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri adalah soal laporan-laporan tindak pidana umum (pemalsuan, penggelapan, pencaplokan) atau tindak pidana khusus (pencucian uang, korupsi) karena menyangkut penyahgunaan dana negara.

Supaya itu dipercepat, kata Mahfud, karena paralel dengan kasus yang sedang berjalan. “Karena kasus ini bukan semata kasus Penistaan agama yang sekarang sedang berlangsung tetapi ada laporan-laporan lain,” tandasnya.

Menurutnya, bukti-bukti awal dari PPATK dan juga dari sumber lain (masyarakat) sudah diserahkan kepada Polri.

Mahfud MD juga menambahkan, kepada teman-teman agar terus berjalan sebagai pesantren, terus mengajar dan mengaji, itu dibawah jaminan pemerintah.

Terpisah, Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan, bahwa Ponpes Al Zaytun tidak akan dibubarkan, bangunannya akan tetap ada. “Siswa-siswa tetap belajar, dan dengan kurikulum, guru-guru baru atau lama yang sudah dibina, yang tupoksinya ada di Menteri Agama,” katanya.

Ditegaskannya, bahwa pemerintah akan memastikan pola pikir dan kurikulum di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap pancasila, NKRI.

“Tugas saya sebagai Gubernur Jawa Barat akan melaporkan kepada masyarakat bahwa kondusifitas sudah lebih baik dan lebih tenang di mulai tahun ini,” pungkas Ridwan Kamil. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus
Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu
IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal
Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T
Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:26 WIB

STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:20 WIB

Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:46 WIB

IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:22 WIB

Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:09 WIB

Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Prasetyo Edi Marsudi.(Foto: dri)

DKI

STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:26 WIB