Ketua Bawaslu RI: Tuduhan Pelanggaran Kode Etik “Error In Persona”

- Editor

Senin, 23 Oktober 2023 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan penempatan dirinya sebagai pihak teradu dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota periode 2023-2028 adalah error in persona.

“Pengadu keliru dalam menempatkan saya teradu satu sebagai subjek dalam pengaduan ini atau error in persona,” kata Rahmat Bagja dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang Utama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin.

Bagja mengatakan pengambilan keputusan Bawaslu dilakukan melalui rapat pleno, di mana dalam rapat tersebut ketua dan anggota Bawaslu mempunyai hak suara yang sama sebagaimana ketentuan pasal 141 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Oleh karena itu, saya sebagai pihak teradu mempertanyakan kepada pengadu atas dasar apa menuduhkan saya menjadi teradu satu dalam pengaduan ini,” katanya.

Menurut dia, yang bertugas menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu daerah dan melakukan penelitian berkas administrasi, termasuk di dalamnya surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun terakhir, adalah tim seleksi dan bukan ketua Bawaslu RI.

Baca Juga:  Anggota DPD RI Pantau Warga Kaltim Korban Selamat dari Perang Sudan

Selain itu, lanjut Bagja, tim seleksi juga yang menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, serta melakukan tes wawancara dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan tersebut.

“Berdasarkan uraian itu, saya bertanya kepada pengadu di mana letak ketidakcermatan saya dalam proses seleksi tersebut, sehingga pengadu beranggapan ketua Bawaslu RI tidak cermat,” ujar Rahmat Bagja, dilansir dari antara.

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin.

Perkara tersebut diadukan oleh Ikhsan Muchtar, yang memberikan kuasa kepada Syamsudin. Dalam perkara tersebut, teradu merupakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah.

Rahmat Bagja menjadi pihak teradu yang didalilkan tidak cermat dan tidak maksimal dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam seleksi tersebut, salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028 yang telah ditetapkan terindikasi sebagai bakal calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Mamuju Tengah dengan nomor urut delapan. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Terkuak, Ternyata Suyudi Bukan Prioritas Calon Kapolri Usulan Sigit, Prabowo Putuskan Sendiri di Menit Akhir
Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,4 Juta, Jemaah Lunasi Rp23,2 Juta Setelah Potong Setoran Awal
Wacana Pemakzulan Wapres, Pengamat Ingatkan Konstitusi Bukan Alat Politik Sesaat
Musda Golkar Kota Bekasi di Ambang Perpecahan, Etos Indonesia Usul Jalan Tengah
Musda Golkar Kota Bekasi di Ujung Mata, Beringin Institut: Pilih Ketua Nomor Dua, Bersih-bersih yang Utama
Pakar Komunikasi Politik Nilai Manuver Dedi Mulyadi: Investasi Menuju 2029, Berpotensi Picu Gejolak di Tubuh Gerindra
Negara Darurat Cognitif Reselience
IPW: Setelah Gebrakan Radikal Ganti 19 Kapolda, Kini Saatnya Kapolri Suyudi Fokus Benahi Pelayanan Publik

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Terkuak, Ternyata Suyudi Bukan Prioritas Calon Kapolri Usulan Sigit, Prabowo Putuskan Sendiri di Menit Akhir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,4 Juta, Jemaah Lunasi Rp23,2 Juta Setelah Potong Setoran Awal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:35 WIB

Wacana Pemakzulan Wapres, Pengamat Ingatkan Konstitusi Bukan Alat Politik Sesaat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Musda Golkar Kota Bekasi di Ujung Mata, Beringin Institut: Pilih Ketua Nomor Dua, Bersih-bersih yang Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Pakar Komunikasi Politik Nilai Manuver Dedi Mulyadi: Investasi Menuju 2029, Berpotensi Picu Gejolak di Tubuh Gerindra

Berita Terbaru