PN Batam Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kericuhan Rempang

- Editor

Selasa, 7 November 2023 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, Mediakarya – Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan praperadilan tim advokasi nasional untuk Rempang, perihal penetapan 30 orang tersangka pihak Kepolisian atas kasus kericuhan di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam yang terjadi pada 11 September 2023.

Hakim Tunggal Yudith Wirawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian selaku termohon, hingga menetapkan 30 orang tersangka dalam 25 perkara, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Yudith di Batam Kepulauan Riau, Senin (6/11).

Jalannya persidangan dibagi menjadi tiga ruang sidang dan masing-masing ruangan dipimpin oleh hakim tunggal dengan kasus yang sama serta menolak permohonan yang sama, yakni Hakim Yudith Wirawan, Hakim Eddy sameaputty dan Hakim Sapri Tarigan.

Baca Juga:  Jepang Kembali Berencana Hibahkan Kapal Patroli untuk Indonesia

Melansir dari antara, Hakim Yudith menjelaskan alasan penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim advokasi nasional untuk Rempang tersebut.

Salah satunya alat bukti yang didapat oleh Kepolisian pada kericuhan tanggal 11 September 2023 tersebut, yang menurutnya sah, karena memperlihatkan tindak pidana.

Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki pihak Kepolisian dalam menjerat 30 orang tersangka tersebut dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, salah satu tim advokasi nasional untuk Rempang Mangara Sijabat mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim dalam putusan tersebut.

Namun, ke depannya kata dia, pihaknya akan terus memberikan pengawalan terhadap proses peradilan ke depannya.

“Kami akan terus mengawal proses peradilan, sampai akhir nanti ditetapkannya klien kami apakah benar mereka tindakan pidana apa tidak,” kata dia. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jubir KPK Diperiksa Polda Metro Jaya Dicecar Puluhan Pertanyaan
Panitia Kerja RUU Pemilu Resmi Dibentuk Komisi II DPR
Praperadilan Silmy Karim Ditolak KPK Sah Tetapkan Penahanan
Halangi Tugas Pejabat Ombudsman RI Saat Sidak, Pegawai Lapas Cibinong Terancam Dipidana
HUT Ke-24 Propam Polri, Sie Propam Polres Nias Selatan Gelar Bakti Sosial
Ichsanuddin Noorsy: Krisis Legitimasi Adalah Krisis Kepercayaan, Harus Dicegah Jadi Disintegrasi
KAI Buka Opsi Impor KRL Bekas, Senayan Wanti Wanti Soal Keselamatan
APBN 2027 DPR Ketok Palu 4.106 Triliun Rupiah

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:34 WIB

Jubir KPK Diperiksa Polda Metro Jaya Dicecar Puluhan Pertanyaan

Selasa, 29 September 2026 - 23:29 WIB

Panitia Kerja RUU Pemilu Resmi Dibentuk Komisi II DPR

Selasa, 29 September 2026 - 23:21 WIB

Praperadilan Silmy Karim Ditolak KPK Sah Tetapkan Penahanan

Selasa, 29 September 2026 - 22:47 WIB

Halangi Tugas Pejabat Ombudsman RI Saat Sidak, Pegawai Lapas Cibinong Terancam Dipidana

Selasa, 29 September 2026 - 15:51 WIB

Ichsanuddin Noorsy: Krisis Legitimasi Adalah Krisis Kepercayaan, Harus Dicegah Jadi Disintegrasi

Berita Terbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Nasional

Jubir KPK Diperiksa Polda Metro Jaya Dicecar Puluhan Pertanyaan

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:34 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda

Nasional

Panitia Kerja RUU Pemilu Resmi Dibentuk Komisi II DPR

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:29 WIB

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim

Nasional

Praperadilan Silmy Karim Ditolak KPK Sah Tetapkan Penahanan

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:21 WIB