Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kericuhan Suporter di Gresik

- Penulis

Selasa, 21 November 2023 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, Mediakarya – Kepolisian Resor Gresik, Jawa Timur,  menetapkan delapan orang tersangka peristiwa kericuhan suporter dengan aparat usai laga Gresik United melawan Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro, Minggu (19/11).

“Para suporter ini merusak fasilitas stadion dan melempari petugas keamanan dengan batu dan kayu hingga mengakibatkan anggota Polri terluka,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom di Mapolres Gresik, Jawa Timur, Selasa.

Delapan tersangka itu berinisial FJ (24), warga asal Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, JH (20) warga asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik, MT (49) asal Kelurahan Kebungson Gresik, S (26) asal Kecamatan Cerme Gresik. Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Mereka ditetapkan tersangka setelah Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Gresik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengambilan CCTV, dan barang bukti.

Baca Juga:  Pemprov Bali: Masyarakat Antusias dan Siap Dukung KTT G20

Adithya mengatakan kejadian kerusuhan tersebut dipicu kekecewaan suporter yang hendak protes ke manajemen usai tim kesayangannya kalah 1-2 dengan Deltras FC.

“Petugas mengamankan 15 orang yang diduga pelaku, hingga dilakukan gelar perkara dengan menetapkan delapan tersangka,” katanya, dilansir dari antara.

Dari kejadian tersebut sebanyak 10 anggota Polri mengalami luka-luka akibat lemparan batu dan kayu para suporter yang meliputi sembilan anggota Polda Jatim dan satu anggota Polres Gresik.

Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana, ayat 2 ke 1 e, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, dan 214 KUHP, dengan penjara 7 tahun penjara. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kecewa Kepada Ketua DPD, Ratusan Kader Golkar Jabar Bakal ‘Bedol Desa’ ke PSI
JBJL 2026 Jadi Panggung Lahirnya Talenta Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Kasus Blueray: Benang Merah Menembus Banyak Seragam
Kasus John Field: Jalur Cepat Berbayar, Dugaan Keterlibatan Sejumlah Instansi Mulai Terbuka
Meitina Maduwu, Terpilih Menjadi Ketua KORMI Kabupaten Nisel Masa Bakti 2026 – 2030
Lagu Ciptaan Bupati Purwakarta Dituding Lecehkan Perempuan
Dinilai Jadi Beban APBD, Inspektorat Kota Bekasi Diminta Audit Sejumlah BUMD Yang Terus Merugi
Korupsi MBG: Hukum Satu Ukuran Bagi Semua
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kecewa Kepada Ketua DPD, Ratusan Kader Golkar Jabar Bakal ‘Bedol Desa’ ke PSI

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:26 WIB

JBJL 2026 Jadi Panggung Lahirnya Talenta Masa Depan Sepak Bola Indonesia

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:54 WIB

Kasus Blueray: Benang Merah Menembus Banyak Seragam

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:47 WIB

Kasus John Field: Jalur Cepat Berbayar, Dugaan Keterlibatan Sejumlah Instansi Mulai Terbuka

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:10 WIB

Meitina Maduwu, Terpilih Menjadi Ketua KORMI Kabupaten Nisel Masa Bakti 2026 – 2030

Berita Terbaru

Sidang kasus Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: dok.Mediakarya)

Headline

Kasus Blueray: Benang Merah Menembus Banyak Seragam

Sabtu, 4 Jul 2026 - 16:54 WIB