Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas

- Editor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulasn asap di sejumlah titik di Kalimantan (Foto: Antara)

Kepulasn asap di sejumlah titik di Kalimantan (Foto: Antara)

JAKARTA, Mediakarya – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi mengapresiasi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hadapan Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan bahwa pihaknya akan menindak korporasi yang melanggar aturan terkait kebakaran hutan dan lahan. Hal tersebut menandai peningkatan serius arah penegakan hukum karhutla di Indonesia.

Kapolri menyadari penindakan tidak boleh berhenti pada menangkap orang yang memegang korek api di lapangan, tetapi harus naik membongkar siapa yang memerintah, membiayai, memperoleh keuntungan, atau membiarkan kebakaran terjadi akibat kewajiban pencegahan yang tidak dijalankan.

Haidar mengugkapkan, langkah Kapolri untuk memeriksa kembali kepatuhan korporasi, termasuk kelengkapan peralatan pengendalian kebakaran yang diwajibkan, menunjukkan bahwa Polri mulai masuk ke jantung persoalan.

“Kebakaran di wilayah konsesi memang tidak otomatis membuktikan kejahatan perusahaan, tetapi korporasi juga tidak dapat berlindung hanya dengan mengatakan tidak pernah memerintahkan pembakaran,” ungkap Haidar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Menurut dia, hukum mewajibkan perusahaan memiliki sistem, sumber daya manusia, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran. Ketika kewajiban itu diabaikan dan kebakaran dibiarkan meluas, pertanggungjawaban hukumnya tetap harus diuji.

Arah tersebut semakin kuat karena Bareskrim sebelumnya telah menangani 89 laporan polisi dan menetapkan 72 tersangka perorangan terkait karhutla.

“Jumlah itu memang sudah seharusnya tidak menjadi titik akhir, tetapi pintu masuk untuk menelusuri rantai kepentingan di belakang para pelaku lapangan,” tegas Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB) ini.

Pihaknya juga mendesak penyidik untuk menelusuri untuk siapa pembakaran dilakukan, siapa yang membayar, siapa yang membutuhkan lahan dibersihkan, siapa yang memberi perintah, dan siapa yang akhirnya memperoleh keuntungan ekonomi.

Haidar menilai Polri memiliki landasan hukum yang kuat untuk menembus struktur korporasi. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat diarahkan kepada badan usaha, tetapi juga kepada pengurus, pemberi perintah, dan pemegang kendali.

Baca Juga:  Pengendara Ojol Terlindas Rantis Brimob, Haidar Alwi Puji Langkah Cepat Kapolri Langsung Minta Maaf

“Bahkan pihak yang berada di luar struktur formal korporasi apabila terbukti mengendalikan atau memperoleh manfaat dari tindak pidana,” tandasnya.

Karena itu, lanjut haidar, struktur perusahaan tidak boleh menjadi tempat bersembunyi aktor utama sementara pekerja lapangan dijadikan satu-satunya tersangka.

“Penelusuran transaksi keuangan menjadi sangat penting. Barang bukti karhutla tidak boleh dipahami hanya sebagai korek api, jeriken, atau alat pembakar,” ungkap dia.

“Rekening pembayaran, kontrak pembukaan lahan, percakapan elektronik, perintah kerja, data GPS, laporan hotspot, inventaris peralatan pemadam, hingga catatan respon perusahaan terhadap kebakaran dapat menunjukkan siapa yang sebenarnya mempunyai kepentingan atas peristiwa tersebut,” tambahnya.

Haidar juga menyebutkan bahwa sikap Kapolri menunjukkan profesionalisme karena tidak serta-merta menyatakan setiap korporasi yang lahannya terbakar sebagai pelaku kejahatan.

Pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu terhadap modus, kewajiban perusahaan, alat bukti dan keterkaitan para pihak. Pendekatan seperti inilah yang membedakan penegakan hukum dengan penghukuman berdasarkan tekanan politik.

Oleh karena itu, dukungan Presiden terhadap langkah kepolisian harus diterjemahkan sebagai momentum untuk membersihkan penegakan hukum karhutla dari pendekatan yang selama ini terlalu sering berhenti pada pelaku lapangan.

“Jika bukti menunjukkan adanya perusahaan yang memerintahkan, membiayai, mengambil keuntungan, atau sengaja membiarkan kewajiban pengendalian kebakaran tidak berjalan, maka penindakan harus naik hingga ke ruang direksi dan pemegang kendali,” jelasnya.

Haidar berpendapat, bahwa karhutla tidak akan pernah selesai apabila hukum terus berhenti pada tangan yang menyalakan api. Keberanian Polri justru akan diuji ketika penyidikan bergerak dari pemegang korek api menuju pemegang kepentingan.

“Jika rantai itu mampu dibongkar sampai ke korporasi dan pengendalinya, maka penegakan hukum karhutla 2026 bukan lagi sekadar perburuan tersangka, tetapi serangan terhadap sistem ekonomi yang membuat pembakaran lahan tetap menguntungkan,” tutupnya. (Hab)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci
IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Karhutla Kian Meluas, Legislator Ini Sebut Kalimantan Seperti setengah ‘Neraka’
RUU Penyiaran Diharapkan Tidak Batasi Kreativitas Para Kreator Digital
Muktamar NU ke-35 Jombang: Refleksi, Muhasabah, dan Dinamika NU Menyongsong Abad Kedua

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:08 WIB

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:31 WIB

BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 

Berita Terbaru

Prof. Dr. Yudhie Haryono

Headline

Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi

Selasa, 25 Agu 2026 - 08:28 WIB