KOTA BEKASI, Mediakarya — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali melakukan penertiban kepada sejumlah bangunan liar (Bangli) yang berdiri di lahan milik negara (Perum Jasa Tirta II) di sepanjang bantaran Kali Harun, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, pada Senin (24/08/26)
Sebanyak 40 bangunan yang dibangun di atas kali ini ditertibkan demi mengembalikan fungsi hidrologis dan menata lingkungan secara berkelanjutan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya serius mengatasi penyempitan aliran sungai sekaligus menyulap kawasan menjadi ruang publik yang rapi dan bermanfaat.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arief Maulana, menegaskan bahwa penertiban ini bukan tindakan sepihak semata, melainkan hasil dari perencanaan matang untuk kepentingan bersama.
“Saat ini lebar Kali Harun tersisa hanya sekitar 1–1,5 meter. Kita akan mengembalikannya ke batas asli hingga mencapai lebar 4 meter. Setelah area bersih, lokasi langsung ditata: disiapkan jalur pejalan kaki, ruang terbuka hijau, lengkap dengan fasilitas tempat duduk dan penerangan jalan yang memadai,” katanya kepada media.
Penanganan juga dilakukan secara hati-hati terhadap kasus khusus: ditemukan 6 bangunan yang menyertakan bukti sertifikat. Pihak berwenang telah menyerahkan perkara ini ke ranah hukum untuk diselesaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Bahkan surat mandat dari Wali Kota sudah diserahkan ke BPN bulan lalu. Proses verifikasi riwayat kepemilikan sedang berjalan. Kami menghormati proses hukum dan menunggu hasil kepastiannya,” tambah Arief Maulana.
Kondusivitas terjamin berkat pendekatan persuasif dan bertahap. Camat Pondok Melati, Cecep Miftah, menjamin masyarakat telah mendapat sosialisasi cukup sejak bulan Juni lalu.
“Bersama tim teknis, kami sudah mengirimkan surat peringatan bertahap dari SP1 sampai SP4. Artinya waktu persiapan hampir tiga bulan diberikan kepada warga, sehingga pelaksanaan berjalan tenang dan teratur,” papar Cecep.
Secara teknis, pembongkaran dijadwalkan tuntas dalam dua hari kerja efektif: Senin dan Rabu. Selasa ditiadakan demi menyesuaikan waktu istirahat.
Sementara itu, merespons harapan warga terkait pelebaran jalan guna mengurai kemacetan, Pemerintah Kota Bekasi mengedepankan kajian teknis yang akurat.
Jika jarak sisa lahan antara bantaran dan jalan yang ada kurang dari 4 meter, rencana tersebut tidak bisa dilaksanakan demi alasan keamanan dan tata ruang. Prioritas utama tetap pada cetak biru sungai yang berfungsi sempurna dan lingkungan hijau yang asri.(Red)










