Disporbudpar Bogor Jawab Soal Melambungnya Harga Kuliner di Puncak

- Penulis

Minggu, 12 September 2021 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisbudpar Kabupaten Bogor Deni Humaedi.

Kadisbudpar Kabupaten Bogor Deni Humaedi.

BOGOR, Mediakarya – Akibat harga makanan dan minuman (kuliner) di kawasan Puncak Cisarua Bogor sangat tinggi. Hal itu membuat para wisatawan enggan bertandang ke warung yang ada di kawasan wisata tersebut.

“Coba bayangkan harga kopi saja bisa mencapai Rp 10 ribu per gelas dan indomie rebus bisa mencapai Rp 100 ribu per mangkok,” keluh wisatawan asal Jakarta Adji kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).

Karena maraknya ulah oknum pedagang nakal menembak harga selangit, maka Adji dan keluarganya sepakat untuk mengisi perut ke rumah makan atau restoran.

“Lebih baik makan di rumah makan atau restoran, selain tempatnya nyaman harganya jelas,” katanya.

Adji berharap, kepada instansi terkait agar membuat aturan kepada pemilik warung terkait harga yang harus di pampang.

Baca Juga:  Pelaku Rudapaksa Santriwati Diharapkan Dijatuhi Hukuman Kebiri

“Kalau daftar harga makanan dan minuman terpampang wisatawan dapat mengukur keuangan, sehingga tidak merasa digetok harga. Sebagai contoh seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ucapnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor Deni Humaedi saat dihubungi melalui pesan singkatnya mengatakan, harga makanan dan minuman di warung kawasan Puncak menjadi mahal karena akibat perilaku para wisatawan yang berlama lama di warung.

“Karena para pedagang merasa dirugikan, maka untuk menutupi kalkulasi bisnis mereka menaikan harga dengan tinggi,” tuturnya.

Deni menegaskan, agar tidak ada kesalah pahaman dan pelurusan informasi yang akurat. Bahwa pihak koordinator pedagang sudah mengklarifikasi permasalahan tersebut.

“Makanya kita perlu pembahasan bersama semua pihak, terlebih bagi kegiatan yang tidak mentaati ketentuan PPKM,” urainya. (Dedi)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pemprov DKI dan Bank Jakarta Raih Penghargaan pada Cita Loka Fest 2026
Dua Pelaku Pengeroyokan Yang Sebabkan 2 Remaja Tewas Di Bekasi Merupakan Residivis
Karyawan Outsourcing Bank BUMN Di Kota Bekasi Tipu Nasabah Miliaran Rupiah
Kembali Terpilih Jadi Ketua Katar Kota Bekasi, H. Darkam Janji Jaga Soliditas Organisasi
Banyak Keluhan, PRJ Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh
Sambal & Spice Perkenalkan Menu Baru, Pesanan Makan Siang Dijamin Tersaji dalam 15 Menit
Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Gubernur Pramono Kembalikan Marwah PRJ
Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:57 WIB

Pemprov DKI dan Bank Jakarta Raih Penghargaan pada Cita Loka Fest 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:37 WIB

Dua Pelaku Pengeroyokan Yang Sebabkan 2 Remaja Tewas Di Bekasi Merupakan Residivis

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:32 WIB

Karyawan Outsourcing Bank BUMN Di Kota Bekasi Tipu Nasabah Miliaran Rupiah

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:34 WIB

Kembali Terpilih Jadi Ketua Katar Kota Bekasi, H. Darkam Janji Jaga Soliditas Organisasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:32 WIB

Banyak Keluhan, PRJ Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh

Berita Terbaru