Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Netflix

- Editor

Selasa, 19 Maret 2024 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Windo Wahidin.

Andi Windo Wahidin.

 

JAKARTA: Beberapa waktu lalu Aplikasi berbayar NETFLIX dilaporkan ke Pihak Kepolisian oleh Konsumen bernama Andi Windo pada Maret 2023. Namun, sudah lebih dari satu tahun kasus ini belum jelas dibawa kemana oleh penegak hukum dan dirjen aplikasi dan informatika dibawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) yang membidangi perijinan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) buat aplikasi-aplikasi yang ber-edar di Indonesia.

Kemudian, pada tanggal 21 Februari 2024, Andi Windo Wahidin, melaporkan Dirjen Aplikasi & Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMENKOMINFO) ke Polda Metrojaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap masih tayang-nya NETFLIX di wilayah Republik Indonesia.

“Padahal sudah ada surat permintaan pemblokiran oleh penyidik kepada Dirjen Aptika tersebut,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Senin (18/3/2024)

Lebih lanjut, Andi juga meminta Dirjen mempertanggung jawabkan atas ijin PSE yang dikeluarkan yang berdampak kepada masyarakat luas. Karena NETFLIX tetap tayang seperti biasa dan terus menerus mencekoki masyarakat dengan pornografi dan film tanpa sensor.

“Himbauan, agar para pengusaha yang terjun dalam usaha perfilm-an lewat aplikasi berbayar harus dan wajib melakukan sensor baru bisa menayangkan film-film tersebut di Indonesia, agar budaya dan ahlak para penerus anak bangsa dapat terus terjaga dari masa ke masa,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Jatim Tegaskan Hormati Proses Hukum yang Dilakukan KPK

Padahal sejak bulan Oktober 2023, pihak penyidik Polres Bekasi sudah menyurati Direktorat Jendral Aplikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi NETFLIX.

Namun, Andi menduga seperti ada kekuatan mafia yang membekingi/ melindungi, pihak NETFLIX maupun Dirjen Aplikasi & Informatika seperti bergeming dan cuek terhadap surat permintaan penyidik tersebut.

“Pun, dari kuasa hukum Andi Windo Wahidin, sudah men-somasi dan memberikan surat peringatan sebanyak 2 kali untuk menghentikan penayangan pornografi dan film-film tanpa sensor tersebut, namun memang belum diindahkan atau ditaati oleh pihak NETFLIX dan Dirjen Aplikasi & Informatika (APTIKA),” tuturnya.

Sebagai pengingat, aplikasi berbayar Netflix telah menayangkan film-film porno dan tidak dilakukan sensor terhadap film-filmnya, padahal pihak Netflix telah menayangkan film tersebut di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga harus taat dan tunduk kepada aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi
KPK Bidik Istri Kepela Daerah Diduga Telibat dalam Pengaturan Pemenang Proyek dan Lelang Jabatan
Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari
Tersangka Febrie Adriansyah dapat Perlakuan Khusus, Independensi Penyidik Pidsus Kejagung Dipertanyakan
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
Meski Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Laporkan Hotman Paris ke Polisi
KPK Beri Solusi Agar Kepala Daerah Tidak Terjerat Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:58 WIB

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:44 WIB

KPK Bidik Istri Kepela Daerah Diduga Telibat dalam Pengaturan Pemenang Proyek dan Lelang Jabatan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:42 WIB

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:36 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:35 WIB

Tersangka Febrie Adriansyah dapat Perlakuan Khusus, Independensi Penyidik Pidsus Kejagung Dipertanyakan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WIB

Naniek Sudaryati Deyang (Foto: Ist)

Nasional

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 08:11 WIB