Hukum  

Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Netflix

Andi Windo Wahidin.

 

JAKARTA: Beberapa waktu lalu Aplikasi berbayar NETFLIX dilaporkan ke Pihak Kepolisian oleh Konsumen bernama Andi Windo pada Maret 2023. Namun, sudah lebih dari satu tahun kasus ini belum jelas dibawa kemana oleh penegak hukum dan dirjen aplikasi dan informatika dibawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) yang membidangi perijinan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) buat aplikasi-aplikasi yang ber-edar di Indonesia.

Kemudian, pada tanggal 21 Februari 2024, Andi Windo Wahidin, melaporkan Dirjen Aplikasi & Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMENKOMINFO) ke Polda Metrojaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap masih tayang-nya NETFLIX di wilayah Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *