Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Netflix

- Penulis

Selasa, 19 Maret 2024 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Windo Wahidin.

Andi Windo Wahidin.

 

JAKARTA: Beberapa waktu lalu Aplikasi berbayar NETFLIX dilaporkan ke Pihak Kepolisian oleh Konsumen bernama Andi Windo pada Maret 2023. Namun, sudah lebih dari satu tahun kasus ini belum jelas dibawa kemana oleh penegak hukum dan dirjen aplikasi dan informatika dibawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) yang membidangi perijinan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) buat aplikasi-aplikasi yang ber-edar di Indonesia.

Kemudian, pada tanggal 21 Februari 2024, Andi Windo Wahidin, melaporkan Dirjen Aplikasi & Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMENKOMINFO) ke Polda Metrojaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap masih tayang-nya NETFLIX di wilayah Republik Indonesia.

“Padahal sudah ada surat permintaan pemblokiran oleh penyidik kepada Dirjen Aptika tersebut,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Senin (18/3/2024)

Lebih lanjut, Andi juga meminta Dirjen mempertanggung jawabkan atas ijin PSE yang dikeluarkan yang berdampak kepada masyarakat luas. Karena NETFLIX tetap tayang seperti biasa dan terus menerus mencekoki masyarakat dengan pornografi dan film tanpa sensor.

“Himbauan, agar para pengusaha yang terjun dalam usaha perfilm-an lewat aplikasi berbayar harus dan wajib melakukan sensor baru bisa menayangkan film-film tersebut di Indonesia, agar budaya dan ahlak para penerus anak bangsa dapat terus terjaga dari masa ke masa,” ujarnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Amin Fauzi Sebut Polisi Sudah Periksa 8 Saksi Atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Padahal sejak bulan Oktober 2023, pihak penyidik Polres Bekasi sudah menyurati Direktorat Jendral Aplikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi NETFLIX.

Namun, Andi menduga seperti ada kekuatan mafia yang membekingi/ melindungi, pihak NETFLIX maupun Dirjen Aplikasi & Informatika seperti bergeming dan cuek terhadap surat permintaan penyidik tersebut.

“Pun, dari kuasa hukum Andi Windo Wahidin, sudah men-somasi dan memberikan surat peringatan sebanyak 2 kali untuk menghentikan penayangan pornografi dan film-film tanpa sensor tersebut, namun memang belum diindahkan atau ditaati oleh pihak NETFLIX dan Dirjen Aplikasi & Informatika (APTIKA),” tuturnya.

Sebagai pengingat, aplikasi berbayar Netflix telah menayangkan film-film porno dan tidak dilakukan sensor terhadap film-filmnya, padahal pihak Netflix telah menayangkan film tersebut di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga harus taat dan tunduk kepada aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko
Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
Petualangan Tiga Kepala BGN Ini Harus Berakhir di Jeruji Besi
Eks Kepala BGN dan Wakilnya Resmi Tersangka, Begini Tanggapan Praktisi Hukum
Kompolnas Award 2026, Diberikan Kepada Satker Polri Dengan Kinerja Baik
Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya
Dimita Uji Coba Selama 60 Hari, LPKAN Dukung Program SIM Digital Nasional Mabes Polri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:01 WIB

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:24 WIB

Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:27 WIB

Petualangan Tiga Kepala BGN Ini Harus Berakhir di Jeruji Besi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

Eks Kepala BGN dan Wakilnya Resmi Tersangka, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Rupiah Murah, Rasuah Meriah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:17 WIB