KPK Beri Solusi Agar Kepala Daerah Tidak Terjerat Korupsi

- Editor

Senin, 20 Juli 2026 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih Komis Pemberantasan Korupsi (Foto: Istimewa)

Gedung Merah Putih Komis Pemberantasan Korupsi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Sepanjang tahun 2026 sebanyak 10 kepala daerah telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan teranyar lembaga antirasuah itu menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Fenomena OTT KPK terhadap sejumlah kepala daerah itu diduga dlatarbelakangi oleh biaya politik yang sangat tinggi, praktik jual beli jabatan, pemerasan, hingga penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan proyek.

Sistem digitalisasi layanan, memperkuat pengawasan internal dan menghindari praktik suap-menyuap serta gratifikasi dalam setiap proses pengadaan barang maupun perizinan dinilai cara yang efektif guna menghindari persoalan hukum yang berimbas pada OTT KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu.Untuk itu, KPK terus mendorong perbaikan sistem pembiayaan politik untuk menekan tingginya biaya kampanye yang berpotensi memicu praktik korupsi.

Dari sudut pandang KPK, lanjut Budi, dukungan tersebut dapat membantu mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan kandidat.

“Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/7).

Selain itu, KPK juga mendorong transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien. Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif, seperti pemanfaatan media digital dan media sosial.

Dengan cara ini, persaingan politik diharapkan tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat.
Selain itu, KPK menekankan pentingnya memperkuat transparansi pendanaan politik.

Untuk menekan praktik politik uang, KPK mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik.

“KPK mendorong berbagai langkah perbaikan, seperti menekan biaya kampanye, memperkuat transparansi sumber dana politik, membatasi transaksi tunai, serta mendorong model kampanye yang lebih sederhana dan berfokus pada gagasan,” tutur Budi.

Sebagaimana dikutip dari CNN, Budi menyebut banyaknya kepala daerah yang terjaring OTT menjadi gambaran bahwa persoalan dan risiko terjadinya korupsi di pemerintah daerah masih kompleks dan memerlukan penanganan lebih serius dan menyeluruh.

Baca Juga:  Warga Rusia Berinisial AM Masuk DPO Polres Badung, Tim Kuasa Hukum Dan Korban Minta Polisi Segera Tangkap Tersangka

Kata dia, korupsi tidak lahir karena satu faktor tunggal, melainkan dipengaruhi oleh berbagai aspek, baik yang berkaitan dengan integritas individu maupun kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Dalam beberapa kasus, KPK menemukan keterkaitan antara dukungan pendanaan politik dengan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat terpilih.

Budi mengatakan temuan tersebut sejalan dengan hasil kajian pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK.

Kajian itu menunjukkan biaya kampanye dan biaya politik yang mahal merupakan salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius.

Menurut dia, kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik.

Tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi-politik bagi peserta pemilu. Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif.

“Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat,” kata Budi.

Kajian itu juga mengungkap bahwa sistem kampanye saat ini membuka ruang pemborosan biaya politik di mana pelaksanaan kampanye masih mengandalkan pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, hingga berbagai bentuk kampanye berbiaya tinggi yang menyebabkan kompetisi politik semakin mahal.

Selain itu, kajian KPK juga menyoroti penggunaan uang kartal dalam jumlah besar yang rentan digunakan untuk praktik politik uang.

Budi menyebut penggunaan uang tunai yang sulit ditelusuri membuka ruang bagi masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, baik untuk pembelian dukungan politik, mobilisasi pemilih, maupun aktivitas pemenangan lainnya. Situasi ini tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga menjadi pintu masuk korupsi yang lebih luas.

Dari perspektif pencegahan korupsi, KPK melihat bahwa tingginya investasi politik selama masa kampanye berpotensi menimbulkan dorongan untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan setelah kandidat menduduki jabatan publik.

Risiko tersebut dapat muncul dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, jual beli jabatan, maupun praktik koruptif lainnya yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat. (Adt)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

AKBP Alfian Tri Permadi Resmi Jabat Kapolres Nias Selatan
Mencuatnya Kasus Dugaan Korupsi di Halmahera Utara Diduga Dipicu Persaingan Politik
Kasus Migas Diambilalih Kejagung, IAW: Momentum Perbaikan Tata Kelola BUMD yang  Transparan dan Akuntabel
KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum
IAW: Kejari Kota Bekasi Tidak Kekurangan Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi PD Migas
Desak Dewas Periksa Setyo Budiyanto, Aliansi Seniman Ngeyel Gelar Aksi Teater “KPK Sakit Jiwa”
Ketika Dua Kursi Menjadi Pintu Pesta Rente Tiga Pejabat BGN
KPK Ajak Jurnalis Berperan Aktif dalam Pemberantasan Korupsi

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 08:01 WIB

KPK Beri Solusi Agar Kepala Daerah Tidak Terjerat Korupsi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:19 WIB

AKBP Alfian Tri Permadi Resmi Jabat Kapolres Nias Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:06 WIB

Mencuatnya Kasus Dugaan Korupsi di Halmahera Utara Diduga Dipicu Persaingan Politik

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:44 WIB

Kasus Migas Diambilalih Kejagung, IAW: Momentum Perbaikan Tata Kelola BUMD yang  Transparan dan Akuntabel

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:39 WIB

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum

Berita Terbaru