Dugaan Pungli, IPW Apresiasi Kapolda Metro Jaya Terjunkan Propam di Samsat Kota Bekasi

- Editor

Kamis, 12 September 2024 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi respon cepat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto yang menurunkan Propam Polda untuk menindaklanjuti adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Kota Bekasi yang menjadi viral di media sosial.

Hal tersebut diungkapkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menanggapi keluhan warga Bekasi, Tian (27 tahun) melalui akun tiktok @ichrist_tiani yang mengaku mengalami pungutan liar saat mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota pada Selasa, 3 September 2024.

Sugeng menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung warga yang memberikan laporan adanya pungli yang dilakukan anggota dan juga mendorong Kapolda Metro Jaya terus memberantas pungli dalam layanan samsat dan layanan Polri.

“Sebab, dengan begitu maka Polri akan dicintai masyarakatnya dan citra Polri terus meningkat sesuai amanat konstitusi yaitu “melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Kamis (12/9/2024).

Selain itu, IPW juga sangat mendukung Propam Polda Metro melindungi pelapor dari oknum polisi yang melakukan pungli.

Sebelumnya, saat akan mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraannya, Tian didatangi seorang oknum polisi yang meminta Tian membayar Rp 550.000 agar urusannya cepat selesai.

Padahal normalnya untuk mengurus BPKB itu hanya Rp 225.000. Tapi, Tian menolaknya dan sang petugas terus menawarkan bantuannya sehingga Tian harus berteriak.

Baca Juga:  Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik

Akibatnya, ada polisi lain yang mendatanginya. Ujung-ujungnya Tian justru di interograsi di ruang pengaduan.

Demikian juga, sehari setelah kejadian itu tayang di medsosnya, rumahnya didatangi polisi setelah ponselnya dihubungi orang yang mengaku dari Polda Metro Jaya.

Ternyata, anggota polisi itu sudah ada di depan rumah Tian, tanpa membawa surat perintah resmi dan hanya meminta Tian menghapus konten pungli di tiktok-nya.

Kepada salah satu media online terkemuka, Tian menceritakan bahwa dirinya dipanggil Propam Polda Metro Jaya pada hari Kamis (5 September 2024). Pihak Propam menjamin Tian dan keluarganya akan aman dari oknum-oknum polisi yang sempat mendatangi rumahnya dan peristiwa dugaan pungli itu masih ditangani Propam Polda Metro Jaya.

Kasus dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polda Metro Jaya akhirnya menjadi atensi  Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Bahkan saat menggelar apel Operasi Patuh Jaya 2024 di Mapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menegaskan akan menindak tegas oknum anggota polisi yang melakukan pungli. Sebab, kata dia, pungli merupakan bentuk pelanggan kode etik.

“Anggota yang pungli jelas akan kami tindak. Pungli merupakan bentuk pelanggaran kode etik,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Negara Darurat Cognitif Reselience
Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka
Amnesty International Kecam Kekerasan Terhadap Fungsionaris BEM UI, Desak Kapolri Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:52 WIB

KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:28 WIB

Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Negara Darurat Cognitif Reselience

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Berita Terbaru

Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) & Agus Rizal (Ekonom Strukturalis di Nusantara Centre)

Headline

Negara Darurat Cognitif Reselience

Rabu, 7 Okt 2026 - 05:15 WIB