JAKARTA, Media Karya – Tiga pelaku pencurian komponen Tower BTS (Base Transceiver Station) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok telah diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Aksi pencurian ini melibatkan pengambilan satu unit box joint closure 12 core dan satu unit kabinet mini rectifier, yang mengakibatkan gangguan sinyal seluler di wilayah tersebut.
“Sinyal di Tanjung Priok sempat mengalami gangguan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Khrisnha Narayana, di mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Senin, 23 September 2024.
Khrisnha menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang berinisial MW, RS, dan S, serta barang bukti berupa satu unit box joint closure 12 core, satu unit kabinet mini rectifier, dan sebuah mobil Granmax berwarna putih dengan nomor polisi B-9398-SCL, juga turut diamankan.
Pencurian terjadi pada Kamis, 12 September 2024, saat Tower BTS sedang dalam proses peremajaan dan perbaikan di Jalan Raya Pelabuhan Nusantara. Aksi ini dilaporkan oleh pihak provider kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah melakukan penyelidikan, ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Ancaman pidana penjaranya maksimal tujuh tahun,” tegas AKP I Gusti Ngurah Putu Khrisnha Narayana. (kin)











