Marlina Octoria Ngaku Jadi Korban Anal Seks, Hotman Paris Tanyakan Bukti dan Saksi

- Editor

Jumat, 17 September 2021 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kisruh rumah tangga Marlina Octoria dan Mansyardin Malik masih terus berlanjut. Kuasa hukum Lina Eri Kartanegara dan Agustinus Nahak mengatakan, sementara belum melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum.

“Saat ini belum,” kata Eri saat menjadi bintang tamu di acara Hotman Paris Show, Kamis (16/9/21).

Kemudian Hotman bertanya kepada kuasa hukum Lina, apakah ada bukti apabila masalah iniĀ  naik ke jalur hukum. Sementara permasalahan Lina yang diduga dipaksa melakukan anal seks dan berhubungan intim saat sedang haid tidak bisa dibuktikan, karena tidak ada saksi.

“Bagaimana nanti Anda membuktikan, bahwa si suami ini diduga melakukan anak seks. Sementara tidak ada saksi menyaksikan saat berhubungan itu. Bagaimana Anda pembuktiannya?” tanya pengacara kondang tersebut.

Baca Juga:  Korban Pelecehan Seksual Ayah Taqy Malik Bermunculan, Kini Wanita Berinisial S

Kemudian kuasa hukum Lina sudah mempersiapkan bukti, bahwa kliennya itu telah mengalami kekerasan seksual di saat berumah tangga.

“Sejauh ini ada (bukti) yang tidak kami ungkapkan terlebih dahulu,” kata Nahak.

Lebih lanjut, Nahak menuturkan, selama ini jarang dan hampir tidak ada perempuan yang mau speak up bahwa dia telah mengalami kekerasan seksual. Kemudian dengan kasus Lina ini bisa menjadi contoh, apabila ada kasus serupa yang dialami oleh perempuan lainnya.(HDS)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

HIKSEMI Tawarkan Storage AI Berkecepatan 13.000 MB/s untuk Data Center dan Enterprise
Mantan Aktivis NII KW IX Prakarsasi Pembuatan Film Bertajuk Toleransi dan Perdamaian
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:35 WIB

HIKSEMI Tawarkan Storage AI Berkecepatan 13.000 MB/s untuk Data Center dan Enterprise

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Mantan Aktivis NII KW IX Prakarsasi Pembuatan Film Bertajuk Toleransi dan Perdamaian

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Berita Terbaru