Jakarta, Mediakarya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Sulawesi Utara pada Senin (21/9/2026). Salah satu pihak yang diamankan ialah Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi tersebut merupakan hasil kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK. Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut.
“Lima orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut, salah satu kabupaten di wilayah Sulawesi Utara. Kemudian delapan orang diamankan di wilayah Sulawesi Utaranya, di antaranya di Kabupaten Bolmut itu sendiri, dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Gorontalo,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang dikutip pada Selasa (22/9/2026).
Budi mengatakan para pihak yang diamankan terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta. Selain Sirajudin, terdapat kepala dinas dan aparatur sipil negara (ASN) yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Untuk pihak-pihak yang diamankan ada bupati, kepala dinas, kemudian ASN lain, dan pihak-pihak swasta,” ujar Budi.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diamankan di sejumlah lokasi, baik di Jakarta maupun Sulawesi Utara dan Gorontalo.
“Adapun, dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi.
Budi mengungkapkan perkara tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Penerimaan itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di daerah tersebut.
“Adapun, perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang berkaitan dengan proyek-proyek di kabupaten tersebut,” tutur Budi.
Salah satu proyek yang tengah didalami KPK berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
KPK belum memerinci proyek yang menjadi objek perkara karena penyidik masih melakukan pendalaman.
“Untuk proyeknya di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR. Nanti kami akan update kembali, update secara lengkap ya apa saja proyek-proyek yang terkait dengan perkara ini,” ujar Budi.
Budi mengatakan pimpinan KPK dijadwalkan melakukan ekspose perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap para pihak yang diamankan.
Budi membenarkan Sirajudin diamankan di Jakarta. Namun, KPK belum membeberkan secara terperinci kronologi penangkapan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Bolmut tersebut.
“Untuk bupati diamankan di Jakarta,” kata Budi.
Ketika ditanya mengenai situasi saat Sirajudin diamankan, Budi mengatakan informasi mengenai kronologi lengkap akan disampaikan setelah proses ekspose perkara.
“Untuk detailnya nanti kami sampaikan ya soal kronologi peristiwa, konstruksi perkara dalam konferensi pers terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
Saat ini, lima orang yang diamankan di Jakarta menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, pihak lain yang diamankan di daerah masih dimintai keterangan awal di kantor kepolisian setempat.
“Adapun, para pihak yang diamankan dalam peristiwa ini, lima orang kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensif masih di tahap penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi.
“Kemudian, untuk pihak-pihak lainnya juga dilakukan permintaan keterangan awal di polres ataupun di polda setempat. Selanjutnya, nanti tim akan melihat kebutuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK Merah Putih,” tuturnya.
KPK hingga Senin malam masih memeriksa 14 orang yang diamankan. Dengan demikian, belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi dalam perkara ini, termasuk terhadap Sirajudin. Para pihak tersebut masih menjalani pemeriksaan dalam tahap penyelidikan.
Karena status hukum para pihak belum ditetapkan, KPK juga belum mengumumkan pasal sangkaan yang akan dikenakan kepada pihak-pihak yang diamankan.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak OTT dilakukan guna menentukan status hukum para pihak yang diamankan dan kemudian menyampaikan konstruksi perkara secara resmi.











