CIKARANG, Mediakarya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang melakukan penahanan terhadap Ketua DPC PDI Perjuangan Soleman atas dugaan dugaan gratifikasi dari salah satu pihak swasta.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Cikarang, pada Selasa (29/10/2024).
Usai diperiksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih 2024-2029 itu langsung memakai rompi warna pink dan digiring menuju tahanan kejaksaan.
Sebelumnya, Soleman terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi, dengan tersangka RS, seorang kontraktor yang sudah ditahan sejak Oktober 2023 lalu.
RS harus dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan, pada Senin 30 Oktober 2023, setelah sempat mangkir selama enam kali pemanggilan.
RS mengaku memberikan dua unit mobil mewah kepada Soleman, dimana salah satunya jenis Pajero Sport nopol B 2717 SJC yang sudah disita Kejari.
Penyitaan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 606/PenPid.B-SITA/2023/PN Ckr.
Soleman sendiri sudah beberapa kali diperiksa dan dipanggil oleh Kejari Kabupaten Bekasi terkait dugaan gratifikasi ini.**