Pemkot Bekasi Dituding Terapkan Standar Ganda Dalam Proses Penggusuran PKL Kalimalang

- Penulis

Minggu, 28 Desember 2025 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puing bekasi PKL Kalimalang yang menjadi korban penggusuran Pemkot Bekasi.

Puing bekasi PKL Kalimalang yang menjadi korban penggusuran Pemkot Bekasi.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Penggusuran sering kali menjadi salah satu opsi yang digunakan oleh pemerintah atau otoritas setempat, dengan alasan “penertiban”.

Kondisi itu seperti halnya dialalami sejumlah pedagang pedagang kaki lima (PKL) di Kalimalang Kota Bekasi, yang beberapa bulan lalu menjadi korban penggusuran.

Mereka mengeluhkan penggusuran secara sepihak oleh Pemkot Bekasi tanpa solusi konkret, apalagi relokasi yang layak.

“Kami digusur atas nama penataan kota, tapi caranya tidak manusiawi. Tidak ada relokasi, tidak ada solusi. Kami kehilangan tempat usaha dan mata pencaharian. Kami seperti dibiarkan mati pelan-pelan,” ujar Levri, salah satu PKL di Kalimalang, kepada wartawan di Kota Bekasi, Sabtu (27/12/2025).

Menurutnya, dalih penataan kota yang digunakan pemerintah saat menggusur pedagang kecil kini terbukti tidak konsisten.

Pasalnya, di kawasan Kalimalang yang sama, sebelumnya disebut melanggar aturan dan merusak estetika, justru kini berdiri bangunan dan aktivitas usaha yang difasilitasi pemerintah kota, bahkan menggunakan kontainer.

“Dulu kami dituding merusak tata kota. Sekarang pemerintah sendiri membangun dan melegalkan tempat usaha di atas Kalimalang. Di mana logika dan keadilannya?” tegasnya.

Levri menilai kebijakan Wali Kota Bekasi sangat paradoks. Di mana pedagang kecil digusur tanpa ampun, sementara kepentingan tertentu justru diberi ruang dan perlindungan.

“Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, itu bukan penataan kota. Itu penindasan,” katanya.

Ia menuturkan, kebijakan Wali kota mencerminkan kegagalan kepemimpinan dalam memahami aspek kemanusiaan dan keadilan sosial. Padahal, pedagang kecil selama ini menjadi bagian penting dari denyut ekonomi rakyat.

Untuk itu, Levri bersama pedagang lainnya mendesak Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk bersikap adil dan bertanggung jawab sebagai pemimpin daerah.

Baca Juga:  JOKER Pertanyakan Vonis Bebas PN Bandung Kepada Kades Lambangsari Terkait Pungli PTSL

“Kalau kami dulu digusur, berikan relokasi yang layak. Sediakan tempat usaha untuk kami. Jangan hanya pandai menertibkan rakyat kecil,” ujarnya.

Lebih lanjut, apabila tuntutan tersebut tidak direspons, para pedagang Kalimalang siap melakukan aksi sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang mereka anggap tidak adil,” pungkasnya.

Perlu Adanya Kesadaran Kolektif

Menanggapi kebijakan Pemkot Bekasi dalam menertibkan PKL yang dituding paradoks tersebut, praktisi hukum Suherman Nasution, S.H,M.H, menilai dengan dalih apapun, menata kembali suatu kawasan, atau memanfaatkan lahan untuk proyek pembangunan publik harus dilakukan dengan cara-cara yang bijak.

Jika penggusuran dengan cara tersebut dipaksakan seringkali menuai kontroversi. Karena menyebabkan hilangnya mata pencaharian, dan jaringan sosial yang telah dibangun puluhan tahun oleh warga setempat.

Menurutnya, penggusuran yang tidak manusiawi atau tanpa solusi yang adil dan transparan sering kali dianggap melanggar hak asasi warga untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak.

“Warga dari kalangan ekonomi lemah sering kali menjadi korban utama dari penggusuran, sementara penertiban di area permukiman elite jarang terjadi,” ungkap Herman kepada Mediakarya, Ahad (28/12/2025).

Meskipun memiliki landasan hukum, proses penggusuran sering kali diwarnai oleh soal ganti rugi yang tidak memadai, atau kurangnya sosialisasi yang cukup.

Kendati demikian, Herman mengimbau kedua belah pihak, baik Pemkot Bekasi maupun warga korban penggusuran agar duduk bersama mencari solusi yang terbaik.

“Pemkot Bekasi tentunya memiliki program bagaimana menata kawasan agar lebih baik. Namun demikian, penataan ruang publik juga harus dilakukan dengan cara-cara yang humanis,” tuturnya. (Supri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
Diduga Eksploitasi Bantargebang, Pemkot Bekasi Diminta Waspadai Oknum Pemburu Rente
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
SMPN 4 Tambun Selatan Raih Segudang Prestasi, dari Seni hingga Olahraga
Bawa Sejumlah Bukti, Korban Penipuan Hanania Travel Datangi Kantor BPKN RI
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diduga Eksploitasi Bantargebang, Pemkot Bekasi Diminta Waspadai Oknum Pemburu Rente

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:01 WIB

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:33 WIB

Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:24 WIB

Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?

Berita Terbaru

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Ekonomi & Bisnis

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:14 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Rupiah Murah, Rasuah Meriah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:17 WIB