Home / DKI

SE Sekda No 28/2024 Picu Polemik, Pengamat Kebijakan Publik Desak Pj Gubernur Tinjau Ulang

- Penulis

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Polemik Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 28/SE/2024 tentang Optimalisasi Penugasan Pejabat Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Sebagai Pejabat Pengadaan terus bergulir.

Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah menilai akibat terbitnya SE tersebut proses pengadaan barang atau jasa menjadi lama karena 1 orang pejabat pengadaan dari Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) melayani banyak dinas atau suku dinas.

“Kebijakan ini menyusahkan kontraktor penyedia dan memperlambat proses pengadaan karena BPPBJ belum siap dengan sumber daya manusia (SDM) dan sistem online-nya,” ujar Amir saat berbincang dengan wartawan, Jumat (3/1/2025).

Menurut Amir SE tersebut menimbulkan kebijakan yang kontra produktif.

“Karena pejabat pengadaannya cuma sedikit, jadi memperlambat proses pengadaan dan proses pengadaannya jadi asal selesai aja karena paketnya banyak, sementara pejabat pengadaannya sedikit,” ujarnya.

Harusnya lanjut Amir kalau paket lelang sudah habis, SDM ASN-nya dibagi saja ke dinas masing-masing. Begitu juga paket pekerjaan pengadaan langsung yang jumlahnya sangat banyak yang biasa dikerjakan banyak pejabat pengadaan di 1 instansi, saat ini dipaksakan hanya boleh dikerjakan 1 pejabat pengadaan untuk banyak instansi

Baca Juga:  Polisi Dinilai Bekerja Sesuai Prosedur, Intimidasi Saat Penangkapan Furqon Hoax?

“Ini kondisi yang kontraproduktif dan seakan dipaksakan dalam situasi SDM dan sistem online yang belum siap. Timbul prasangka buruk, apa ini pengadaan yang dipusatkan ada tujuan lain yang aneh-aneh disembunyikan dalam pengambilan kebijakan ini? Karena pengambilan kebijakan baru ini, prematur karena belum disiapkan SDM dan sistem online yang mencukupi,” ungkapnya.

Untuk itu Amir mendesak agar Pj Gubernur atau Gubernur DKI Jakarta mendatang untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

“Harus dikaji ulang penerbitan SE ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, terkait SE tersebut kemudian, Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran nomor 11/2024 yang ditandatangani kepala BPPBJ DKI Dudi Garansi Asikin yang diperuntukan bagi SKPD di lingkungan Pemprov DKI. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta
Jelang 5 Abad Jakarta, Mbak Yuke Berharap Masyarakat Tetap Optimis Hadapi Tantangan
Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik
Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:34 WIB

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:27 WIB

Jelang 5 Abad Jakarta, Mbak Yuke Berharap Masyarakat Tetap Optimis Hadapi Tantangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:12 WIB

Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik

Senin, 15 Juni 2026 - 13:47 WIB

Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat didatangi para siswa SD di Jakarta.

DKI

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:34 WIB