KOTA BEKASI, Mediakarya – Pemerintah Kota Bekasi membuat surat Edaran terbaru perpanjangan PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi pada Selasa (07/09/21).
Surat edaran dengan Nomor : 443.1/1378/SET.COVID-19 ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Dlsease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Diharapkan dengan adanya pedoman ini seluruh lapisan masyarakat Kota Bekasi dapat mematuhi dalam beraktivitas sehari-hari sehingga tidak terjadi pelanggaran dan pandemik COVID-19 segera berlalu,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi, dilakukan mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan 13 September 2021.