JAKARTA, Mediakarya – Musibah kebakaran yang terjadi di diskotik Golden Crown Tiyara, Glodok Plaza, Jakarta Barat beberapa waktu lalu mendapat perhatian serius legislator di Kebon Sirih.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) hiburan malam guna menyelidiki serta mengawasi regulasi dan izin usaha tempat hiburan malam.
Politisi senior partai Demokrat ini menegaskan pentingnya pembentukan Pansus untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Ia juga meminta agar DPRD DKI Jakarta segera memanggil pihak pengelola PT. Tiyara beserta instansi terkait untuk melakukan klarifikasi terkait izin operasional dan dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kami meminta pimpinan Komisi B untuk memanggil PT. Tiyara dan instansi terkait yang mengeluarkan izin. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan, baik berupa denda maupun pencabutan izin,” ujar Nur Afni kepada wartawan pada Sabtu (1/2/2025).
Politisi yang sudah empat periode duduk di DPRD DKI ini menyoroti beberapa aspek yang dianggap bermasalah, seperti ketenagakerjaan, izin hiburan malam, hingga kelayakan gedung.
Menurutnya, PT. Tiyara diduga melanggar aturan tenaga kerja, terutama karena beroperasi 24 jam tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Ia juga mempertanyakan legalitas izin hiburan malam serta penjualan minuman keras di tempat tersebut.
“Kami perlu memastikan apakah izin mereka masih berlaku atau sudah kedaluwarsa. Jangan sampai mereka tetap beroperasi tanpa izin yang sah,” tegasnya.
Selain itu, loyalis AHY ini juga mendesak untuk melakukan pemeriksaan terkait tenaga kerja asing yang mungkin bekerja di tempat hiburan tersebut.
“Jika ada tenaga kerja asing ilegal atau pemiliknya bukan WNI, itu tentu semakin memperburuk masalah,” ungkapnya.
Nur Afni menekankan bahwa kasus ini tidak hanya bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian saja. Pemerintah daerah juga harus bertanggung jawab, terutama dalam hal pengawasan izin usaha dan penerapan sanksi administratif yang sesuai.
Nur Afni juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan izin lainnya yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jika SLF atau izin operasional sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, maka sanksi berupa denda harus diterapkan.
Lebih lanjut, politisi asal Partai Demokrat ini menyarankan agar pihak berwenang memeriksa kelayakan gedung dan infrastruktur hiburan malam tersebut, termasuk sistem listrik dan fasilitas parkir yang harus memenuhi standar keamanan.
Kasus ini mendapat perhatian publik setelah kebakaran di Golden Crown Tiyara yang diduga disebabkan oleh kelalaian dalam pengelolaan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada.
DPRD DKI Jakarta kini menunggu langkah lebih lanjut dari dinas terkait untuk memastikan ada tindakan hukum yang sesuai. Pemeriksaan menyeluruh terhadap izin, kelayakan bangunan, dan standar operasional diharapkan bisa mencegah kejadian serupa di masa depan. (dri)











