Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Kembali Keluarkan Kebijakan Kontroversi

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali mengeluarkan kebijakan kontroversi setelah sebelumnya soal penjualan gas 3 kg yang akhirnya dianulir oleh Presiden RI Prabowo Subianto, kini Bahlil kembali membuat aturan atau kebijakan baru soal dispenser air minum yang telah diterbitkan.

Adapun Bahlil Lahadalia menerbitkan kebijakan baru yang di mana dispenser air minum wajib memiliki tanda atau label hemat energi untuk meningkatkan efisiensi energi dan menekan konsumsi listrik.

Kebijakan Bahlil soal dispenser air minum ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 ditetapkan di Jakarta pada 6 Maret 2025.

Berdasarkan Kepmen tersebut, produsen dalam negeri dan importir peralatan pemanfaat energi dispenser air minum wajib menerapkan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi.

Peralatan pemanfaat energi dispenser air minum yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor melalui website produk berlabel hemat energi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga:  Harga Batubara Dunia Anjlok, Kenapa Pengusaha Tambang Tetap Tenang: CBA Sorot Kebijakan DMO Rugikan PLN

“Ketentuan mengenai penerapan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi dispenser air minum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA mulai berlaku 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan,” bunyi beleid tersebut dikutip, Sabtu (15/3/2025)

Dalam Kepmen tersebut diatur terkait dengan jenis dispenser air minum. Untuk jenis dispenser pemanas air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 292 kWh/tahun.

Sementara, jenis dispenser pemanas dan pendingin air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 438 kWh/tahun.

Kemudian, dispenser air minum yang berasal dari impor wajib mencantumkan label tanda hemat energi di negara asal.

“Label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan 1 (satu) warna kontras,” bunyi aturan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dua Pekan Penentu: Agus Wahid Sebut Solusi Kenegaraan Ada di Tangan Prabowo
Politisi PDIP Semprot Mendagri dan Kepala BGN: Jangan Main Ancam Pemda Soal Satgas MBG, Ini Pemerasan Administrasi
MA Putuskan: Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah. Catatan Hukum & Langkah ke Depan
MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Syarat Wapres Tak Terpenuhi
Musda Golkar Nias Selatan Ke-VI: Momentum Satukan Kekuatan Demi Membesarkan Partai
Negara Harus Hadir Lindungi 233 Ribu Anggota KSP Kopdit Swastika Sari NTT
Direktur Etos: Jangan Remehkan Pergerakan Masif PSI, Bisa Dominasi Pileg dan Pilpres
Ketum PMPRI Joker: PAW Beda Kelas dengan KDM, Satu Kerja Nyata Satu Kerja Buat Algoritma

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Dua Pekan Penentu: Agus Wahid Sebut Solusi Kenegaraan Ada di Tangan Prabowo

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Politisi PDIP Semprot Mendagri dan Kepala BGN: Jangan Main Ancam Pemda Soal Satgas MBG, Ini Pemerasan Administrasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:48 WIB

MA Putuskan: Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah. Catatan Hukum & Langkah ke Depan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:38 WIB

MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Syarat Wapres Tak Terpenuhi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Musda Golkar Nias Selatan Ke-VI: Momentum Satukan Kekuatan Demi Membesarkan Partai

Berita Terbaru