Harga Batubara Dunia Anjlok, Kenapa Pengusaha Tambang Tetap Tenang: CBA Sorot Kebijakan DMO Rugikan PLN

- Editor

Senin, 24 November 2025 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Harga batubara dunia tengah merosot tajam, sebuah kondisi yang di banyak negara biasanya membuat pengusaha tambang kelabakan. Secara logika ekonomi, turunnya harga global akan mempersempit margin, memperketat arus kas, menekan kontrak ekspor, hingga membuat perbankan meminta tambahan jaminan. Namun, kondisi itu tidak terjadi di Indonesia.

Para pengusaha tambang justru tampak santai. Penyebabnya adalah jaminan pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bahwa harga jual batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Price Obligation/ DPO) tetap dibatasi maksimal US$ 70 per ton, tanpa perubahan meski harga global jatuh.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan bahwa kebijakan tersebut membuat para pengusaha tambang baik yang legal maupun ilegal tetap hidup mewah meski harga internasional merosot.

“Pengusaha tambang tetap kaya raya dan pesta pora karena tidak kena imbas dari turunnya harga batubara. Pemerintahan Prabowo sangat baik kepada pengusaha tambang batubara. Biar harga pasar nyungsep, tapi harga dalam negeri dijamin mereka tetap untung,” tegas Uchok Sky kepada wartawan, Senin  (24/11/2025).

Menurut Uchok, pihak yang justru menanggung kerugian adalah PLN, serta sektor industri semen dan pupuk yang membeli batubara dari para pengusaha tambang. Dengan harga domestik yang tidak ikut turun, biaya produksi mereka tetap tinggi.

Baca Juga:  BPK Didesak Segera Audit Proyek Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah RDF di Rorotan

“Tidak turunnya harga batubara dalam negeri memperlihatkan pemerintah melindungi para bandit. Ini bentuk clientelism, oligarchy protection, atau kalau memakai bahasa yang lebih jujur: kleptokrasi halus berbaju kebijakan energi. Mereka kaya raya, rakyat tetap miskin,” ungkap Uchok Sky.

Sejak 2018, harga batubara untuk kebutuhan kelistrikan domestik ditetapkan US$ 70 per ton, sementara untuk industri semen dan pupuk ditetapkan US$ 90 per ton. Ketentuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM dan dibedakan berdasarkan tingkat kalori batubara.

Sementara itu, Kementerian ESDM merilis Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode 1–14 November 2025, yang meliputi empat kategori berdasarkan kualitas:

  • HBA (6.322 GAR): US$ 102,03
    (turun dari periode I November 2025: US$ 103,75)
  • HBA I (5.300 GAR): US$ 67,29
    (naik dari periode I: US$ 67,22)
  • HBA II (4.100 GAR): US$ 44,29
    (naik dari periode I: US$ 44,02)
  • HBA III (3.400 GAR): US$ 33,88
    (naik dari periode I: US$ 33,74)

Dengan perbedaan mencolok antara harga global dan harga DMO yang tetap tinggi, perdebatan mengenai keberpihakan pemerintah terhadap oligarki tambang diperkirakan akan terus menghangat. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
Karhutla Kian Meluas, Legislator Ini Sebut Kalimantan Seperti setengah ‘Neraka’
4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing
RUU Penyiaran Diharapkan Tidak Batasi Kreativitas Para Kreator Digital

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:08 WIB

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:31 WIB

BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:46 WIB

BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya

Berita Terbaru