ROTE NDAO, Mediakarya – Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, memimpin acara penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah transmigrasi kepada para transmigran di Satuan Permukiman Transmigrasi kawasan Batutua-Nusamanuk.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati, Kapolres Rote Ndao, Sekretaris Daerah, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Rote Ndao, serta para camat dan kepala desa terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Paulus Henuk menekankan bahwa penerbitan SHM ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Menurut dia, ujuan utama dari program ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, khususnya di satuan permukiman transmigrasi. Selain itu, sertifikat ini diharapkan dapat menjadi modal bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan tanah yang produktif.
“Program redistribusi tanah ini berhasil mencakup 500 bidang tanah, terdiri dari 477 bidang untuk transmigran yang tersebar di Satuan Permukiman Transmigrasi Oenitas, Desa Oenitas Kecamatan Rote Barat, Satuan Permukiman Lidor Desa Lidor Kecamatan Loaholu, Desa Lalukoen, dan Desa Oehandi Kecamatan Rote Barat Daya. Selain itu, terdapat 23 bidang tanah yang diberikan sebagai hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao di SP Oenitas dan SP Lidor,” kata bupati Paulus, Senin (14/4/2025).
Bupati Paulus Henuk mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao beserta jajaran, Kapolres Rote Ndao dan jajarannya, serta semua pihak yang telah berkontribusi sehingga kegiatan penerbitan SHM melalui program redistribusi tanah ini dapat berjalan dengan baik. Beliau berharap pelayanan seperti ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan.
Kepada para transmigran penerima sertifikat, Bupati mengingatkan untuk memenuhi kewajiban dalam menggunakan, mengusahakan, dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati juga menegaskan agar tanah tersebut tidak ditelantarkan atau diperjualbelikan secara sembarangan. Bagi transmigran yang tanahnya belum bersertifikat, diimbau untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rote Ndao, camat, dan kepala desa setempat guna menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Sehingga saat diusulkan untuk penerbitan sertifikat, tanah tersebut sudah memenuhi kriteria ‘clear and clean’ baik dari segi objek maupun subjeknya,” ungkap bupati.
Lebih lanjut, penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat transmigrasi di Kabupaten Rote Ndao, mendorong peningkatan kesejahteraan, dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat di Rote Ndao. (Danc)