Beranda / Daerah / HMI Desak BK DPRD Sukabumi Tindak Dugaan Rangkap Jabatan Anggota Dewan

HMI Desak BK DPRD Sukabumi Tindak Dugaan Rangkap Jabatan Anggota Dewan

SUKABUMI, Mediakarya – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sukabumi untuk segera menindaklanjuti dugaan rangkap jabatan salah satu anggota DPRD yang juga menjabat sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka dan Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi secara bersamaan.

Ketua HMI Cabang Sukabumi, Yudi Nurul Anwar, menilai rangkap jabatan tersebut bukan hanya melanggar asas kepatutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat kedua organisasi itu merupakan penerima hibah APBD dengan nilai yang relatif besar.

“Anggota DPRD yang memiliki fungsi budgeting tentu tidak etis jika juga menjadi penerima manfaat anggaran. Ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, secara langsung maupun tidak langsung, serta mencederai prinsip netralitas dan keadilan dalam distribusi anggaran daerah,” kata Yudi, Rabu (25/6/2025).

Menurut Yudi, pembiaran terhadap praktik tersebut akan menjadi preseden buruk dan meruntuhkan kredibilitas DPRD sebagai lembaga legislatif.

“Badan Kehormatan DPRD tidak boleh pasif atau hanya menunggu tekanan publik. Mereka harus bersikap tegas, objektif, dan terbuka dalam menangani laporan ini sesuai kode etik dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

HMI juga mengingatkan bahwa menjaga etika jabatan bukan hanya persoalan aturan formal, tetapi menyangkut tanggung jawab moral kepada rakyat. Jika DPRD tidak mampu memberi contoh dalam menjaga integritas, maka wajar bila kepercayaan publik terus menurun.

“HMI Cabang Sukabumi akan terus mengawal kasus ini. Jika perlu, kami akan mendorong pengawasan eksternal melalui inspektorat maupun aparat penegak hukum agar praktik rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan tidak menjadi budaya di DPRD,” pungkas Yudi. (eka)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *