Ketua DPRD Buka Suara Soal Status Donny Sirait dan Pencemaran Air Lindi di TPA Burangkeng

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI, Mediakarya- Status tersangka tak menggoyahkan kursi Syafri Donny Sirait. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi itu tetap aktif menjabat meski sejak 12 Maret 2025 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran air sungai di TPA Burangkeng.

Air lindi alias leachate yang mengalir bebas ke kali alam Burangkeng menjadi salah satu akar masalahnya. Selama dua tahun kepemimpinannya, Donny tak membangun instalasi pengolahan air sampah maupun limbah (IPAS/IPAL) yang seharusnya mencegah pencemaran.

“Penanggungjawab OPD (organisasi perangkat daerah) adalah bupati. Saya sih berpendapat, Pak Bupatilah (Ade Kuswara Kunang) yang bisa memberikan keputusan terkait apapun masalah posisi Kadis LH tersebut,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron saat dimintai tanggapan Forum Jurnalis Penggiar Lingkungan (FJPL) Senin lalu (21/4/2025).

Baca Juga:  Pelaku UMKM Sebut Digitalisasi Efektif Guna Perluas Akses Pasar

Ketika ditanya soal masalah IPAS/IPAL, Ade mengklaim DPRD sudah menganggarkan dana pembangunannya. Sedangkan untuk teknisnya, dinas terkait yang menjalankan dan mengeksekusi.

“Nanti coba akan kita komunikasikan dan akan kita panggil dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi 3, kenapa hal yang urgen (mendesak) ini belum dilaksanakan,” terang Ade.

Meski begitu, dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh karena mungkin ada pertimbangan lain, misalnya belum ada detail engineering design (DED), atau hal lainnya.

Dia menambahkan, persoalan air lindi menjadi sumber pencemaran lingkungan yang mengkhawatirkan. “Kita tidak tahu namanya air, mengalir apalagi mengikuti aliran sungai nanti bisa kemana-mana. Itu menjadi problem (masalah) tersendiri, makanya air lindi ini menjadi salah satu perhatian yang harus segera dilakukan tindakannya,” pungkasnya. (Supri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu
“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta
Listrik Padam, Kontrak Jalan Terus: PLN, Antara Mengurus Rakyat atau Mengurus Utang Tersembunyi?
Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan
Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:34 WIB

“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta

Berita Terbaru

Ilustrasi Gaji ke-13 (Foto: Ist)

Headline

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB