Peran Ormas Tak Boleh Lampaui Kewenangan Aparat Penegak Hukum

- Editor

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Ist)

Ilustrasi (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Kasus pemerasan dan aksi premanisme yang berkedok organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat akhirnya menjadi perhatian pemerintah.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Plh Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aang Witarsa Rofik menyatakan, bahwa ormas tidak berwenang melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum.

Aanf menjelaskan, penegasan ini merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang berbunyi, “Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” ujar Aang seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (25/5/2025).

Aang menambahkan, tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Maka dari itu, Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut.

Kepala Daerah Jangan Ragu Tindak Ormas Melanggar Aturan

Dia mengingatkan, penegasan dimaksud menjadi acuan penting bagi para kepala daerah agar tidak ragu dalam mengambil langkah terhadap Ormas yang terbukti melanggar aturan.

Baca Juga:  KPK Umumkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di PTPN XI

“Pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap Ormas di wilayah masing-masing agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Aang.

Aang pun mengimbau, seluruh Ormas di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendiriannya. Hal ini perlu dilakukan tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menggantikan peran aparat penegak hukum.

“Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah,” ucap dia.

Fungsi Ormas

Aang menyebut, Ormas memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan masyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya.

Selain itu, Ormas juga berperan dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan bangsa, dan berkontribusi dalam pembangunan negara.

Jika hal itu dijalankan, diyakini kehadiran Ormas diharapkan benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk Ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” kata dia memungkasi.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar
Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis
PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas
Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”
Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar
TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng
Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global
Pembangunan TOD, AHY; Saya Titip Kepada Pemkot Bekasi Agar Sesuai Peruntukannya

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:42 WIB

Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar

Senin, 27 Juli 2026 - 08:48 WIB

Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:58 WIB

PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:41 WIB

Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:22 WIB

Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar

Berita Terbaru

Kantor Bank Indonesia  (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Diduga Ada Tekanan dari Istana

Senin, 27 Jul 2026 - 10:02 WIB

Ilustrasi (Foto: istiimewa)

Opini

Menakar Istilah “Londo Ireng” di Lingkungan Birokrasi

Senin, 27 Jul 2026 - 07:48 WIB