Jakarta, Mediakarya.id – Pemerintah akan menempatkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sebagai pegawai BUMN dengan skema perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan penempatan dilakukan setelah aspek administrasi, hubungan kerja, hak, dan perlindungan sosial disiapkan.
Qodari menjelaskan, pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan para manajer.
Menurut dia, kepastian sistem kerja diperlukan agar para manajer memiliki kejelasan saat mulai menjalankan tugas.
“Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” kata Qodari dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (22/9/2026).
Qodari menuturkan para calon manajer yang telah lolos seleksi membutuhkan kepastian waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, hingga hak yang akan diterima.
Kepastian tersebut dinilai penting karena sebagian calon manajer telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program tersebut.
Karena itu, pemerintah menyiapkan aspek administratif dan hukum sebelum penempatan dilakukan.
“Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero),” ujar Qodari.
Selain hubungan kerja, pemerintah menyiapkan kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta kepastian pengupahan bagi para manajer.
Untuk KDKMP, Kementerian Koperasi menyiapkan penempatan calon manajer melalui koordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Para manajer KDKMP akan berstatus sebagai pegawai BUMN dan bukan ASN. Mereka akan menggunakan skema PKWT selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.
Penempatan manajer KDKMP akan dilakukan secara bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan. Skema serupa diterapkan bagi calon manajer KNMP.
Untuk KNMP, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan penempatan melalui koordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Qodari menyebut keselarasan hak dan perlindungan menjadi bagian penting dalam penataan kedua program tersebut.
“Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer,” tandasnya











