JAKARTA, Mediakarya – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara DKI Jakarta merespons pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah berlangsung di DPR RI.
Hal tersebut terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menakar Arah Reformasi Hukum Acara Pidana: Suara Mahasiswa untuk RKUHAP”, yang berlangsung di Universitas Jayabaya, pada Rabu (2/7/2025).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh seluruh Presiden Mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta yang tergabung dalam BEM NUS DKI Jakarta.
Puncak dari FGD ini adalah penyerahan kajian resmi hasil diskusi dan analisis mahasiswa yang telah ditandatangani oleh seluruh Presiden Mahasiswa peserta, kepada perwakilan Kementerian Hukum RI, yakni Januarita Puspita Sari selaku pemateri. Penyerahan ini menjadi simbol partisipasi aktif mahasiswa dalam proses legislasi dan reformasi hukum nasional.
Dalam diskusi itu, BEM Nusantara DKI Jakarta menyampaikan sejumlah kajian, dengan landasan teori sebagai berikut: