BEM Nusantara DKI Jakarta Serahkan Kajian Resmi RKUHAP kepada Kemenkum

- Editor

Kamis, 3 Juli 2025 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menakar Arah Reformasi Hukum Acara Pidana: Suara Mahasiswa untuk RKUHAP”.

Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menakar Arah Reformasi Hukum Acara Pidana: Suara Mahasiswa untuk RKUHAP”.

JAKARTA, Mediakarya – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara DKI Jakarta merespons pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah berlangsung di DPR RI.

Hal tersebut terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menakar Arah Reformasi Hukum Acara Pidana: Suara Mahasiswa untuk RKUHAP”, yang berlangsung di Universitas Jayabaya, pada Rabu (2/7/2025).

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh seluruh Presiden Mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta yang tergabung dalam BEM NUS DKI Jakarta.

Puncak dari FGD ini adalah penyerahan kajian resmi hasil diskusi dan analisis mahasiswa yang telah ditandatangani oleh seluruh Presiden Mahasiswa peserta, kepada perwakilan Kementerian Hukum RI, yakni Januarita Puspita Sari selaku pemateri. Penyerahan ini menjadi simbol partisipasi aktif mahasiswa dalam proses legislasi dan reformasi hukum nasional.

Dalam diskusi itu, BEM Nusantara DKI Jakarta menyampaikan sejumlah kajian, dengan landasan teori sebagai berikut:

  1. Diferensiasi Fungsional Penegak Hukum: Menjaga pemisahan dan keseimbangan kewenangan antar institusi penegak hukum.
  2. Integrated Criminal Justice System (ICJS): Menekankan sinergi dan koordinasi antarlembaga demi efisiensi dan keadilan hukum.
  3. Check and Balances: Menjamin kontrol antarlembaga secara horizontal dan bukan vertikal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
  4. Due Process Model: Mendorong penguatan prinsip Due Process Model dengan pengaktualisasiannya dalam RKUHAP seperti pengutamaan perlindungan HAM dan presumption of innocence.

Adapu hasil diskusi tersebut, BEM Nusantara DKI Jakarta memberikan sejumlah kritik sekaligus rekomendasi terhadap RKUHAP yang saat ini tengah dibahas di parlemen.

Di antaranya terkait dengan Pasal 23. Mengenai mekanisme tindak lanjut laporan. BEM NUS DKI Jakarta mengkritisi tidak adanya pengawasan eksternal ketika penyidik tidak menindaklanjuti laporan masyarakat.

Oleh karena itu, Piere A.L. Lailossa selaku Koordinator BEM NUS DKI mendorong agar segera dibentuk forum koordinasi antara kejaksaan dan kepolisian. Selain itu memberikan hak pelapor untuk mendapat notifikasi hasil.

Baca Juga:  Pembukaan Mal akan Diperluas ke Wilayah PPKM Level 4 Lainnya

Kemudian terkait dengan Pasal 33, mengenai peran advokat dalam penyidikan. BEM NUS DKI mengkritisi bahwa advokat hanya berperan pasif, sehingga melemahkan pengawasan terhadap proses penyidikan.

BEM NUS DKI merekomendasikan agar advokat diberi peran aktif, keberatan wajib dicatat, dan dapat menjadi dasar evaluasi oleh penuntut umum.

Selajutnya, Pasal 149, mengenai gugurnya Praperadilan karena Pelimpahan Perkara. Menurut Pier, Permohonan Praperadilan sering dianggap gugur setelah perkara dilimpahkan, meski sidang pra peradilan belum diputus.

Terkait dengan permasalahan tersebut, BEM NUS DKI Jakarta merekomendasikan agar RKUHAP harus mengatur bahwa pelimpahan perkara tidak menggugurkan praperadilan.

“Sebaliknya, proses pokok perkara harus ditunda hingga praperadilan selesai dengan putusan hukum tetap, untuk menjamin fungsi kontrol atas tindakan aparat penegak hukum,” kata Pier seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/7/2025).

Pier menyebut, FGD ini membuktikan bahwa mahasiswa bukan sekadar pengamat, melainkan aktor aktif dalam proses legislasi nasional.

Menurut dia, penyerahan kajian langsung kepada perwakilan Kementerian Hukum RI menunjukkan keseriusan BEM NUS DKI Jakarta dalam memastikan bahwa suara mahasiswa ikut mewarnai arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.

“Kami serahkan langsung kajian ini kepada pihak Kementerian sebagai bentuk tanggung jawab intelektual dan advokasi mahasiswa terhadap masa depan hukum acara pidana Indonesia,” tegas Piere.

Seperti diketahui, FGD ini juga menghadirkan dua narasumber utama,
Yaitu Dr. Tofik Yanwan Chandra, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, yang memaparkan urgensi reformasi sistem peradilan pidana dari perspektif akademis.

Kemudian, Januarita Puspita Sari, S.H., M.H., Sekretaris Perumus RKUHAP dari Kementerian Hukum RI, yang menjelaskan arah kebijakan dan proses penyusunan RKUHAP secara langsung dari sisi pemerintah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ancam Tutup SD Unity School, BAPERA Jabar Bakal Laporan Misbahudin ke MKD dan DPP Gerindra
Ketua BPKN: Blokir Rekening Mandiri Wajib Dibuka Jika Tidak Ada Dasar Hukum
Pernyataan Budi Ari Soal Pilpres Dipercepat Sebelum 2029 Diduga Atas Persetujuan Jokowi
Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali
Gerakan Eksternal Jelang Muktamar NU ke-35: Khidmah, Kontestasi, dan Independensi Jam’iyyah Dipertaruhkan
Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026
Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT
Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Ancam Tutup SD Unity School, BAPERA Jabar Bakal Laporan Misbahudin ke MKD dan DPP Gerindra

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Ketua BPKN: Blokir Rekening Mandiri Wajib Dibuka Jika Tidak Ada Dasar Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Pernyataan Budi Ari Soal Pilpres Dipercepat Sebelum 2029 Diduga Atas Persetujuan Jokowi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Gerakan Eksternal Jelang Muktamar NU ke-35: Khidmah, Kontestasi, dan Independensi Jam’iyyah Dipertaruhkan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Opini

Mengapa Banyak Pemimpin Sering Berlaku Arogan?

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:44 WIB