AMPH RI Laporkan Dugaan Skandal Kredit BRI Syariah Rp176,7 Miliar, Diduga Rugikan Negara

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Mediakarya – Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) Republik Indonesia secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari Selasa, 22 Juli 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman oleh PT. BRI Syariah kepada PT. Alpindo Mitra Baja senilai kurang lebih Rp176,7 Miliar.

Laporan tersebut mengungkapkan dugaan bahwa pemberian pinjaman dilakukan tanpa appraisal yang objektif, dengan aset jaminan yang patut diduga nilainya tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam UU Perbankan dan ketentuan Bank Indonesia. Bahkan, dalam laporan keuangan PT.Bank BRI Syariah Tanggal 31 Desember 2017 terdapat adanya ketidaksesuaian nilai, agunan yang diambil alih (AYDA) oleh pihak bank yang nilainya mencapai Rp96 miliar, padahal berdasarkan laporan tim kurator aset riil hanya sekitar Rp43 miliar.

“Kasus ini mencerminkan bentuk kejahatan luar biasa yang sistematis. Ada potensi manipulasi laporan keuangan dan pelanggaran prinsip transparansi serta akuntabilitas,” tegas Moch. Akmal Fajriansyah, selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia.

Lebih lanjut, kami menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya mencederai sistem keuangan negara, tetapi juga menodai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan syariah yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan amanah.

Baca Juga:  Menteri ESDM Beri Sinyal Kemungkinan Harga BBM Segera Naik

Dari sudut pandang hukum, dugaan pelanggaran yang terjadi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena secara rill terdapat kerugian negara yang ditimbulkan sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk juga indikasi nepotisme dan kolusi sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Kami dari AMPH, menggunakan hak hukum kami sebagai warga negara berdasarkan PP No. 43 Tahun 2018 untuk melaporkan dugaan korupsi demi mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan. Laporan ini tidak hanya dilayangkan kepada Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, tetapi juga ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia” ujarnya

Lanjut Akmal , Kami berharap besar agar Kejaksaan Agung RI segera menindaklanjuti laporan ini dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh dan profesional. Negara tidak boleh diam saat ada dugaan kerugian keuangan publik dalam skala besar yang mengancam integritas sistem perbankan nasional.

“Ini bukan sekadar soal utang-piutang, ini soal tanggung jawab terhadap konstitusi, terhadap negara hukum. Saat hukum dilanggar secara terang-terangan dan sistematis, maka negara wajib hadir untuk membongkarnya,” pungkasnya. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Polres Nias Selatan Ringkus 5 Tersangka Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI
Marak Obat Ilegal, Aliansi Masyarakat Bakal Demo Tiga Instansi di Bandung
Satpol PP Nias Selatan Tertibkan Pedagang Pasar Amandraya
Idul Adha, Kapolres Nias Selatan Salurkan 8 Hewan Kurban
Potong Babi Hutan Simbolkan Pembersihan Koruptor, LSM PMPR Demo Pemkot Bandung
Salurkan Bantuan Dari Baznas Kepada 344 Penerima Manfaat, Ini Kata Abdul Harris Bobihoe
Wabup Yusuf Nache Instruksikan ASN Pangkas Birokrasi
YPBJ Nilai Kemdiktisaintek Tak Jalankan Putusan MA soal Unbari
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polres Nias Selatan Ringkus 5 Tersangka Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:11 WIB

Marak Obat Ilegal, Aliansi Masyarakat Bakal Demo Tiga Instansi di Bandung

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:06 WIB

Satpol PP Nias Selatan Tertibkan Pedagang Pasar Amandraya

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:25 WIB

Potong Babi Hutan Simbolkan Pembersihan Koruptor, LSM PMPR Demo Pemkot Bandung

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:14 WIB

Salurkan Bantuan Dari Baznas Kepada 344 Penerima Manfaat, Ini Kata Abdul Harris Bobihoe

Berita Terbaru

Hewan kurban (Foto: Ist)

Nasional

TGB Beri Penjelasan Soal Polemik Kurban Gunakan Anggaran APBN

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:05 WIB

Satpol PP Nias Selatan saat akan melakukan penertiban

Daerah

Satpol PP Nias Selatan Tertibkan Pedagang Pasar Amandraya

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:06 WIB