Polres Nias Selatan Ringkus 5 Tersangka Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang sedang diperiksa polisi

Tersangka yang sedang diperiksa polisi

NIAS SELATAN, Mediakarya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran fasilitas perusahaan yang menyasar base camp milik PT GRUTI dan PT NAULI di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menetapkan lima (5) orang sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

Adapun kelima tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka berinisial AH dijerat dengan Pasal 308 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang.

“Sementara empat tersangka lainnya, yakni RH, AG, RZ, dan AZ, dikenakan Pasal 448 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) atas dugaan tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi kepada media pada Kamis (28/05/26)

Baca Juga:  Geuchik se-Kecamatan Cot Girek Salurkan Bantuan Untuk Yatim/Piatu Panti Asuhan As-Salamah

Peristiwa pembakaran ini dilaporkan terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan aksi nekat tersebut yang menyebabkan kerusakan pada properti perusahaan dan mengancam keamanan di area Kepulauan Batu.

Saat ini, Polres Nias Selatan telah melimpahkan berkas perkara dan para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan.

“Kami masih terus melakukan penyidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas,” tegas AKBP Ferry Mulyana Sunarya.

Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang turut membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap segala bentuk tindak pidana yang memanfaatkan situasi tertentu.(Nan)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marak Obat Ilegal, Aliansi Masyarakat Bakal Demo Tiga Instansi di Bandung
Satpol PP Nias Selatan Tertibkan Pedagang Pasar Amandraya
Idul Adha, Kapolres Nias Selatan Salurkan 8 Hewan Kurban
Potong Babi Hutan Simbolkan Pembersihan Koruptor, LSM PMPR Demo Pemkot Bandung
Salurkan Bantuan Dari Baznas Kepada 344 Penerima Manfaat, Ini Kata Abdul Harris Bobihoe
Wabup Yusuf Nache Instruksikan ASN Pangkas Birokrasi
Diduga Dikriminalisasi, Lansia 71 Tahun Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka di PN Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polres Nias Selatan Ringkus 5 Tersangka Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:11 WIB

Marak Obat Ilegal, Aliansi Masyarakat Bakal Demo Tiga Instansi di Bandung

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:06 WIB

Satpol PP Nias Selatan Tertibkan Pedagang Pasar Amandraya

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:25 WIB

Potong Babi Hutan Simbolkan Pembersihan Koruptor, LSM PMPR Demo Pemkot Bandung

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:14 WIB

Salurkan Bantuan Dari Baznas Kepada 344 Penerima Manfaat, Ini Kata Abdul Harris Bobihoe

Berita Terbaru

Hewan kurban (Foto: Ist)

Nasional

TGB Beri Penjelasan Soal Polemik Kurban Gunakan Anggaran APBN

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:05 WIB

Satpol PP Nias Selatan saat akan melakukan penertiban

Daerah

Satpol PP Nias Selatan Tertibkan Pedagang Pasar Amandraya

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:06 WIB