NIAS SELATAN, Mediakarya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran fasilitas perusahaan yang menyasar base camp milik PT GRUTI dan PT NAULI di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menetapkan lima (5) orang sebagai tersangka dalam insiden tersebut.
Adapun kelima tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka berinisial AH dijerat dengan Pasal 308 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang.
“Sementara empat tersangka lainnya, yakni RH, AG, RZ, dan AZ, dikenakan Pasal 448 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) atas dugaan tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi kepada media pada Kamis (28/05/26)
Peristiwa pembakaran ini dilaporkan terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan aksi nekat tersebut yang menyebabkan kerusakan pada properti perusahaan dan mengancam keamanan di area Kepulauan Batu.
Saat ini, Polres Nias Selatan telah melimpahkan berkas perkara dan para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan.
“Kami masih terus melakukan penyidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas,” tegas AKBP Ferry Mulyana Sunarya.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang turut membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap segala bentuk tindak pidana yang memanfaatkan situasi tertentu.(Nan)











