JAKARTA, Mediakarya – Sejumah kalangan mengkritik kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto atas penggunaan dana kurban Rp100 miliar dari APBN (Bantuan Kemasyarakatan Presiden) untuk membeli 1.098 ekor sapi kurban.
Polemik ini pun melibatkan perdebatan antara politikus, pemerintah, dan pemuka agama. Seperti politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, ikut bereaksi keras atas pengadaan kurban menggunakan dana negara.
“Kurban adalah ibadah personal, sehingga penggunaan uang rakyat/APBN tidak sah secara syariat dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenan,” ujar Guntur, Rabu (27/5/2026).
Sementara itu, tokoh ulama terkemuka M Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) menegaskan bahwa secara syariat (fikih), kurban harus bersumber dari harta pribadi.
Menurutnya, sejak lama ada tradisi berkurban dari pemerintah, baik itu pusat maupun daerah. Seperti Presiden, Gubernur, Bupati maupun Wali Kota, bahkan pimpinan dari lembaga negara, dan sumber dananya dari APBN atau APBN.
“Jadi kurban itu disebutnya kurban atas nama jabatan. Misal kurban presiden atau kurban gubernur. Dulu saya berkhidmat menjadi gubernur ada kurban gubernur bukan kurban Zainul Majdi karena melekat dalam jabatan dan kurban tersebut menggunakan anggaran jabatan bukan anggaran pribadi,” kata Zainul Majdi seperti yang dikutip dari akun tiktok pribadinnya, Kamis (28/5/2026).
Menurit dia, jika hewan kurban dibeli menggunakan anggaran negara (APBN/APBD), itu bukanlah ibadah kurban pribadi, melainkan program bantuan sosial keagamaan.
Lebih lanjut ia menjelaskan terkait dengan kurban. Yang pertama kurban Syar’i (Pribadi). Kurban ini wajib menggunakan dana sendiri di mana pekurban menyembelih hewan dan meniatkannya sebagai ibadah personal.
Terpisah, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada momentum Idul Adha 1447 Hijriah tidaklah salah.
“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangannya.
Politisi Gerindra itumenegaskan bahwa secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari presiden diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal tersebut mengatur bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Selain itu, dia juga mengatakan Undang-Undang APBN Tahun 2026 memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.











