Ini Penjelasan TGB Soal Polemik Kurban Gunakan Anggaran APBN Berdasarkan Hukum Syar’i

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hewan kurban (Foto: Ist)

Hewan kurban (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Sejumah kalangan mengkritik kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto atas penggunaan dana kurban Rp100 miliar dari APBN (Bantuan Kemasyarakatan Presiden) untuk membeli 1.098 ekor sapi kurban.

Polemik ini pun melibatkan perdebatan antara politikus, pemerintah, dan pemuka agama. Seperti halnya diungkapkan politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli. Ia  ikut bereaksi keras atas pengadaan kurban menggunakan anggaran negara tersebut.

“Kurban merupakan ibadah personal, sehingga penggunaan uang rakyat/APBN tidak sah secara syariat dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Guntur, Rabu (27/5/2026).

Sementara itu, tokoh ulama terkemuka M Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) menegaskan bahwa secara syariat (fikih), kurban harus bersumber dari harta pribadi.

Menurutnya, sejak lama ada tradisi berkurban dari pemerintah, dari pusat hingga daerah. Seperti Presiden, Gubernur, Bupati maupun Wali Kota, bahkan pimpinan dari lembaga negara.

Namun demikian, kata TGB, kurban itu disebutnya kurban atas nama jabatan. Misal dulu saat dirinya menjabat menjadi gubernur pernah berkurban atas gubernur bukan kurban Zainul Majdi.

“Karena melekat dalam jabatan dan kurban tersebut menggunakan anggaran jabatan bukan anggaran pribadi,” kata Zainul Majdi seperti yang dikutip dari akun tiktok pribadinnya, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga:  Sepakat Berkantor Sekretariat Bersama, 3 Kubu KNPI Akhirnya Bersatu

Adapun ketika kurban tetsebut diatasnamakan pribadi,  maka wajib menggunakan dana sendiri di mana pekurban menyembelih hewan dan meniatkannya sebagai ibadah personal.

Terpisah, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada momentum Idul Adha 1447 Hijriah tidaklah salah.

“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangannya.

Politisi Gerindra itumenegaskan bahwa secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari presiden diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pasal tersebut mengatur bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Selain itu, dia juga mengatakan Undang-Undang APBN Tahun 2026 memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara. (Adt)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

MAKI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Redam Ketegangan Polri vs Kejagung
IPPS Indonesia Desak Presiden Turun Tangan Atasi Konflik Antarpenegak Hukum
Rumah Sentul Tak Tercantum di LHKPN, Febrie Klarifikasi Temuan Uang dan Emas
Ratusan Kader Senior Parpol di Jabar Bergabung ke PSI, Ketua Bappilu Sebut Partainya Sangat Terbuka
Yayasan Vardhana Nawasena Network Luncurkan Film Dokumenter Wanam: Menanam Masa Depan di Tanah Papua
Mabes TNI Bantah Anggotanya Geruduk Mapolda Metro Jaya
Tipikor Polri dan Ditreskrimsus PMJ Geledah 8 Lokasi Diduga TPPU
Seleksi Taruna Akpol 2026 Gunakan Teknologi Kedokteran Modern, Wakapolri Pastikan Transparansi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:54 WIB

MAKI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Redam Ketegangan Polri vs Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:25 WIB

IPPS Indonesia Desak Presiden Turun Tangan Atasi Konflik Antarpenegak Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:00 WIB

Rumah Sentul Tak Tercantum di LHKPN, Febrie Klarifikasi Temuan Uang dan Emas

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:02 WIB

Ratusan Kader Senior Parpol di Jabar Bergabung ke PSI, Ketua Bappilu Sebut Partainya Sangat Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:28 WIB

Yayasan Vardhana Nawasena Network Luncurkan Film Dokumenter Wanam: Menanam Masa Depan di Tanah Papua

Berita Terbaru

Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers. (Ist)

Hukum

IPW Apresiasi Mundurnya Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Minggu, 12 Jul 2026 - 07:15 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Pakar Ingatkan Dampak Kerusakan Hukum Terhadap Ekonomi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 20:52 WIB