Intimidasi? Sekolah Swasta Mengaku Diminta Tak Lanjutkan Gugatan ke PTUN

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUKABUMI, Mediakarya – Polemik gugatan delapan organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) kini menuai babak baru. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Sukabumi mengaku diminta untuk menandatangani surat pencabutan gugatan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat melalui Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V.

Hal itu diungkapkan Bendahara BMPS Kota Sukabumi, Laela Puspita. Menurutnya, permintaan itu disampaikan dalam bentuk draft pernyataan yang telah disiapkan KCD Wilayah V pada Jumat, 8 Agustus 2025.

“Setelah gugatan diajukan, KCD menyampaikan informasi agar kami melakukan pendekatan ke setiap FKKS. Kami dipanggil dan diminta menandatangani pernyataan ‘tidak akan menggugat’. Draft itu sudah disiapkan dari Pemprov atau Disdik Jabar,” ujar Laela, Selasa (19/8/2025).

Namun, Laela menegaskan pihaknya bersama Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKKS) Kota Sukabumi dan para penggugat lainnya sepakat menolak.

Baca Juga:  Kemenkumham Pastikan Renovasi Blok C Usai Terbakar

“Kami menolak. Jumat itu kami diundang pukul 11 siang, lalu disodorkan draft pernyataan. Salah satu isinya menyebut FKKS tidak akan mengajukan gugatan ke PTUN. Tapi kami tetap lanjut,” jelasnya.

Saat ditanya soal dugaan intimidasi di daerah lain, Laela mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun ia menilai tekanan jelas ditujukan pada delapan daerah yang menjadi penggugat.

“Kalau di wilayah lain saya kurang tahu, hanya saja tekanannya memang diarahkan ke delapan daerah penggugat. KCD sendiri tidak menekan langsung, mungkin hanya menyampaikan amanah dari Disdik Provinsi,” ungkapnya.

Laela menilai upaya tersebut sebagai bentuk langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan jalannya gugatan.

“Menurut kami, ini jelas upaya untuk menghentikan gugatan. Tapi proses sudah berjalan setengah jalan. Sebelumnya kami juga sudah coba mediasi dua kali, tapi tidak ada hasil. Maka PTUN jadi langkah terakhir,” pungkasnya. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pengelolaan Superblock Betos Habis, Pemkot Bekasi Diminta Ambil Alih
Telah Siap Sambut Porprov Jabar 2026, Cabor Beladiri Jadi Salah Satu Andalan
Dapat Perlawanan dari Ratusan Massa, Eksekusi Pengosongan Lahan di Kota Bandung Gagal
Pemkot Bekasi Akan Tindak Tegas ASN Nakal Yang Ganti Plat Dinas Dengan Plat Pribadi
HUT ke-47 Tahun, Bintaro Jaya Gelar 10K Run for Education Berhasil Kumpulkan Donasi Rp245 Juta
Perkuat PAD dan Fasilitas Publik, Bupati Nias Selatan dan PLN Nias Teken Addendum Kerja Sama PBJT
Kendaraan Pengangkut Alat Berat Amblas, Proyek Balai Patriot Terganggu
Bupati Nias Selatan Dukung Penuh Persiapan Muskab dan Pelantikan Pengurus KORMI 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:54 WIB

Pengelolaan Superblock Betos Habis, Pemkot Bekasi Diminta Ambil Alih

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Telah Siap Sambut Porprov Jabar 2026, Cabor Beladiri Jadi Salah Satu Andalan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00 WIB

Dapat Perlawanan dari Ratusan Massa, Eksekusi Pengosongan Lahan di Kota Bandung Gagal

Senin, 8 Juni 2026 - 12:25 WIB

Pemkot Bekasi Akan Tindak Tegas ASN Nakal Yang Ganti Plat Dinas Dengan Plat Pribadi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:46 WIB

HUT ke-47 Tahun, Bintaro Jaya Gelar 10K Run for Education Berhasil Kumpulkan Donasi Rp245 Juta

Berita Terbaru

Prasetyo Edi Marsudi.(Foto: dri)

DKI

STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:26 WIB