Mengembalikan Ekonomi ke Tangan Warga Negara

- Editor

Senin, 29 September 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Yudhie Haryono (Presidium Forum Negarawan) – Agus Rizal (Ekonom Univ MH Thamrin)

Jenderal Soedirman (1945) suatu kali berkata, “kebebasan (termasuk ekonomi) berarti bebas melakukan semua kebaikan. Bukan bebas lepas melakukan semua kejahatan tanpa boleh diadili. Ekonomi akan bagus jika dilakukan dengan kebaikan bagi semua, oleh semua dan untuk semua.” Di sini subjek ekonomi adalah “semua warga-negara.” Jelas, terang benderang. Bukan perseorangan, kelompok maupun mafia, oligarki, konglomerat apalagi asing-aseng-asong.

Kita tahu, Indonesia punya sejarah panjang menempatkan ekonomi sebagai inti perjuangan kemerdekaan. Bung Karno (1944) menegaskan merdeka tidak cukup hanya bebas dari penjajahan politik, tapi juga dari belenggu ekonomi. Bung Hatta (1946) menambahkan, politik hanyalah pintu gerbang; kemerdekaan sejati baru lahir bila ekonomi warga negara berdiri di atas sokoguru koperasi, gotong royong, dan kemandirian: agar sentosa.

Namun perjalanan pembangunan kerap menyimpang dari cita-cita itu. Pasal 33 UUD 1945 sudah tegas memerintahkan agar bumi, air, dan cabang produksi penting dikuasai negara demi kemakmuran warga negara. Tetapi tafsirnya menyempit, negara dikebiri hanya sebagai regulator. Akibatnya, banyak cabang produksi vital jatuh ke tangan korporasi besar, bahkan asing, sehingga kendali strategis atas kekayaan bangsa perlahan bergeser keluar dari genggaman warga negara.

Padahal, negara tanpa aset strategis (nasional) pasti bukan negara. Sebab, tanpa aset strategis itu, pasti tak punya kepentingan nasional (national interest). Negara tanpa kepentingan nasional pasti tak punya lembaga penjaganya (national security council/NSC). Tanpa lembaga penjaga, maka tak ada legislasinya: tak punya undang-undang ekonomi-politik nasional. Negara akhirnya jadi swasta. Lebih jauh jadi negeri mafia. Warganya paria, sekarat dan bertakdir bisu di negeri sorga.

Di titik inilah Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial mengambil peran. Ia harus dihadirkan. UU ini dirancang bukan hanya karena mandat konstitusi, tetapi juga kebutuhan untuk sejahtera bersama. Maka, ia menutup celah yang membuat negara mundur dari kewajibannya. Ia mengatur ulang aset strategis (kepemilikan, penguasaan, distribusinya), mengamankan pengelolaan sumber daya alam, dan memperkuat koperasi serta BUMN sebagai sokoguru perekonomian.

UU ini juga hadir dan belajar dari kesalahan besar masa lalu, seperti program rekapitalisasi perbankan pasca krisis 1998, ketika negara dipaksa menalangi kerugian swasta dengan uang publik. Beban utang diwariskan ke generasi berikutnya, sementara pemilik modal yang gagal justru diselamatkan. Dengan sistem baru, praktik “privatisasi keuntungan, sosialiasi kerugian” tidak boleh terulang lagi.

Baca Juga:  Fransiscus Go Menilai Food Estate Peluang Membangun Kesejahteraan dari Lahan yang Tertidur

Logika itu sejalan dengan teori-teori penting dalam ekonomi politik. Model developmental state menegaskan bahwa negara kuat dan terorganisir mampu memimpin industrialisasi sekaligus mendistribusikan manfaatnya. Konsep embedded autonomy dari Peter B. Evans (1989) menekankan pentingnya negara yang cukup otonom untuk menolak tekanan elite, namun tetap terhubung dengan kebutuhan ekonomi warga.

Sayangnya, masih ada ekonom yang lebih memilih menjadi corong bagi begundal dan pencuri kedaulatan, membungkus kepentingan modal dengan jargon “efisiensi” dan “liberalisasi” seakan itu solusi, padahal justru memperlebar ketergantungan. Banyak teori muncul dari mereka, tetapi intinya adalah “menswastakan negara, mempariakan warganya.”

Padahal, warisan prinsip kekeluargaan dan gotong royong yang terkandung dalam Pancasila sebetulnya sudah menyediakan arah yang jelas. Pasal-pasal sosial-ekonomi di UUD 1945 saling terkait, menuntut negara menghadirkan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta pengelolaan SDA untuk kepentingan umum. Mengembalikan nilai kekeluargaan dalam ekonomi berarti mengembalikan perekonomian pada fondasi bangsa sendiri, bukan pada aturan pasar bebas yang serba liar dan tak mengenal batas.

Realitas hari ini memperlihatkan kenapa langkah itu mendesak. Harga pangan mudah bergejolak karena impor, lahan produktif menyusut karena investasi jangka pendek, UMKM terjepit akses modal, dan generasi muda kehilangan harapan pada sektor riil. Kemiskinan, kesenjangan dan pengangguran terus meningkat.

Kondisi ini sesuai dengan teori dependency, yang menggambarkan bagaimana negara pinggiran terus diposisikan sebagai pemasok bahan mentah sekaligus pasar konsumsi, pemasok tenaga murah tak terdidik, tanpa ketrampilan. Kondisi yang tidak tak terelakan. Maka, tanpa koreksi sistemik, Indonesia akan terus menjadi obyek, korban dan akibat, bukan subyek pembangunan.

Karena itu, mengembalikan ekonomi ke tangan warga negara melalui UU Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial bukan sekadar rancangan undang-undang. Ia adalah strategi konstitusional, keberanian politik, sekaligus perlawanan terhadap mereka yang selama ini mencuri kedaulatan.

Dengan aturan main baru, kekuasaan ekonomi dapat digeser dari segelintir pemodal menuju mayoritas warga negara. Jika langkah ini ditempuh dengan konsisten, Indonesia Emas 2045 bukan sekadar mimpi jauh di depan mata, melainkan kenyataan yang bisa hadir lebih cepat. Dan kini, pilihan ada di tangan kita: terus menjadi pasar bagi orang lain, atau berdiri tegak sebagai bangsa yang berdaulat penuh atas ekonominya sendiri.

Tan Malaka (1943) berseru, “karena tindakan ekonomilah kelak yang akan menentukan kemakmuran rakyat dan keamanan republik kita. Rencana ekonomi negara yang berdaulatlah, kuncinya.” Mestakung. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T
Parah, Ribuan ASN di Pemkab Brebes Manipulasi Absensi
Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto
DPRD Kota Bekasi Desak Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab atas Kemacetan Parah di Bantargebang
Bank Jakarta Santuni 8.500 Anak Yatim dan Duafa, Tebar Berkah Ramadan hingga Hadirkan Posko Mudik
Istri Kepala Daerah Diduga Intervesi Proses Mutasi Jabatan dan Tentukan Pemenang Proyek, KPK Didesak Segera Bertindak
Junior Roberts Hadir di Cinta Sedalam Rindu, Akui Peran Revan Penuh Tantangan
Jelang Musda KNPI Tokoh Pemuda Kota Sukabumi Gelar Silaturahmi, Sampaikan Pernyataan Sikap

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:22 WIB

Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T

Senin, 18 Mei 2026 - 08:44 WIB

Parah, Ribuan ASN di Pemkab Brebes Manipulasi Absensi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:02 WIB

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:52 WIB

DPRD Kota Bekasi Desak Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab atas Kemacetan Parah di Bantargebang

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:32 WIB

Bank Jakarta Santuni 8.500 Anak Yatim dan Duafa, Tebar Berkah Ramadan hingga Hadirkan Posko Mudik

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WIB