Kasus Ijazah Jokowi Cermin Hukum Jadi Alat Penguasa

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf Blegur, Analis Politik dari IPPS Indonesia (Foto:  dok. Mediakarya)

Yusuf Blegur, Analis Politik dari IPPS Indonesia (Foto: dok. Mediakarya)

JAKARTA, Mediakakrya – Pemeriksaan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr. Tifa oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, dinilqi merupakan rangkaian praktik-praktik hukum yang ugal-ugalan, ceroboh dan serampangan.

Analis Institute for Public Policy Studies (IPPS) Indonesia, Yusuf Blegur, mengatakan pokok perkara yang diabaikan Polda Metro Jaya yakni keberadaan dan keaslian ijazah Jokowi yang selayaknya diperlihatkan dihadapan publik, malah dikaburkan.

“Justru Roy Suryo cs yang sejatinya mewakili sebagian besar rakyat yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas dari pejabat publik terlebih yang pernah menjabat presiden, justru cenderung dikriminalisasi,” ujar Yusuf seperti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/10/2025).

Menurut dia, kasus kasus hukum yang menjerat Rismon, Roy dan Tifa bukan saja mengubur upaya penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat, justru aparat kepolisian dalam hal ini telah menjadi menjadi alat kepentingan politis.

Padahal di dalam konstitusi mengatur kebebasan rakyat berpendapat dan Undang-Undang yang di dalamnya terdapat Keterbukaan Informasi Publik (KIP) khususnya terhadap pejabat, nyata-nyata telah dilecehkan dan aparat ikut terlibat di dalamnya.

Yusuf pun menyebut bahwa Egi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis dan Rustam Efendi serta Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa, telah menjadi korban dari “state organized crime”.

Baca Juga:  KPK: Kasus Firli Bahuri Belum Perlu Supervisi, Hanya Koordinasi

Bahkan apa yang menimpa mereka semakin menguatkan Indonesia telah menjadi negara kekuasaan atau kelompok tertentu, bukan lagi sebagai negara hukum.

“Apapun bentuk dan hasil dari proses hukum terhadap mereka para aktifis, akademisi dan ulama, jika didasari atas kepentingan politis orang-orang dan kelompok tertentu, tetap merepresentasikan kebobrokan hukum. Apalagi jika mereka sampai dikriminalisasi, maka bisa dipastikan hukum tak lagi berlaku di negara ini,” kata dia.

Yusuf pun meegingatkan, bahwa kondisi  Indonesia saat ini bagaikan api dalam sekam yang sewaktu-waktu dapat meledak dan mengalami kehancuran, ketika penyalahgunaan kekuasaan telah melampaui batas memasuki ruang-ruang struktural dan kultural negara.

“Jika penguasa terus melukai persaan dan jiwa rakyat. Tak ada pilihan lain, rakyat akan mencapai titik jenuh dan jumud. Pada saatnya gerakan amok dan perlawanan massa aksi yang bicara, terorganisir maupun spontan dan reaksioner,” tutup Yusuf.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
Anggaran MBG Ratusan Triliun Disorot, Adi Suparto Minta Audit Menyeluruh
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:27 WIB

Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal

Berita Terbaru