Kasus Ijazah Jokowi Cermin Hukum Jadi Alat Penguasa

- Editor

Jumat, 14 November 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf Blegur, Direktur eksekutif IPPS Indonesia (Foto:  dok. Mediakarya)

Yusuf Blegur, Direktur eksekutif IPPS Indonesia (Foto: dok. Mediakarya)

JAKARTA, Mediakakrya – Pemeriksaan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr. Tifa oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, dinilqi merupakan rangkaian praktik-praktik hukum yang ugal-ugalan, ceroboh dan serampangan.

Analis Institute for Public Policy Studies (IPPS) Indonesia, Yusuf Blegur, mengatakan pokok perkara yang diabaikan Polda Metro Jaya yakni keberadaan dan keaslian ijazah Jokowi yang selayaknya diperlihatkan dihadapan publik, malah dikaburkan.

“Justru Roy Suryo cs yang sejatinya mewakili sebagian besar rakyat yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas dari pejabat publik terlebih yang pernah menjabat presiden, justru cenderung dikriminalisasi,” ujar Yusuf seperti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/10/2025).

Menurut dia, kasus kasus hukum yang menjerat Rismon, Roy dan Tifa bukan saja mengubur upaya penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat, justru aparat kepolisian dalam hal ini telah menjadi menjadi alat kepentingan politis.

Padahal di dalam konstitusi mengatur kebebasan rakyat berpendapat dan Undang-Undang yang di dalamnya terdapat Keterbukaan Informasi Publik (KIP) khususnya terhadap pejabat, nyata-nyata telah dilecehkan dan aparat ikut terlibat di dalamnya.

Yusuf pun menyebut bahwa Egi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis dan Rustam Efendi serta Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa, telah menjadi korban dari “state organized crime”.

Baca Juga:  LaNyalla Minta Pemprov Jatim Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Bahkan apa yang menimpa mereka semakin menguatkan Indonesia telah menjadi negara kekuasaan atau kelompok tertentu, bukan lagi sebagai negara hukum.

“Apapun bentuk dan hasil dari proses hukum terhadap mereka para aktifis, akademisi dan ulama, jika didasari atas kepentingan politis orang-orang dan kelompok tertentu, tetap merepresentasikan kebobrokan hukum. Apalagi jika mereka sampai dikriminalisasi, maka bisa dipastikan hukum tak lagi berlaku di negara ini,” kata dia.

Yusuf pun meegingatkan, bahwa kondisi  Indonesia saat ini bagaikan api dalam sekam yang sewaktu-waktu dapat meledak dan mengalami kehancuran, ketika penyalahgunaan kekuasaan telah melampaui batas memasuki ruang-ruang struktural dan kultural negara.

“Jika penguasa terus melukai persaan dan jiwa rakyat. Tak ada pilihan lain, rakyat akan mencapai titik jenuh dan jumud. Pada saatnya gerakan amok dan perlawanan massa aksi yang bicara, terorganisir maupun spontan dan reaksioner,” tutup Yusuf.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak
Fahd Dicokok KPK, Loyalis Ranny Fahd Arafiq Galang Dukungan Maju  pada Musda Golkar Kota Bekasi
Bupati Bolmut Sulawesi Utara Kena Ciduk OTT KPK
Dipastikan Tak Ada Intervensi Politik, Kejagug Didesak Dalami Dugaan Keterlibatan Tri Adhianto dalam Kasus Migas Kota Bekasi
Kuak Fakta Sengketa Villa Pisang Mas Bali: Kuasa Hukum Ungkap Pihak Lawan Asal “Koar-Koar” Diduga Tanpa Ijazah, Tegaskan Niko Bersih
Prabowo Kerap Berkata Kasar Hingga Disarankan Dijauhkan dari Mikropon, Begini kata Pengamat
Rektor Universitas Paramadina Tanggapi Usulan Pendidikan Gratis Hingga Perguruan Tinggi

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 07:50 WIB

Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar

Selasa, 22 September 2026 - 22:48 WIB

Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak

Selasa, 22 September 2026 - 10:07 WIB

Bupati Bolmut Sulawesi Utara Kena Ciduk OTT KPK

Selasa, 22 September 2026 - 07:26 WIB

Dipastikan Tak Ada Intervensi Politik, Kejagug Didesak Dalami Dugaan Keterlibatan Tri Adhianto dalam Kasus Migas Kota Bekasi

Selasa, 22 September 2026 - 01:05 WIB

Kuak Fakta Sengketa Villa Pisang Mas Bali: Kuasa Hukum Ungkap Pihak Lawan Asal “Koar-Koar” Diduga Tanpa Ijazah, Tegaskan Niko Bersih

Berita Terbaru

Ilustrasi (Sumber AI))

Opini

Pendidikan Berpancasila untuk Indonesia Maju 

Rabu, 23 Sep 2026 - 08:01 WIB