Rekrutmen KPK: 5 Tahun Pengalaman “Relevan”? Relevan Buat Siapa?

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK RI, (Foto: Mediakarya)

Gedung KPK RI, (Foto: Mediakarya)

Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Kalimat “pengalaman jabatan relevan minimal lima tahun” belakangan terdengar bak mantra wajib dalam setiap rekrutmen pejabat strategis, termasuk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 ini. Tapi kalau ditanya, “relevan itu apa?”, di situlah petualangan logika dimulai.

KPK bilang: syarat lima tahun itu untuk menjamin profesionalitas. Tapi BPK selama sepuluh tahun terakhir justru berkali-kali menemukan kelemahan dalam sistem rekrutmen di sana, yakni parameter kabur, merit system lemah, dan terlalu administratif. Hasilnya, kursi-kursi strategis sering diisi bukan oleh yang paling kompeten, tapi oleh yang paling “terdaftar”.

Formalitas versus substansi

Kalau mengacu ke UU ASN dan PP 11/2017, syarat “pengalaman relevan lima tahun” memang sah secara hukum. Tapi secara substansi, ini seperti mengukur kecakapan berenang dari lamanya berdiri di pinggir kolam.

Lima tahun di KPK, Kejaksaan, atau Polri punya karakter kerja yang berbeda. Tapi di atas kertas, semuanya dianggap “relevan”. Di sinilah celah bias muncul, karena tafsir subjektif bisa membuka ruang lobi, dan lobi bisa merobohkan semangat meritokrasi.

Indonesian Audit Watch menilai, “Kalimat relevan ini terlalu lentur untuk lembaga sekeras KPK. Di tangan yang salah, kelenturannya bisa jadi alat penyaring selera, bukan integritas.”

BPK sudah bilang: ukur dong, jangan asal tulis

Dari LHP BPK 2015–2024, pola yang sama terus berulang, yaitu KPK disarankan memperkuat indikator objektif dalam rekrutmen. Tapi yang terjadi, indikator justru makin kabur pasca revisi UU KPK 2019. TWK dulu dijadikan filter ideologi, kini “pengalaman relevan” dijadikan pagar administrasi. Semuanya tampak sah, tapi tidak otomatis melahirkan penyidik atau direktur dengan kompetensi khas anti-korupsi.

Baca Juga:  Hakim Tipikor Telusuri Sumber Pendanaan Lampung Nahdliyin Center

Kasus terkini: Direktur Penyelidikan 2025

Lihat saja seleksi Direktur Penyelidikan. Dari lima kandidat, ada yang dari Kejaksaan, ada yang dari internal KPK. Sama-sama punya “lima tahun pengalaman”, tapi apa bobotnya sama? Lima tahun mengusut kasus tindak pidana umum tentu beda dengan lima tahun di jantung penyelidikan korupsi. Sayangnya, mekanisme validasi pengalaman masih lemah, tak ada uji independen, tak ada matriks poin yang menilai kualitas tugas. Lalu dimana relevansi tersebut berada?

Solusi ala IAW relevan harus diukur, bukan dirasakan

IAW mengusulkan agar KPK menerbitkan Peraturan Khusus tentang Penilaian Pengalaman Relevan, lengkap dengan:

  1. Matriks kompetensi tiap jabatan.
  2. Sistem poin yang menilai impact pekerjaan.
  3. Mekanisme rekognisi pengalaman non-struktural (seperti investigasi kolaboratif, atau advokasi publik).
  4. Assessment-nya jangan administratif.
  5. Gunakan model FBI & ICAC: simulasi kasus, tes integritas berbasis stres, dan uji kepemimpinan di bawah tekanan.

“Kalau koruptor mainnya di dunia digital, masa penyidiknya masih disaring pakai SK dan lamanya masa kerja?”

KPK excellence framework, versi IAW

Dalam model ideal, pengalaman relevan dinilai dengan proporsi seimbang yakni 40% kompetensi teknis, 40% integritas & kepemimpinan, 20% kecocokan budaya dan visi lembaga.

Lima tahun tetap baseline, tapi bukan segalanya. Karena tiga tahun pengalaman ber-impact tinggi lebih berharga daripada lima tahun yang hanya rutin menandatangani disposisi.

Penutup

Jadi, ketika KPK bilang calon pejabatnya harus punya “pengalaman relevan lima tahun”, publik berhak bertanya balik, “Relevan buat siapa? Untuk pekerjaannya, atau untuk kenyamanan sistemnya?”

Kalau KPK benar-benar ingin menegakkan integritas, maka “relevan” harus bermakna, relevan dengan tantangan zaman, bukan sekadar lamanya masa kerja. Sebab korupsi hari ini tidak menunggu lima tahun untuk beradaptasi.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Mengenal Lebih Dekat Kepala BGN Nanik S Dayeng
Tak Hadiri Hari Lahir Pancasila, Pengamat Singgung Ketidakpatuhan Dirut BUMD Kota Bekasi
Ketidakhadiran Pimpinan BUMD Pada Momen Hari Lahir Pancasila Menuai Kritik Publik
Program Makan Bergizi Gratis: Siapa Sebenarnya Diuntungkan?
Kekayaan Nasional Itu Kekayaan Seluruh Warga Negara Indonesia
Merayakan “Kematian” Pancasila
IKPPI Gelar Gema Pemuda 2026, Hidupkan Semangat Kongres Pemuda 1926 dan Persatuan Generasi Muda
NCW Bekasi Raya Harap Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 Jadi Momentum Refleksi Nasional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:32 WIB

Mengenal Lebih Dekat Kepala BGN Nanik S Dayeng

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:04 WIB

Tak Hadiri Hari Lahir Pancasila, Pengamat Singgung Ketidakpatuhan Dirut BUMD Kota Bekasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:33 WIB

Ketidakhadiran Pimpinan BUMD Pada Momen Hari Lahir Pancasila Menuai Kritik Publik

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:04 WIB

Program Makan Bergizi Gratis: Siapa Sebenarnya Diuntungkan?

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:46 WIB

Kekayaan Nasional Itu Kekayaan Seluruh Warga Negara Indonesia

Berita Terbaru

Nanik S Dayeng Foto: Ist)

Opini

Mengenal Lebih Dekat Kepala BGN Nanik S Dayeng

Rabu, 3 Jun 2026 - 09:32 WIB

Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) Foto: dok. Aditiya/Mediakarya

Ekonomi & Bisnis

Presiden Prabowo Copot Tiga Pejabat Penting di BGN

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:37 WIB

Ketua DPP LPKAN Indonesia, Husin Salim (kiri)

Ekonomi & Bisnis

DPP LPKAN Indonesia Siap jadi Mitra Strategis Kawal PP 20 Tahun 2026

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:04 WIB