KOTA BEKASI, Mediakarya – Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Jawa Barat, Norman Yulian, menyoroti masih minimnya ketersediaan sarana dan prasarana bagi para penyandang disabilitas.
Secara tegas ia meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) yang ada di Jawa Barat agar memperhatikan hal tersebut, sehingga para disabilitas tidak mengalami kesulitan saat berada di area publik dan melakukan aktivitasnya di area tersebut.
“Seperti di puskesmas-puskesmas, keberadaan jalur khusus bagi para disabilitas yang menggunakan kursi roda maupun tuna netra belum terpenuhi semua dan saya berharap hal ini bisa menjadi perhatian,” katanya.
Bukan hanya itu saja, ketersediaan fasilitas di lokasi publik juga menjadi perhatian dirinya. Misalnya saja, ada lokasi atau halte khusus bagi mereka saat berada di tempat umum saat menaiki kendaraan untuk mempermudah mereka, masih belum terpenuhi secara keseluruhan.
“Seperti para penyandang disabilitas yang akan menggunakan sarana transportasi umum, keberadaan sarana pendukungnya masih belum memadai dan hal ini masih harus dipikirkan,” tegas Norman.
Seperti di Kota Bekasi misalnya, dengan adanya Perwal yang khusus bagi penyandang disabilitas, seharusnya bisa menjadi perhatian utama sehingga mereka bisa nyaman saat beraktivitas.
“Sudah seharusnya hal ini menjadi perhatian utama,” tambahnya.
Sebelumnya, kata Norman, Presiden RI menginstruksikan bahwa hal ini harus diimplementasikan sehingga mereka bisa tetap produktif selama masa pandemi ini dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M.
“Presiden RI pun sudah menekankan hal ini, semoga kedepannya bisa jauh lebih baik dan saya pun berpesan jangan sampai mengabaikan protokol kesehatannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo, mengatakan pada peringatan Hari Disabilitas Internasional beberapa waktu lalu, Pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan kesetaraan dan kesempatan terhadap akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan serta infrastruktur yang aksesibel bagi para penyandang disabilitas.
Berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) telah ditandatangani Presiden di tahun 2019 dan 2020. Dan PP tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi penyandang disabilitas sampai PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan dan payung regulasinya pun sudah cukup banyak.
Menurut dia, akan tetapi kuncinya bukan pada regulasi melainkan pada pelaksanaannya. Maka menjadi tugas semua pihak untuk memastikan bahwa semua kebijakan itu terlaksana dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.
Tidak boleh ada satu pun penyandang disabilitas yang tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh Pemerintah. (apl)






