JAKARTA, Mediakarya — Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyeret dua anggota DPR RI, Heri Gunawan asal Sukabumi dan Satori, kembali berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Hyundai Palisade yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa mobil tersebut disita dari seorang wiraswasta bernama Fitri Assiddikk, yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Heri Gunawan. Penyitaan dilakukan pada Senin (20/10/2025) setelah pemeriksaan Fitri sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis.
Selain mobil, KPK juga menemukan bahwa Fitri menerima uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, yaitu dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), yang sebagian telah ditukarkan melalui money changer.
“Selain kendaraan, saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA, yang diketahui ditukar di money changer,” tambah Budi.
Menurut KPK, seluruh dana dan aset tersebut diduga bersumber dari alokasi dana CSR BI dan OJK, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial melalui yayasan yang dikelola para tersangka.
“Saksi FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari saudara HG yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK,” jelas Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI-OJK periode 2020–2023. Keduanya diduga menyelewengkan dana bantuan sosial yang diajukan melalui yayasan fiktif.
Menurut hasil penyelidikan, kegiatan sosial yang tercantum dalam proposal pengajuan dana tersebut tidak pernah dilaksanakan, sementara dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pihak yang terlibat. (eka)











